| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa terdakwa EHSAN Alias ESON Bin SULAIMAN, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Selatan, Dusun Buak Mau, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak memiliki izin berusaha atau izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Pangan atau wajib memiliki izin edar”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Yudha Prastia dan Saksi Agustinus Samson yang merupakan Anggota Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam tim operasi Pekat mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual produkk minuman diduga mengandung Alkohol yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Dusun Buak Mau, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut tim operasi pekat kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.35 WIB Saksi Yudha Prastia dan Saksi Agustinus Samson beserta Tim mendatangi sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan rumah terdakwa di Jalan Lintas Selatan, Dusun Buak Mau, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter), 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan masing-masing sekira 20ltr (dua puluh liter) minuman diduga mengandung Alkohol jenis Arak, serta uang tunai sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memesan minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak dalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) botol tanpa merk dan 4 (empat) bungkus plastic transparan berisikan minuman jenis arak kira-kira berisi sebanyak 20ltr (dua puluh liter) dari seseorang yang bernama Sdr. PILOT melalui Telepon pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 17.22 WIB dan minuman tersebut diantarkan langsung oleh Sdr. PILOT keesokan harinya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.30WIB ke rumah terdakwa dan terdakwa kemudian membayar kepada Sdr. PILOT sebesar Rp.2.320.000 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian minuman diduga mengandung Alkohol jenis Arak tersebut, dengan rincian harga per botol volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan harga 1 (satu) bungkus plastik transparan 20ltr (dua puluh liter) dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak tersebut akan terdakwa jual Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per botol volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastik transparan 20ltr (dua puluh liter). Dimana pada hari minggu tanggal 10 Mei sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menjual sebanyak 9 (Sembilan) botol plastik volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) kepada 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal dengan total Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Nomor: LHU.107.K.05.13.26.0005 tanggal 25 Mei 2026 yang di tandatangani oleh Titis Khulyatun P, SF, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Botol (Netto: sesuai label 250 ml) cairan yang diduga mengandung Alkohol jenis arak dan diperoleh hasil dengan kesimpulan Mengandung Etanol 33,88 % (tiga puluh tiga koma delapan puluh delapan persen), Termasuk minuman Keras Golongan C.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BPOM Nomor: LHU.107.K.05.13.26.0005 tanggal 25 Mei 2026 minuman tersebut dapat dikategorikan sebagai Pangan olahan karena merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu sehingga dihasilkan produk pangan olahan. Dimana minuman beralkohol tersebut tidak mencantumkan informasi label apapun pada kemasannya, termasuk tidak mencantumkan izin edar dari Badan POM. Setelah dilakukan pengecekan pada database registrasi pangan olahan Badan POM bahwa cairan yang diduga mengandung Alkohol jenis Arak tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM, sehingga tidak terjamin kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label, oleh karenanya tidak dapat di edarkan atau diperjualbelikan di Indonesia.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 64 Angka 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa EHSAN Alias ESON Bin SULAIMAN, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Selatan, Dusun Buak Mau, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Yudha Prastia dan Saksi Agustinus Samson yang merupakan Anggota Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam tim operasi Pekat mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual produkk minuman diduga mengandung Alkohol yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Dusun Buak Mau, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut tim operasi pekat kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.35 WIB Saksi Yudha Prastia dan Saksi Agustinus Samson beserta Tim mendatangi sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan rumah terdakwa di Jalan Lintas Selatan, Dusun Buak Mau, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter), 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan masing-masing sekira 20ltr (dua puluh liter) minuman diduga mengandung Alkohol jenis Arak, serta uang tunai sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memesan minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak dalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) botol tanpa merk dan 4 (empat) bungkus plastic transparan berisikan minuman jenis arak kira-kira berisi sebanyak 20ltr (dua puluh liter) dari seseorang yang bernama Sdr. PILOT melalui Telepon pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 17.22 WIB dan minuman tersebut diantarkan langsung oleh Sdr. PILOT keesokan harinya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.30WIB ke rumah terdakwa dan terdakwa kemudian membayar kepada Sdr. PILOT sebesar Rp.2.320.000 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian minuman diduga mengandung Alkohol jenis Arak tersebut, dengan rincian harga per botol volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan harga 1 (satu) bungkus plastik transparan 20ltr (dua puluh liter) dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak tersebut akan terdakwa jual Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per botol volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastik transparan 20ltr (dua puluh liter). Dimana pada hari minggu tanggal 10 Mei sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menjual sebanyak 9 (Sembilan) botol plastik volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) kepada 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal dengan total Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 72 (tujuh puluh dua) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter), 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan masing-masing sekira 20ltr (dua puluh liter) minuman diduga mengandung Alkohol jenis Arak tersebut baik pada kemasan botol maupun plastik tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha maupun keterangan lainnya, melainkan botol dan plastik transparan polos.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Nomor: LHU.107.K.05.13.26.0005 tanggal 25 Mei 2026 yang di tandatangani oleh Titis Khulyatun P, SF, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Botol (Netto: sesuai label 250 ml) cairan yang diduga mengandung Alkohol jenis arak dan diperoleh hasil dengan kesimpulan Mengandung Etanol 33,88 % (tiga puluh tiga koma delapan puluh delapan persen), Termasuk minuman Keras Golongan C.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Effendi, S.E., S.H., bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan menjual/mengedarkan produk berupa 72 (tujuh puluh dua) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dan 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan masing-masing sekira 20ltr (dua puluh liter) minuman diduga mengandung Alkohol jenis Arak sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli yang pada kemasannya tidak mencantumkan tulisan apapun, baik label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf “i” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.---------------------------------------------------------------------------- |