Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
3.NADYA DEWANTARI, S.H.
ABDULLAH Als ABDUL Bin SUMARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 699 / O.1.16 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
3NADYA DEWANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als ABDUL Bin SUMARYONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.ABDULLAH Als ABDUL Bin SUMARYONO
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

­­-----------Bahwa Terdakwa Abdullah Als Abdul Bin Sumaryono bersama-sama dengan Saksi Nur Benny (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang 4 Boyan Tanjung Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika”,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB di lokasi kerja Terdakwa yaitu Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung, Terdakwa menawarkan untuk membeli Narkotika kepada Sdr. Nur Benny “mau mesan barang ndak? kita patungan kalau mau” setelah itu Sdr. Nur Benny menjawab “boleh”, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi temannya yaitu Sdr. Sandi (DPO) yang berada di Pontianak untuk membeli Narkotika jenis Shabu, Terdakwa menghubungi Sdr. Sandi melalui telepon whatsapp “saya mau mesan barang (Narkotika jenis Shabu) dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” dan Sdr. Sandi menjawab “bisa, kirim aja dulu duitnya”. Sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Nur Benny berangkat ke Kecamatan Boyan Tanjung tepatnya di Konter HP dekat jembatan besar Kecamatan Boyan Tanjung untuk mentransfer uang melalui agen BRILINK yang diperoleh dari hasil patungan Terdakwa dengan Sdr. Nur Benny sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer kepada Sdr. Sandi, setelah selesai melakukan Transfer, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Sandi bahwa uang untuk membeli Narkotika sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sudah di transfer. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Nur Benny pulang ke lokasi kerja yang beralamatkan di Desa Nanga Ret, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. Sandi menghubungi Terdakwa untuk meminta nomor taksi yang tujuannya dari Pontianak ke Kecamatan Boyan Tanjung untuk mengirim Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya dan Terdakwa mengirim Nomor Taksi dengan nomor 081345000397 kepada Sdr. Sandi, setelah mengirim nomor tersebut, Sdr. Sandi menyampaikan bahwa Narkotika jenis Shabu yang dipesan sudah dikirim melauli taksi sesuai nomor yang diberikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Satri Maulana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. Sekira pukul 09.30 WIB, Taksi yang membawa barang tersebut menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “tunggu saja di simpang empat boyan”, Terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Nur Benny berangkat ke simpang empat boyan tanjung dan sampai disimpang empat boyan sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa dan Sdr. Nur Benny menunggu di warung kopi simpang empat boyan sekitar 15 menit. Sekira pukul 11.00 WIB, datang supir taksi di simpang empat boyan langsung berhenti di tepi jalan. Sdr. Nur Benny langsung mendatangi Supir tersebut dan mengambil paket barang yang isinya adalah Narkotika jenis Shabu, setelah Sdr. Nur Benny mengambil paket tersebut, Sdr. Nur Benny langsung kembali ke warung tempat Terdakwa dan Sdr. Nur Benny menunggu sebelumnya, setelah Sdr. Nur Benny sampai ditempat Terdakwa dan memberikan paket tersebut. Datang Petugas Kepolisian langsung bertanya “barang apa kamu bawa?” dan Terdakwa menjawab “alat kerja pak”, setelah itu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka Paketan yang dibawa oleh Terdakwa. Bahwa paketan tersebut adalah 1 (satu) buah kardus Marjan di lakban warna hitam, setelah itu Terdakwa membuka kardus tersebut, didalam kardus tedapat 1 (satu) buah Speaker, dan diatas Speaker tersebut terdapat tutup Batrainya, dan Terdakwa membuka tutup batrai tersebut, dan didalamnya terdapat 2 (dua) Paket narkotika jenis Shabu, setelah itu petugas kepolisian bertanya “ini isinya apa?”, dan Terdakwa menjawab “Narkotika jenis Shabu pak”, setelah itu petugas kepolisian bertanya lagi “ini punya siapa?” dan Terdakwa menjawab “punya saya dan Sdr. Nur Benny pak”.
  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi FATAHILLAH ANUGRAH dan TOMY KURNIAWAN yang merupakan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Netto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, disisikan untuk diuji ke BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah kantong plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex, 4 (empat) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah kotak Marjan, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok tobacco. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat di Sungai Raya Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat No. : 944/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 1310/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,0208 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor : 36.STP/11140/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Suhardi selaku Penaksir dan Ade Candra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------

Atau

Kedua

-----------Bahwa Terdakwa Abdullah Als Abdul Bin Sumaryono bersama-sama dengan Saksi Nur Benny (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang 4 Boyan Tanjung Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib di lokasi kerja Terdakwa yaitu Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung, Terdakwa menawarkan untuk membeli Narkotika kepada Sdr. Nur Benny “mau mesan barang ndak? kita patungan kalau mau” setelah itu Sdr. Nur Benny menjawab “boleh”, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi temannya yaitu Sdr. Sandi (DPO) yang berada di Pontianak untuk membeli Narkotika jenis Shabu, Terdakwa menghubungi Sdr. Sandi melalui telepon whatsapp “saya mau mesan barang (Narkotika jenis Shabu) dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” dan Sdr. Sandi menjawab “bisa, kirim aja dulu duitnya”. Sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Nur Benny berangkat ke Kecamatan Boyan Tanjung tepatnya di Konter HP dekat jembatan besar Kecamatan Boyan Tanjung untuk mentransfer uang melalui agen BRILINK yang diperoleh dari hasil patungan Terdakwa dengan Sdr. Nur Benny sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer kepada Sdr. Sandi, setelah selesai melakukan Transfer, Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Sandi bahwa uang untuk membeli Narkotika sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sudah di transfer. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Nur Benny pulang ke lokasi kerja yang beralamatkan di Desa Nanga Ret, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. Sandi menghubungi Terdakwa untuk meminta nomor taksi yang tujuanya dari Pontianak ke Kecamatan Boyan Tanjung untuk mengirim Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya dan Terdakwa mengirim Nomor Taksi dengan nomor 081345000397 kepada Sdr. Sandi, setelah mengirim nomor tersebut, Sdr. Sandi menyampaikan bahwa Narkotika jenis Shabu yang dipesan sudah dikirim melauli taksi sesuai nomor yang diberikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Satri Maulana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. Sekira pukul 09.30 WIB, Taksi yang membawa barang tersebut menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “tunggu saja di simpang empat boyan”, Terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Nur Benny berangkat ke simpang empat boyan tanjung dan sampai disimpang empat boyan sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa dan Sdr. Nur Benny menunggu di warung kopi simpang empat boyan sekitar 15 menit. Sekira pukul 11.00 WIB, datang supir taksi di simpang empat boyan langsung berhenti di tepi jalan. Sdr. Nur Benny langsung mendatangi Supir tersebut dan mengambil paket barang yang isinya adalah Narkotika jenis Shabu, setelah Sdr. Nur Benny mengambil paket tersebut, Sdr. Nur Benny langsung pergi menuju warung tempat Terdakwa dan Sdr. Nur Benny menunggu sebelumnya, setelah Sdr. Nur Benny sampai ditempat Terdakwa. Datang Petugas Kepolisian langsung bertanya “barang apa kamu bawa?” dan Terdakwa jawab “alat kerja pak”, setelah itu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka Paket yang dibawa oleh Terdakwa. Bahwa paketan tersebut adalah 1 (satu) buah kardus Marjan di lakban warna hitam, setelah itu Terdakwa membuka kardus tersebut, didalam kardus tedapat 1 (satu) buah Speaker, dan diatas Speaker tersebut terdapat tutup Batrainya, dan Terdakwa membuka tutup batrai tersebut, dan didalamnya terdapat 2 (dua) Paket narkotika jenis Shabu, setelah itu petugas kepolisian bertanya “ini isinya apa?”, dan Terdakwa menjawab “Narkotika jenis Shabu pak”, setelah itu petugas kepolisian bertanya lagi “ini punya siapa?” dan Terdakwa menjawab “punya saya dan Sdr. Nur Benny pak”, setelah itu Terdakwa dan Sdr. Nur Benny menyampaikan bahwa Narkotika yang ditemukan sebanyak 2 (dua) Paket tersebut adalah milik Terdakwa dan Sdr. Nur Benny, dengan masing-masing 1 (satu) Paket dengan ciri-ciri milik Terdakwa dibungkus lagi dengan plastik klip.
  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi FATAHILLAH ANUGRAH dan TOMY KURNIAWAN yang merupakan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Netto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, disisikan untuk diuji ke BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah kantong plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex, 4 (empat) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah kotak Marjan, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok tobacco. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat di Sungai Raya No. : 944/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 1310/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,0208 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor : 36.STP/11140/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Suhardi selaku Penaksir dan Ade Candra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya