Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
2.WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
3.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
WELLY CHRISMAN Als WELLY Anak Dari MARDIUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1098/O.1.16/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
2WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
3RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELLY CHRISMAN Als WELLY Anak Dari MARDIUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa WELLY CHRISMAN Als WELLY Anak Dari MARDIUN pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Selatan Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintahyang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi MUSLIMIN (penuntutan dilakukan terpisah) menyuruh terdakwa untuk membeli keperluan barang-barang warung milik saksi MUSLIMIN dan sekalian mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite di tempat sdra APUN (DPO). Kemudian terdakwa langsung berangkat dari rumah saksi MUSLIMIN dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Nomor Polisi Kb 8934 FB, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ-248459, Nomor Mesin 30143551217 warna Abu-abu dan membawa 10 (sepuluh) drum kosong.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa tiba di Jalan Oepang Uray Banin yang berada di Kabupaten Sintang untuk mengisi 5 (lima) Drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari sdra APUN (DPO). Setelah itu sdra APUN (DPO) menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut menggunakan mesin robin ke 5 (lima) drum kosong yang terdakwa bawa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang untuk membeli keperluan barang-barang di warung milik saksi MUSLIMIN. Setelah selesai membeli keperluan barang-barang warung milik saksi MUSLIMIN, terdakwa tiba di salah satu kios yang berada di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Selanjutnya terdakwa langsung menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut sebanyak 5 (lima) drum menggunakan mesin robin ke drum kosong yang terdakwa bawa sebelumnya dan selesai pada pukul 14.00 WIB.
  • Setelah selesai terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah saksi MUSLIMIN di Desa Nanga Nuar Kec. Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa diberhentikan oleh saksi KRISTIAN, saksi EGIDIUS NABUN dan saksi MUHAMMAD NOVAN (masing-masing merupakan personil kepolisan dari Polres Kapuas Hulu) di Jalan Lintas Selatan Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu dan ketika penangkapan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Model Pick Up dengan Nomor Polisi KB 8934 FB Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ248459 warna Abu-abu metalik beserta kunci kontak;
  • 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Suzuki Model Pick Up dengan Nomor Polisi KB 8934 FB Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ248459 warna Abu-abu metalik dengan nama pemilik sdra MUSLIMIN;
  • 5 (lima) drum plastik yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ± 905 (sembilan ratus lima) liter;
  • 5 (lima) drum plastik yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite ± 1000 (seribu) liter;
  • Bahwa dalam hal terdakwa melakukan pengangkutan 5 (lima) drum Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar dan 5 (lima) drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite milik saksi MUSLIMIN yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Selatan Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin/dokumen yang sah dari Pemerintah.
  • Bahwa Berdasarkan Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas dan Minyak Bumi :

Kegiatan Usaha Hilir, meliputi: kegiatan usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat, ke tempat lain untuk tujuan komersial.

  • Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas dan Minyak Bumi :

Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.

  • Bahwa berdasarkan Test Report PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Pontianak Nomor 016/PK/PNK/PND943000/2025 tanggal 09 Oktober 2025, Sampel Polres Kapuas Hulu BBM Jenis Gasoline dengan hasil sebagai berikut :

Parameter

Test Method

Unit

Spesification Limit

Result

Penampilan Visual*)

Visual

-

Jernih & terang

Jernih & terang

Warna

Visual

-

Hijau

Hijau

Density @15 ºC

ASTM D1298-12b(2017)

Kg/m3

715,0-770,0

747,7

Density Observed

 

Kg/m3

 

0,735

Temperatur Observed

 

ºC

 

31

Distillation :

IBP

10% vol evap to

50% vol evap to

90% vol evap to

FBP

Residu

ASTM D86-23

ºC

ºC

ºC

ºC

ºC

ºC

% Vol

 

Reported

Max. 74

77-125

Max 180

Max 215

Max 2.0.

 

31,6

59,6

86,1

150,1

195,5

1,2

Kandungan Sulfur

ASTM D4294-21

% m/m

Max 0,05

0,010

Reid Vapour Pressure*)

ASTM D5191-22*

% m/m

45-69 kpa

63,54

Remarks :

Refer to SK Dir Jen Migas No. 0486.K/10/ DJM.S / 2017 Dated November 23rd, 2017

  • Bahwa berdasarkan Test Report PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Pontianak Nomor 015/PK/PNK/PND943000/2025 tanggal 09 Oktober 2025, Sampel Polres Kapuas Hulu BBM Jenis Minyak Solar dengan hasil sebagai berikut :

Parameter

Test Method

Unit

Spesification Limit

Result

Colour ASTM

ASTM D1500-12 (2017)

-

Max.3.0

1,2

Density @15 ºC

ASTM D4052-22

Kg/m3

815-880

855,5

Titik Nyala

ASTM D93-20

ºC

Min. 52

59

Kandungan Sulfur

ASTM D4294-21

% m/m

Max 0,25

0,060

Viskositas (pada suhu 40 ºC)

ASTM D445-23

Mm2/s

2.0-5.0

1,2

Remarks :

Refer to SK Dir Jen Migas No. 384.K/MG.06/ DJM / 2024 Dated Desember 31rd, 2024

  • Bahwa sample Barang Bukti yang telah dilakukan pengujian tersebut Sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 0486.K/10/ DJM.S / 2017tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan didalam negeri :

No

Karakteristik

Satuan

Batasan

Metode uji

Min.

Maks.

ASTM

Lain

11.

Distilasi :

  • 10 % vol. penguapan
  • 50 % vol. penguapan
  • 90 % vol. penguapan
  • Titik didih akhir (final boiling point)
  • Residu

 

 

 

D 86

 

ºC

-

74

 

ºC

77

125

 

ºC

-

180

 

ºC

-

215

 

%vol

-

2,0

 

15.

Tekanan Uap (Reid Vapour)

KPa

45

60

D 5191 atau D 323

 

16.

Berat jenis / density (pada suhu 15 ºC)

Kg/m3

715

770

D 4052 atau D 1298

 

19.

Warna (colour)

 

Hijau

 

Visual

  • Bahwa Sample Barang Bukti yang telah dilakukan pengujian tersebut Sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 170.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dengan Campuran Biodiesel (B100) sebesar 35% (B35) Dengan Angka Setana (CN) 48 yang Dipasarkan Dalam Negeri :

No

Karakteristik

Satuan

Batasan

Metode Uji

Min.

Maks.

ASTM

Lainnya

1.

Berat Jenis (pada suhu 15ºC)

Kg/m?3;

0.815

0.880

D1298/

D4052

-

3.

Kandungan Sulfur

% m/m

-

0.2

0.051)

0.0052)

D2622/

D4294/

D5453

-

4.

Distilasi :

90 % Penguapan

ºC

-

370

D86

-

5.

Titik Nyala

ºC

52

-

D93

-

6.

Kandungan Air

mg/KG

-

400

D6304

-

7.

Angka Asam Total

mgKOH/g

-

0.6

D664

-

8.

Penampilan Visual

-

Jernih dan Terang

 

Visual

9.

Warna

No. ASTM

-

3

D1500

-

 

  • Bahwa berdasarkan hasil uji sampel Test Report PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Pontianak tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak subsidi Jenis Bio Solar dan Bahan Bakar Minyak yang diberikan penugasan jenis bensin RON 90 Pertalite.
  • Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak :

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

  • Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak :

Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

  • Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
  • Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah ataupun instansi terkait untuk melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.                        

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya