| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa M. JUNAIDI Als JUAN Bin HAMSAH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Temenang, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkah Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bawak, RT 003/ RW 000, Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu Terdakwa dihubungi oleh Sdr. CANDRA RONI (DPO) mengatakan “Wan, ada nak kenal tempat ambil barang (narkoba) deh, udah lain rasa badan ndak makai) kemudian Terdakwa menghubungi saksi MULYADI untuk menanyakan ketersediaan sabu, setelah Terdakwa memastikan saksi MULYADI memiliki sabu kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. CANDRA RONI (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk memberitahu Sdr. CANDRA RONI terkait ketersediaan sabu tersebut lalu Sdr. CANDRA RONI (DPO) menjawab “Beli pt-pt (patungan) boh” selanjutnya Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO) bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara masing-masing patungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan narkotika tersebut akan digunakan bersama-sama oleh Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12. 45 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. CANDRA RONI (DPO) setelah menerima share loc dari Sdr. CANDRA RONI (DPO) yang beralamat di sekitar Simpang 3, Desa Temanang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merek Honda Vario Warna Hitam KB 6158 QC milik Terdakwa, sekira pukul 14.00 WIB sesampainya di rumah Sdr. CANDRA RONI (DPO), Terdakwa bertanya terhadap Sdr. CANDRA RONI (DPO) “langsung berangkat kah” lalu Sdr. CANNDRA RONI (DPO) meminta Terdakwa untuk yang mengambil narkotika yang akan dibeli sekaligus memberikan uang patungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi saksi MULYADI untuk memberitahukan Terdakwa akan ke rumah saksi MULYADI sekaligus meminta share loc rumah saksi MULYADI;
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa berangkat menuju alamat rumah saksi MULYADI dan sekira pukul 15.10 WIB Terdakwa tiba di rumah saksi MULYADI yang beralamat di Dusun Gertak Baru, Desa Selimbau, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, lalu Terdakwa berkata kepada saksi MULYADI “bang ambil harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)” kemudian memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MULYADI untuk membeli narkotika setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) klip berukuran sedang yang di dalam klip sedang tersebut berisikan lagi kantong klip kecil yang sudah dipotong dan dibakar menggunakan korek yang berisikan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh saksi MULYADI atas pembelian tersebut, kemudian saksi MULYADI menawarkan kepada Terdakwa dengan bertanya “nyicip ndak” dan Terdakwa menyetujuinya lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi MULYADI menggunakan narkotika jenis shabu;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. CANDRA RONI (DPO) lalu sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa berhenti di Simpang 3, Desa Sekuba, Kecamatan Selimbau kemudian membuka klip narkotika yang telah dibeli dari saksi MULYADI dan membagi sedikit ke dalam klip kosong lalu membakar klip tersebut menggunakan korek dan setelah menyimpannya Terdakwa melanjutnya perjalanan;
- Bahwa alasan Terdakwa membagi 1 (satu) kilp narkotika dari saksi MULYADI menjadi 2 (dua) paket dikarenakan Terdakwa merasa rugi karena membeli bensin dan menggunakan motor Terdakwa untuk membeli dan mengambil narkotika ke rumah saksi MULYADI sehingga tujuan Terdakwa 1 (satu) klip narkotika akan digunakan Terdakwa sendiri pada saat bekerja dan 1 (satu) klip narkotika lainnya akan digunakan bersama dengan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Kecamatan Jongkong kemudian petugas kepolisian menuju Kecamatan Jongkong lalu sekira pukul 14.00 WIB sampai di Desa Temenang, Kecamatan Jongkong dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB di Simpang 3 Temenang, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, saksi TIYONO, saksi SATRI MAULANA, Sdr. M. RODHATUL FIRDAUS, Sdr. M. ABID NASRULLOH dan Sdr. AHMAD NUR RAHAMDHAN memberhentikan dan mengamankan Terdawa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RIDUAN dan saksi EDY KIYAM yang merupakan masyarakat setempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) klip paket narkotika tersebut dibalut menggunakan 1 (satu) lembar alumunium foil yang disimpan di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) klip paket narkotika lainnya berupa 1 (klip) berukuran sedang yang di dalam klip sedang berisikan lagi kantong klip kecil yang sudah dipotong dan dibakar menggunakan korek yan berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Djarum Super MLD Fresh Cola, selain itu terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) klip kosong berukuran sedang, 2 (dua) klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna hitam dan 2 (dua) lembar tisu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak senter warna hijau yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix 40 Pro warna hijau, kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan 2 (dua) paket klip narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 4.STP/11101/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUPONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) klip paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 36/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0238 gram yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. JUNAIDI Als JUAN Bin HAMSAH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sekitaran Dusun Temenang, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu tersebut di atas sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah saksi MULYADI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merek Honda Vario Warna Hitam KB 6158 QC milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO) telah bersepakat untuk membeli narkotika dengan cara masing-masing patungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu), kemudian sekira pukul 15. 10 WIB Terdakwa tiba di rumah saksi MULYADI yang beralamat di Dusun Gertak Baru, Desa Selimbau, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, lalu Terdakwa berkata kepada saksi MULYADI “bang ambil harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MULYADI untuk membeli narkotika setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) klip berukuran sedang yang di dalam klip sedang tersebut berisikan lagi kantong klip kecil yang sudah dipotong dan dibakar menggunakan korek yang berisikan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh saksi MULYADI atas pembelian tersebut, kemudian saksi MULYADI menawarkan kepada Terdakwa dengan bertanya “nyicip ndak” dan Terdakwa menyetujuinya lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi MULYADI menggunakan narkotika jenis shabu;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. CANDRA RONI (DPO) lalu sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa berhenti di Simpang 3, Desa Sekuba, Kecamatan Selimbau kemudian membuka klip narkotika yang telah dibeli dari saksi MULYADI dan membagi sedikit ke dalam klip kosong lalu membakar klip tersebut menggunakan korek dan setelah menyimpannya Terdakwa melanjutnya perjalanan;
- Bahwa alasan Terdakwa membagi 1 (satu) kilp narkotika dari saksi MULYADI menjadi 2 (dua) paket dikarenakan Terdakwa merasa rugi karena membeli bensin dan menggunakan motor Terdakwa untuk membeli dan mengambil narkotika ke rumah saksi MULYADI sehingga tujuan Terdakwa 1 (satu) klip narkotika akan digunakan Terdakwa sendiri pada saat bekerja dan 1 (satu) klip narkotika lainnya akan digunakan bersama dengan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Kecamatan Jongkong kemudian petugas kepolisian menuju Kecamatan Jongkong lalu sekira pukul 14.00 WIB sampai di Desa Temenang, Kecamatan Jongkong dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB di Simpang 3 Temenang, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, saksi TIYONO, saksi SATRI MAULANA, Sdr. M. RODHATUL FIRDAUS, Sdr. M. ABID NASRULLOH dan Sdr. AHMAD NUR RAHAMDHAN memberhentikan dan mengamankan Terdawa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RIDUAN dan saksi EDY KIYAM yang merupakan masyarakat setempat Terdakwa kedapatan menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 2 (dua) klip paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) klip paket narkotika tersebut dibalut menggunakan 1 (satu) lembar alumunium foil yang disimpan di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) klip paket narkotika lainnya berupa 1 (klip) berukuran sedang yang di dalam klip sedang berisikan lagi kantong klip kecil yang sudah dipotong dan dibakar menggunakan korek yan berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Djarum Super MLD Fresh Cola, selain itu terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) klip kosong berukuran sedang, 2 (dua) klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna hitam dan 2 (dua) lembar tisu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak senter warna hijau yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix 40 Pro warna hijau, kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan 2 (dua) paket klip narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 4.STP/11101/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUPONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) klip paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 36/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0238 gram yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa M. JUNAIDI Als JUAN Bin HAMSAH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Temenang, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara pada waktu tersebut di atas sekira pukul 15.10 WIB Terdakwa tiba di rumah saksi MULYADI yang beralamat di Dusun Gertak Baru, Desa Selimbau, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan untuk membeli narkotika kepada saksi MULYADI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO) telah bersepakat untuk membeli narkotika dengan cara masing-masing patungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu), setelah Terdakwa menyerahkan uang untuk membeli narkotika kepada saksi MULYADI kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) klip berukuran sedang yang di dalam klip sedang tersebut berisikan lagi kantong klip kecil yang sudah dipotong dan dibakar menggunakan korek yang berisikan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh saksi MULYADI atas pembelian tersebut, setelah itu saksi MULYADI menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan narkotika dengan bertanya “nyicip ndak” dan Terdakwa menyetujuinya lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi MULYADI menggunakan narkotika jenis shabu milik saksi MULYADI menggunakan alat hisap milik saksi MULYADI;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi MULYADI menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara saksi MULYADI memasang kaca pirex ke dalam alat hisap/bong kemudian kaca pirex tersebut diisi dengan narkotika jenis shabu milik saksi MULYADI, setelah itu kaca tersebut dibakar oleh saksi MULYADI menggunakan korek api, setelah narkotika jenis shabu melekat di dalam kaca pirex kemudian saksi MULYADI memberikan alat hisap/bong tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa membakar kembali kaca pirex yang sudah berisikan shabu tersebut menggunakan korek api milik saksi MULYADI, setelah menimbulkan asap didalam kaca pirex tersebut kemudian asap tersebut Terdakwa hisap;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. CANDRA RONI (DPO) lalu sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa berhenti di Simpang 3, Desa Sekuba, Kecamatan Selimbau kemudian membuka klip narkotika yang telah dibeli dari saksi MULYADI dan membagi sedikit ke dalam klip kosong lalu membakar klip tersebut menggunakan korek dan setelah menyimpannya Terdakwa melanjutnya perjalanan;
- Bahwa alasan Terdakwa membagi 1 (satu) kilp narkotika dari saksi MULYADI menjadi 2 (dua) paket dikarenakan Terdakwa merasa rugi karena membeli bensin dan menggunakan motor Terdakwa untuk membeli dan mengambil narkotika ke rumah saksi MULYADI sehingga tujuan Terdakwa 1 (satu) klip narkotika akan digunakan Terdakwa sendiri pada saat bekerja dan 1 (satu) klip narkotika lainnya akan digunakan bersama dengan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Kecamatan Jongkong kemudian petugas kepolisian menuju Kecamatan Jongkong lalu sekira pukul 14.00 WIB sampai di Desa Temenang, Kecamatan Jongkong dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB di Simpang 3 Temenang, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, saksi TIYONO, saksi SATRI MAULANA, Sdr. M. RODHATUL FIRDAUS, Sdr. M. ABID NASRULLOH dan Sdr. AHMAD NUR RAHAMDHAN memberhentikan dan mengamankan Terdawa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RIDUAN dan saksi EDY KIYAM yang merupakan masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) klip paket narkotika tersebut dibalut menggunakan 1 (satu) lembar alumunium foil yang disimpan di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) klip paket narkotika lainnya berupa 1 (klip) berukuran sedang yang di dalam klip sedang berisikan lagi kantong klip kecil yang sudah dipotong dan dibakar menggunakan korek yan berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Djarum Super MLD Fresh Cola, selain itu terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) klip kosong berukuran sedang, 2 (dua) klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna hitam dan 2 (dua) lembar tisu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak senter warna hijau yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix 40 Pro warna hijau, kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan 2 (dua) paket klip narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Sdr. CANDRA RONI (DPO);
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 di rumah saksi MULYADI;
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu adalah untuk menghilangkan stress pada saat gagal menikah kemudian Terdakwa gunakan sebagai doping untuk bekerja;
- Bahwa yang Terdakwa rasakan pada saat menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah badan terasa ringan sehingga tidak mudah lelah, tidak mudah mengantuk dan enak untuk dibawa bekerja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 36/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0238 gram yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa telah dilakukan pengujian tes urine terhadap Terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba (Drugs Test Result) tanggal 16 Januari 2026 atas nama Terdakwa M. JUNAIDI Als JUAN Bin HAMSAH dengan nomor registrasi laboratorium: 20/VI/NKB-LAB/2026 adalah Positif Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang maupun resep dokter untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |