Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts 1.REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
2.MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
1.MAHRAN Als AN Bin MUHTAR (Alm)
2.SYAHBANI Als KODUL Bin HASAN (Alm)
3.ZULKIFLI Als ZUL Bin SALEH (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-763/ O.1.16/ Eku.2/ 04/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
2MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRAN Als AN Bin MUHTAR (Alm)[Penahanan]
2SYAHBANI Als KODUL Bin HASAN (Alm)[Penahanan]
3ZULKIFLI Als ZUL Bin SALEH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa Terdakwa MAHRAN Alias AN Bin MUHTAR (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa SYAHBANI Als KODUL Bin HASAN (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa II, dan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin SALEH (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa III, Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2026 bertempat di Aliran Sungai Tup, Dsn. Mentebah Kanan, Ds. Tanjung Intan, Kec. Mentebah, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah turut serta melakukan Penambangan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa I MAHRAN bersama dengan Terdakwa II SYAHBANI dan Terdakwa III ZULKIFLI berangkat dari pondok tempat tinggal para Terdakwa menuju lokasi pertambangan emas tempat para Terdakwa bekerja dan lokasi tersebut berjarak sekitar kurang lebih 20 Meter dari pondok tempat tinggal para Terdakwa. Lokasi tempat para Terdakwa bekerja tersebut yaitu di lokasi di Aliran Sungai Tup, Ds. Tanjung Intan, Kec. Mentebah, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Sesampainya di lokasi tersebut kemudian Terdakwa I MAHRAN bersama dengan Terdakwa II SYAHBANI dan Terdakwa III ZULKIFLI membersikan lokasi tersebut terlebih dahulu dengan cara menebas rumput dan membuang ranting ranting kayu pada lokasi tersebut. Setelah membersihkan lokasi tersebut kemudian Terdakwa I MAHRAN menghidupkan 1 (satu) unit mesin Tambang merek Tianli yang sudah terpasang di atas rakit drum plastik. Kemudian setelah mesin tersebut hidup selanjutnya Terdakwa I MAHRAN bersama dengan Terdakwa III ZULKIFLI mengambil stik sepiral dan menancapkannya ke dasar kolam tersebut untuk menyedot material batu pasir dan tanah. Kemudian Terdakwa II SYAHBANI bertugas sebagai pemegang stir control untuk menaiki dan menurunkan spiral yang berada di dasar air tersebut sambal mengontrol gas mesin. Kemudian setelah semua berada pada posisi masing-masing kemudian dimulailah aktifitas pertambangan emas tersebut material batu pasir dan tanah di sedot di dasar air menggunakan stik sepiral kemudian di alirkan menggunakan paralon ke dalam bak penampung yang sudah terpasang karpet penyaring emas. Aktifitas pertambangan emas tersebut para Terdakwa lakukan sampai dengan pukul 11.30 Wib kemudian para Terdakwa beristirahat dan rencananya akan para Terdakwa lanjutkan kembali pukul 12.30 Wib. Dan pada saat itu yang mematikan mesin adalah Terdakwa I MAHRAN. Kemudian para Terdakwa beristirahat sebentar untuk makan siang. Dan pada saat itu petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu datang ke lokasi tempat para Terdakwa bekerja tersebut kemudian menghampiri para Terdakwa. kemudian petugas Kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas kepada para Terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan terkait dengan izin yang para Terdakwa miliki dalam hal para Terdakwa melakukan aktifitas pertambangan emas. Dan dalam hal ini para Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dari pemerintah dalam hal melakukan aktifitas pertambangan emas sehingga para Terdakwa di amankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara para Terdakwa melakukan aktivitas pertambangan tersebut yaitu dengan cara sebagai berikut :
  1. Pertama, cara kami melakukan aktifitas pertambangan emas yaitu membuat rakit menggunakan drum plastik sebagai tempat penyimpanan 1 (Satu) unit mesin tambang merek Tianli yang terletak pada lobang yang sudah berbentuk kolam;
  2. Kedua, mengarahkan selang sepiral yang sudah di rakit menggunakan batang kayu (stik sepiral) kemudian menanyapkannya ke dasar kolam sampai mengeai dasar batu ampar sehingga mendapatkan batu pasir;
  3. Ketiga, melakukan penyedotan material batu pasir dan tanah kemudian di alirkan menggunakan pipa paralon ukuran 6 In dan di alirkan kedalam bak penampung yang sudah di rakit dan di sediakan karpet untuk menyaring emas;
  4. Keempat, setelah selesai melakukan aktifitas pertambangan maka karpet di dalam bak      penampung tersebut di cuci dan di dulang sehingga kami bisa mendapatkan hasil tambang berupa  emas.
  • Bahwa para Terdakwa membagi upah penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan sistem bagi hasil yaitu dengan sistem bagi dua terlebih dahulu sebesar 50 %, jika hasil yang kami dapatkan dari hasil penjualan emas sebanyak Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), Maka kami bagi dua terlebih dahulu Tersangka, saudara Zulkifli, dan saudara Syahbani mendapatkan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kemudian saudara ASUR selaku pemilik mesin mendapatkan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas di wilayah Aliran Sungai Tup Dsn. Mentebah Kanan, Ds. Tanjung Intan, Kec. Mentebah, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat tersebut tidak dilengkapi / tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dimana data dari ESDM untuk IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atas nama Sdr. SYAHBANI, SDR. ZULKIFLI, Sdr. MAHRAN dan Sdr. ADE ASOR RAHMAN tidak terdaftar sebagai pemilik IPR.

 

            Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 Nomor 133 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya