| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa YOSE RIZAL Alias RIZAL Bin MUHAMMAD ZAIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko milik terdakwa yang bernama Toko Mandiri, yang beralamat di Jalan Tebu, Dusun Badau II, RT009/RW000, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 11.19 WIB, terdakwa memesan rokok-rokok dengan merk ERA MERAH, ERA HITAM HIJAU, ERA BIRU PUTIH, ERA HIJAU, ERA ICE, ORIS KUNING dan ORIS PUTIH dari Sdr. Hendra Darmawan Sapu Als Sceter (DPS) dari Pontianak. Rokok-rokok tersebut kemudian dikirimkan oleh Sdr. Hendra Darmawan Sapu Als Sceter pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 melalui Bis Putra Kembar dari Pontianak menuju Badau, dan diterima oleh terdakwa yang meminta karyawan tokonya yang bernama Saksi YUMADI Als YUS untuk mengambil rokok-rokok tersebut dari loket Bis Putra kembar pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB Tim Operasi Lintas Batas Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat memperoleh informasi bahwa terdapat tempat usaha yang memperjualbelikan barang-barang yang termasuk kategori barang yang menjadi target penindakan dalam operasi Lintas Batas ini. Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Barata, Saksi Kristian Palendro, beserta Tim operasi Lintas Batas tiba di Toko Mandiri di Jalan Tebu, Dusun Badau II, RT009/RW000, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dimana pada saat memasuki toko milik terdakwa tersebut tersusun barang-barang yang diperjual belikan, diantaranya terdapat rokok yang tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar dibawah meja kasir. Mendapati hal tersebut, Tim operasi Lintas Batas meminta terdakwa selaku pemilik toko untuk menunjukkan apakah masih terdapat produk rokok lain yang disimpan oleh terdakwa, dimana terdakwa kemudian membawa Tim operasi Lintas Batas ke sebuah ruangan yang terdapat beberapa jenis atau merk produk rokok yang disimpan oleh terdakwa dalam kardus. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko milik terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Yusmadi Als Yus yang merupakan Karyawan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa Rokok-rokok yang tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, diantaranya Rokok ERA MERAH sejumlah 107 (seratus tujuh) Slop; Rokok ERA HITAM HIJAU sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) Slop; Rokok ERA BIRU PUTIH sejumlah 24 (dua puluh empat) Slop; Rokok ERA HIJAU sejumlah 16 (enam belas) Slop; Rokok ERA ICE sejumlah 11 (sebelas) Slop; Rokok ORIS KUNING sejumlah 19 (sembilan belas) Slop; Rokok ORIS PUTIH sejumlah 3 (tiga) Slop; 1 (satu) buah buku PAPERLINE NOTA KONTAN; dan Uang tunai sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan rokok yang tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar tersebut.
- Berdasarkan keterangan Ahli Jimmy Tessa, S.Farm., Apt., M.H., bahwa produk rokok ERA dan produk rokok ORIS yang diperjual belikan oleh terdakwa sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli tidak memenuhi ketentuan karena tidak mencantumkan Peringatan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Undang-Undang No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 Jo Pasal 150 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YOSE RIZAL Alias RIZAL Bin MUHAMMAD ZAIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko milik terdakwa yang bernama Toko Mandiri, yang beralamat di Jalan Tebu, Dusun Badau II, RT009/RW000, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 11.19 WIB, terdakwa memesan rokok-rokok dengan merk ERA MERAH, ERA HITAM HIJAU, ERA BIRU PUTIH, ERA HIJAU, ERA ICE, ORIS KUNING dan ORIS PUTIH dari Sdr. Hendra Darmawan Sapu Als Sceter (DPS) dari Pontianak. Rokok-rokok tersebut kemudian dikirimkan oleh Sdr. Hendra Darmawan Sapu Als Sceter pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 melalui Bis Putra Kembar dari Pontianak menuju Badau, dan diterima oleh terdakwa yang meminta karyawan tokonya yang bernama Saksi YUMADI Als YUS untuk mengambil rokok-rokok tersebut dari loket Bis Putra kembar pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB Tim Operasi Lintas Batas Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat memperoleh informasi bahwa terdapat tempat usaha yang memperjualbelikan barang-barang yang termasuk kategori barang yang menjadi target penindakan dalam operasi Lintas Batas ini. Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Barata, Saksi Kristian Palendro, beserta Tim operasi Lintas Batas tiba di Toko Mandiri di Jalan Tebu, Dusun Badau II, RT009/RW000, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dimana pada saat memasuki toko milik terdakwa tersebut tersusun barang-barang yang diperjualbelikan, diantaranya terdapat rokok yang tidak memasang label atau membuat penjelasan terkait akibat sampingan rokok tersebut dibawah meja kasir. Mendapati hal tersebut, Tim operasi Lintas Batas meminta terdakwa selaku pemilik toko untuk menunjukkan apakah masih terdapat produk rokok lain yang disimpan oleh terdakwa, dimana terdakwa kemudian membawa Tim operasi Lintas Batas ke sebuah ruangan yang terdapat beberapa jenis atau merk produk rokok yang disimpan oleh terdakwa dalam kardus. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko milik terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Yusmadi Als Yus yang merupakan Karyawan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa Rokok-rokok yang tidak memasang label atau membuat penjelasan terkait akibat sampingan, diantaranya Rokok ERA MERAH sejumlah 107 (seratus tujuh) Slop; Rokok ERA HITAM HIJAU sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) Slop; Rokok ERA BIRU PUTIH sejumlah 24 (dua puluh empat) Slop; Rokok ERA HIJAU sejumlah 16 (enam belas) Slop; Rokok ERA ICE sejumlah 11 (sebelas) Slop; Rokok ORIS KUNING sejumlah 19 (sembilan belas) Slop; Rokok ORIS PUTIH sejumlah 3 (tiga) Slop; 1 (satu) buah buku PAPERLINE NOTA KONTAN; dan Uang tunai sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan rokok yang tidak memasang label atau membuat penjelasan terkait akibat sampingan tersebut.
- Berdasarkan keterangan Ahli Effendi, S.E., S.H., bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan menjual/mengedarkan produk rokok ERA dan produk rokok ORIS sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli yang pada kemasannya tidak mencantumkan tulisan maupun gambar mengenai akibat sampingan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf “i” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |