Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
2.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
3.NADYA DEWANTARI, S.H.
SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 789 / O.1.16 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN MARTIN TITO, S.H.
2DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
3NADYA DEWANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

­­-----------Bahwa Terdakwa SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Selatan Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (Alm) menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. IWAN (DPO) menggunakan telepon whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Shabu, Terdakwa bertanya kepada Sdr. IWAN “bang, masih ada kah barang kalau misalkan ada bagilah aku mau naik kerja nyedot ke boyan”, Sdr. IWAN menjawab “ada, berapa banyak” kemudian Terdakwa menjawab “endak banyak buat pakai sendiri” Sdr. IWAN menjawab “tunggu jak di simpang pinoh nanti aku hubungi kalau aku sudah nyampai situ”, kemudian Terdakwa menjawab “iya aku tunggu”. Sekira pukul 23.30 WIB Sdr. IWAN mengubungi Terdakwa mengunakan chat whatsapp “sinilah”, kemudian Terdakwa menjawab “iya”, Terdakwa mencari sdr. IWAN di simpang pinoh tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. IWAN lagi dan bertanya “pakai motor ka pakai mobil” Sdr. IWAN menjawab “pakai mobil”, Terdakwa bertanya lagi “mobil apa”, Sdr. IWAN menjawab “mobil pickup kau cari jak sebelah kanan”, tidak lama kemudian Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. IWAN, Sdr. IWAN langsung memberi barang tersebut (narkotika jenis shabu) dibungkuskan dengan tisu dan bilang “mana uangnya” Terdakwa menjawab “ini uangnya” dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. IWAN sebanyak Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Sdr. IWAN bilang “iya udahlah aku pun mau pulang”, kemudian Terdakwa pulang ke warung yang tadi untuk menumpang beristirahat.
  • Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menuju ke Boyan Tanjung menggunakan motor. Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa sampai di warung daerah Buak Limbang Kecamatan Pengkadan untuk beristirahat kemudian Terdakwa memesan kopi dan beristirahat di warung kurang lebih 1 (satu) jam. Sekira pukul 15.00 WIB datang petugas kepolisian langsung mendekati Terdakwa menanyakan “dari mana” kemudian Terdakwa menjawab “dari pinoh” setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa kemudian menggeledah tas yang Terdakwa bawa dan ditemukan 2 (dua) klip narkotika jenis shabu tersebut dalam tas Terdakwa yang Terdakwa baluti dengan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan Rp1.000,- (seribu rupiah), 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sedotan, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet.
  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi WIDODO dan LILIK YULIANA yang merupakan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip narkotika jenis shabu tersebut dalam tas Terdakwa yang Terdakwa baluti dengan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan Rp1.000,- (seribu rupiah), 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sedotan, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pengkadan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat di Sungai Raya Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor : 58/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 88/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,0403 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor : 002.SKP/11129/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Suhardi selaku Penaksir dan Agus Joko Sujono selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-----------Bahwa Terdakwa SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Selatan Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SELENIUS Als MARSEL Anak Dari SALO (Alm) menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. IWAN (DPO) menggunakan telepon whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Shabu, Terdakwa bertanya kepada Sdr. IWAN “bang, masih ada kah barang kalau misalkan ada bagilah aku mau naik kerja nyedot ke boyan”, Sdr. IWAN menjawab “ada, berapa banyak” kemudian Terdakwa menjawab “endak banyak buat pakai sendiri” Sdr. IWAN menjawab “tunggu jak di simpang pinoh nanti aku hubungi kalau aku sudah nyampai situ”, kemudian Terdakwa menjawab “iya aku tunggu”. Sekira pukul 23.30 WIB Sdr. IWAN mengubungi Terdakwa mengunakan chat whatsapp “sinilah”, kemudian Terdakwa menjawab “iya”, Terdakwa mencari sdr. IWAN di simpang pinoh tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. IWAN lagi dan bertanya “pakai motor ka pakai mobil” Sdr. IWAN menjawab “pakai mobil”, Terdakwa bertanya lagi “mobil apa”, Sdr. IWAN menjawab “mobil pickup kau cari jak sebelah kanan”, tidak lama kemudian Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. IWAN, Sdr. IWAN langsung memberi barang tersebut (narkotika jenis shabu) dibungkuskan dengan tisu dan bilang “mana uangnya” Terdakwa menjawab “ini uangnya” dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. IWAN sebanyak Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Sdr. IWAN bilang “iya udahlah aku pun mau pulang”, kemudian Terdakwa pulang ke warung yang tadi untuk menumpang beristirahat.
  • Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menuju ke Boyan Tanjung menggunakan motor. Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa sampai di warung daerah Buak Limbang Kecamatan Pengkadan untuk beristirahat kemudian Terdakwa memesan kopi dan beristirahat di warung kurang lebih 1 (satu) jam. Sekira pukul 15.00 WIB petugas kepolisian langsung mendekati Terdakwa menanyakan “dari mana” kemudian Terdakwa menjawab “dari pinoh” setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan tidak ditemukan apapun kemudian dilanjutkan penggeledahan tas yang dibawa Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) klip narkotika jenis shabu tersebut dalam tas Terdakwa yang Terdakwa baluti dengan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan Rp1.000,- (seribu rupiah), 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sedotan, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet.
  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi WIDODO dan LILIK YULIANA yang merupakan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip narkotika jenis shabu tersebut dalam tas Terdakwa yang Terdakwa baluti dengan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan Rp1.000,- (seribu rupiah), 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet sedotan, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pengkadan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat di Sungai Raya Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor : 58/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 88/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,0403 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor : 002.SKP/11129/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Suhardi selaku Penaksir dan Agus Joko Sujono selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya