| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ROBI SAMSUDI Alias BOY Bin RAHMAD pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada di bertempat di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 Terdakwa ROBI SAMSUDI Alias BOY Bin RAHMAD Terdakwa Membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket Saudara HEN (DPO) yang Terdakwa Menerima Narkotika jenis Shabu tersebut di Mes Saudara HEN (DPO) yang masih berada di Kabupaten Sanggau, yang mana Terdakwa sudah pernah Membeli ke Saudara HEN (DPO), Terdakwa Mengenalnya melalui Saudara SWANDI (DPO). Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 setelah Membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa berangkat Menuju Putussibau. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang berdasarkan informasi didapat bahwa Terdakwa Menyimpan Narkotika Jenis Shabu sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu pergi menuju lokasi Terdakwa di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekira pukul 20.30 WIB melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai Motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengejar dan menghentikan Terdakwa serta melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO meminta saksi HILARIUS, dan Saksi SILVANUS SEPTIAN untuk menyaksikan Terdakwa menunjukan dimana Menyimpan Narkotika jenis Shabu Tersebut.
- Bahwa Terdakwa menunjukan kepada Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa Menyimpannya di dalam Kantong Plastik Merah digantungan Motor Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menemukan Narkotika berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca firex, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah kotak senter warna hijau, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, di dalam 1 (satu) buah kantong kecil warna pink. Serta Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa 1 (satu) unit Hp Samsung A14 warna hitam, 1 (satu) uni sepeda motor honda Revo warna hitam degan No Pol Kb 6949 FW. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA menanyai kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang diakui adalah milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas Hulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah beberapa kali Membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Saudara HEN (DPO) serta pembelian terakhir dengan harga Rp. 800.000,00.- (delapan ratus ribu rupiah) dengan membayar secara cash untuk 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan Nomor: 32.STP/11101/XI/2025 tanggal 08 November 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 00,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB : 873/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1201/2025/NF berupa Kristal warna putih mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, Narkotika Golongan I dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa ROBI SAMSUDI Alias BOY Bin RAHMAD pada hari Senin tanggal 07 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada di bertempat di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------- -------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 Terdakwa ROBI SAMSUDI Alias BOY Bin RAHMAD Terdakwa Membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket Saudara HEN (DPO) yang Terdakwa Menerima Narkotika jenis Shabu tersebut di Mes Saudara HEN (DPO) yang masih berada di Kabupaten Sanggau, yang mana Terdakwa sudah pernah Membeli ke Saudara HEN (DPO), Terdakwa Mengenalnya melalui Saudara SWANDI (DPO). Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 setelah Membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa berangkat Menuju Putussibau. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang berdasarkan informasi didapat bahwa Terdakwa Menyimpan Narkotika Jenis Shabu sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu pergi menuju lokasi Terdakwa di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekira pukul 20.30 WIB melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai Motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengejar dan menghentikan Terdakwa serta melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO meminta saksi HILARIUS, dan Saksi SILVANUS SEPTIAN untuk menyaksikan Terdakwa menunjukan dimana Menyimpan Narkotika jenis Shabu Tersebut.
- Bahwa Terdakwa menunjukan kepada Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa Menyimpannya di dalam Kantong Plastik Merah digantungan Motor Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menemukan Narkotika berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca firex, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah kotak senter warna hijau, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, di dalam 1 (satu) buah kantong kecil warna pink. Serta Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa 1 (satu) unit Hp Samsung A14 warna hitam, 1 (satu) uni sepeda motor honda Revo warna hitam degan No Pol Kb 6949 FW. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA menanyai kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang diakui adalah milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas Hulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan Nomor: 32.STP/11101/XI/2025 tanggal 08 November 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 00,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB : 873/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1201/2025/NF berupa Kristal warna putih mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
--------Bahwa Terdakwa ROBI SAMSUDI Alias BOY Bin RAHMAD pada hari Senin tanggal 07 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada di bertempat di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang berdasarkan informasi didapat bahwa Terdakwa Menyimpan Narkotika Jenis Shabu sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu pergi menuju lokasi Terdakwa di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekitar pukul 20.30 melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai Motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengejar dan menghentikan Terdakwa serta melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO meminta saksi HILARIUS, dan Saksi SILVANUS SEPTIAN untuk menyaksikan Terdakwa menunjukan dimana Menyimpan Narkotika jenis Shabu Tersebut.
- Bahwa Terdakwa menunjukan kepada Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa Menyimpannya di dalam Kantong Plastik Merah digantungan Motor Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menemukan Narkotika berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca firex, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah kotak senter warna hijau, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, di dalam 1 (satu) buah kantong kecil warna pink. Serta Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa 1 (satu) unit Hp Samsung A14 warna hitam, 1 (satu) uni sepeda motor honda Revo warna hitam degan No Pol Kb 6949 FW. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi SATRI MAULANA menanyai kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang diakui adalah milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas Hulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui menggunakan Narkoba jenis Shabu untuk diri sendiri, serta Terdakwa sudah menggunakan Narkoba Jenis Shabu dari Tahun 2015 dan pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib sebelum Terdakwa diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang mana Terdakwa menggunakan Narkotika dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda No. 18 Kecamatan Putussibau Kota, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara menyiapkan bong, setelah itu memasukan Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam kaca firex, kemudian membakar kaca tersebut menggunakan korek api, Selanjutnya ketika keluar asap Terdakwa mengisapnya.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan Nomor: 32.STP/11101/XI/2025 tanggal 08 November 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 00,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB : 873/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1201/2025/NF berupa Kristal warna putih mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan hasil Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba No Reg Lab : 23/VIII/NKB-LAB/20251234 dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponogor Kapuas Hulu tanggal 18 November 2025 oleh pemeriksa Abdurrahman, A. Md. Kes. yang telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |