| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAMZAH Bin H. ISNU ARBAIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanama”, yaitu berupa 5 (lima) paket berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,82 (satu koma delapan dua) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. GUGUN (Daftar Pencarian orang) melalui pesan whatsapp menanyakan berapa harga Narkotika jenis shabu per gramnya, dimana terdakwa menjawab kepada Sdr. Gugun per gramnya seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Sdr. Gugun kemudian memesan 2 (dua) gram untuk digunakan bersama dan mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Sekira pukul 11.54 WIB terdakwa menghubungi Saksi Ifan Chandra Filary (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket dan mengatakan akan mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian sekira pukul 12.11 WIB terdakwa melakukan transfer uang ke rekening Saksi Ifan Chandra Filary sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan mengatakan akan mentransfer sisanya setelah terdakwa menyetor uang tunai.
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 13.21 WIB, Saksi Ifan Chandra Filary dengan menggunakan mobil melewati rumah terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut dengan cara melemparkannya kedepan rumah terdakwa dan membunyikan klakson sebagai tanda. Terdakwa kemudian mengecek keluar dan menemukan Narkoika jenis shabu tersebut di halaman rumah terdakwa dengan dibalut tisu, yang mana setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) kantong kresek hitam berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa dari Saksi Ifan tersebut kedalam kamar terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 Sekira pukul 12.30 WIB, Saksi Adi Hardianto beserta Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Menyikapi informasi tersebut Saksi Adi Hardianto dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan monitoring dan observasi di sekitaran wilayah yang di infokan tersebut, dimana sekira pukul 13.30 WIB terdapat 1 (satu) unit mobil berwarna putih melintas di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dan terlihat melempar sebuah barang yang mencurigakan kedepan sebuah rumah yang kemudian diketahui adalah rumah terdakwa, yang mana setelah itu terdakwa keluar rumah mengambil barang yang dilempar tersebut dan langsung masuk kembali kedalam rumah. Mendapati hal tersebut Saksi Adi Hardianto dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi Abdul Hakim yang merupakan masyarakat sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) Paket berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,82 (satu koma delapan dua) gram; 1 (satu) buah plastik klip kosong; 1 (satu) helai tisu; 1 (satu) buah kertas warna merah; 1 (satu) kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah kaca pirex; 1 (satu) buah pipet warna putih; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) unit hp Iphone 12 warna midnight blue. Atas kejadian tersebut Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait dengan orang yang menjual narkotika tersebut kepada terdakwa.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.16.STP/11129/V/2026 tanggal 6 mei 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,82 (satu koma delapan dua) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 448/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAMZAH Bin H. ISNU ARBAIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yaitu berupa 5 (lima) paket berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,82 (satu koma delapan dua) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. GUGUN (Daftar Pencarian orang) melalui pesan whatsapp menanyakan berapa harga Narkotika jenis shabu per gramnya, dimana terdakwa menjawab kepada Sdr. Gugun per gramnya seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Sdr. Gugun kemudian memesan 2 (dua) gram untuk digunakan bersama dan mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Sekira pukul 11.54 WIB terdakwa menghubungi Saksi Ifan Chandra Filary (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket dan mengatakan akan mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian sekira pukul 12.11 WIB terdakwa melakukan transfer uang ke rekening Saksi Ifan Chandra Filary sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan mengatakan akan mentransfer sisanya setelah terdakwa menyetor uang tunai.
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 13.21 WIB, Saksi Ifan Chandra Filary dengan menggunakan mobil melewati rumah terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut dengan cara melemparkannya kedepan rumah terdakwa dan membunyikan klakson sebagai tanda. Terdakwa kemudian mengecek keluar dan menemukan Narkoika jenis shabu tersebut di halaman rumah terdakwa dengan dibalut tisu, yang mana setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) kantong kresek hitam berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa dari Saksi Ifan tersebut kedalam kamar terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 Sekira pukul 12.30 WIB, Saksi Adi Hardianto beserta Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Menyikapi informasi tersebut kemudian Saksi Adi Hardianto dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan monitoring dan observasi di sekitara wilayah yang di infokan tersebut, dimana sekira pukul 13.30 WIB terdapat 1 (satu) unit mobil berwarna putih melintas di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dan terlihat melempar sebuah barang yang mencurigakan kedepan sebuah rumah yang kemudian diketahui adalah rumah terdakwa, yang mana setelah itu terdakwa keluar rumah mengambil barang yang dilempar tersebut dan langsung masuk kembali kedalam rumah. Mendapati hal tersebut Saksi Adi Hardianto dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi Abdul Hakim yang merupakan masyarakat sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) Paket berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,82 (satu koma delapan dua) gram; 1 (satu) buah plastik klip kosong; 1 (satu) helai tisu; 1 (satu) buah kertas warna merah; 1 (satu) kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah kaca pirex; 1 (satu) buah pipet warna putih; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) unit hp Iphone 12 warna midnight blue. Atas kejadian tersebut Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait dengan orang yang menjual narkotika tersebut kepada terdakwa.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.16.STP/11129/V/2026 tanggal 6 mei 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,82 (satu koma delapan dua) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 448/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |