| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa RAJIMIN Bin AHMAD JAONG, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa di Hubungi Sdr. RHOMADHAN melalui pesan Whatsapp “ada bahan kah” dan Terdakwa menjawab “ndak ada” lalu Sdr. RHOMADHAN menjawab “carikan lah” dan Terdakwa menjawab “bentar, aku tanya sastra dulu”. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. SASTRA melalui pesan Whatsapp “ada bahan kah sas” dan Sdr. SASTRA menjawab “dah habis min” lalu Terdakwa menjawab “RHOMADHAN nyari bahan (narkoba)” dan Sdr. SASTRA menjawab “mau nak pt-pt beli, Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) satu orang kita” lalu Terdakwa menjawab “silah, aku tanya RHOMADHAN dulu”. Kemudian Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. RHOMADHAN melalui pesan Whatsapp “SASTRA ngajak beli pt-pt, mau kah” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “berapa” dan Terdakwa menjawab “Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) satu orang” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “boleh tapi talangkan dulu, nanti aku Ganti pas ketemu”. Kemudian Terdakwa menjawab “oke, ketemu di warung Pak Cik jak nanti” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “oke, kabari jak nanti kalau dah sampai” dan Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. SASTRA “RHOMADHAN mau, talangkan dulu duit kami dua, nanti pas ketemu kami kasi” dan Sdr. SASTRA menjawab “oke”. Kemudian Sekira pukul 17.45 Wib Sdr. SASTRA menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp “barang dah ada, sini lah” dan Terdakwa menjawab “otw”. Kemudian sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. SASTRA yang beralamat di dusun Landau Mawang Rt.004 Rw.001 Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung, setelah itu Sdr. SASTRA membuat alat hisap sabu/bong, kemudian Terdakwa dan Sdr. SASTRA menggunakan narkotika jenis Shabu menggunakan narkotika yang Terdakwa, Sdr. RHOMADHAN dan Sdr. SASTRA beli di WC rumah Sdr. SASTRA dengan cara bergantian masuk ke dalam WC, setelah selesai menggunakan Narkotika Terdakwa memberikan uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SASTRA, kemudian Sdr. SASTRA memberikan Terdakwa 1 (satu) Klip sisa milik Sdr. RHOMADHAN dan berkata “kasi ke RHOMADHAN nanti” kemudian 1 (satu) Klip Narkotika tersebut Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok LA Esse, setelah itu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Sdr. SASTRA berangkat ke Warung Pak Cik Kec. Boyan Tanjung menggunakan motor Terdakwa, sekira pukul 18.35 Wib Terdakwa dan Sdr. SASTRA sampai di Warung pak Cik Kec. Boyan Tanjung, kemudian Terdakwa dan Sdr. SASTRA masuk dan duduk ke dalam warung pak Cik, setelah itu Terdakwa menghubunggi Sdr. RHOMADHAN Melalui Chat Whatsapp “aku dengan SASTRA dan sampai” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “otw”. Selanjutnya sekira pukul 18.40 Wib Terdakwa melihat Sdr. RHOMADHAN berjalan kaki menuju Warung Pak Cik, kemudian Terdakwa keluar dan menghampiri Sdr. RHOMADHAN di samping jalan depan warung Pak Cik kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Rokok LA ESSE yang di dalam bungkus tersebut berisikan 1 (satu) klip narkotika jenis Shabu dan berkata “barang nuan ada dalam”, aku dengan SASTRA udah makai di rumah SASTRA, sisa di dalam ini untuk nuan semua” setelah Sdr. RHOMADHAN menerima, Sdr. RHOMADHAN memberikan Terdakwa uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. RHOMADHAN Kembali pulang dan Terdakwa masuk ke dalam Warung Pak Cik kemudian Terdakwa memberikan uang Sdr. RHOMADHAN Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SASTRA, setelah itu Terdakwa dan Sdr. SASTRA bersantai di warung Pak Cik untuk bermain game di warung Pak Cik, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Sdr. SASTRA pulang ke rumah masing-masing yang beralamat di Dusun Landau Mawang Desa Nanga Danau.
- Bahwa pada hari minggu sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa yang sedang bermain game, di datangi sekira 5 (lima) orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri bahwa mereka Adalah petugas Kepolisiaan dari Polres Kapuas Hulu, setelah itu petugas Kepolisiaan bertanya kepada Terdakwa “ada antar barang (narkotika) ndak” dan Terdakwa menjawab “ndak ada, kapan pak” dan petugas kepolisiaan menjawab “jujur, ini depan orang tua kamu” dan Terdakwa menjawab “ada pak, tapi kami dapat dari SASTRA”, kemudian Terdakwa di bawa ke mobil petugas kepolisiaan dan Terdakwa melihat bahwa Sdr. RHOMADHAN berada di dalam mobil, kemudian petugas Kepolisiaan meminta kepada Terdakwa untuk mengantar ke rumah Sdr. SASTRA yang beralamat di Dusun Landau Mawang Rt.004 Rw.001 Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, sekira pukul 00.40 Wib setelah sampai di rumah Sdr. SASTRA petugas kepolisiaan meminta kepada Terdakwa untuk mengetuk pintu, setelah Sdr. SASTRA keluar dari dalam rumah, Sdr. SASTRA langsung di amankan petugas kepolisiaan, kemudian petugas kepolisiaan melakukan pengeledahan terhadap rumah Sdr. SASTRA yang di saksikan Masyarakat setempat, dari hasil pengeledahan petugas kepolisiaan menemukan 1 (satu) Buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah Jarum, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah Korek warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro Warna Putih, kemudian terhadap Terdakwa, Sdr. RHOMADHAN dan Sdr. SASTRA dan barang bukti di amankan petugas kepolisiaan dan di bawa ke mapolres Kapuas hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAJIMIN Bin AHMAD JAONG, pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa di Hubungi Sdr. RHOMADHAN Melalui Chat Whatsapp “ada bahan kah” dan Terdakwa menjawab “ndak ada” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “carikan lah” dan Terdakwa menjawab “bentar, aku tanya sastra dulu”, setelah itu Terdakwa menghubinggi Sdr. SASTRA Melalui chat Whatsapp “ada bahan kah sas” dan Sdr. SASTRA menjawab “dah habis min” dan Terdakwa menjawab “RHOMADHAN nyari bahan (narkoba)” dan Sdr. SASTRA menjawab “mau nak pt-pt beli, Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) satu orang kita” dan Terdakwa menjawab “silah, aku tanya RHOMADHAN dulu”,kemudian Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. RHOMADHAN Melalui Chat Whatsapp “SASTRA ngajak beli pt-pt, mau kah” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “berapa” dan Terdakwa menjawab “Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) satu orang” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “boleh tapi talangkan dulu, nanti aku Ganti pas ketemu” dan Terdakwa menjawab “oke, ketemu di warung Pak Cik jak nanti” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “oke, kabari jak nanti kalau dah sampai” dan Terdakwa menjawab “oke”, kemudian Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. SASTRA “RHOMADHAN mau, talangkan dulu duit kami dua, nanti pas ketemu kami kasi” dan Sdr. SASTRA menjawab “oke”. Kemudian sekira pukul 17.45 Wib Sdr. SASTRA menghubunggi Terdakwa Melalui Chat Whatsapp “barang dah ada, sini lah” dan Terdakwa menjawab “otw” sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. SASTRA yang beralamat di usun Landau Mawang Rt.004 Rw.001 Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung. setelah itu Sdr. SASTRA membuat alat hisap sabu/bong, kemudian Terdakwa dan Sdr. SASTRA menggunakan narkotika jenis Shabu menggunakan narkotika yang Terdakwa, Sdr. RHOMADHAN dan Sdr. SASTRA beli di WC rumah Sdr. SASTRA dengan cara bergantian masuk ke dalam WC, setelah selesai menggunakan Narkotika Terdakwa memberikan uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SASTRA, kemudian Sdr. SASTRA memberikan Terdakwa 1 (satu) Klip sisa milik Sdr. RHOMADHAN dan berkata “kasi ke RHOMADHAN nanti” kemudian 1 (satu) Klip Narkotika tersebut Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok LA Esse, setelah itu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Sdr. SASTRA berangkat ke Warung Pak Cik Kec. Boyan Tanjung menggunakan motor Terdakwa, sekira pukul 18.35 Wib Terdakwa dan Sdr. SASTRA sampai di Warung pak Cik Kec. Boyan Tanjung, kemudian Terdakwa dan Sdr. SASTRA masuk dan duduk ke dalam warung pak Cik, setelah itu Terdakwa menghubunggi Sdr. RHOMADHAN Melalui Chat Whatsapp “aku dengan SASTRA dan sampai” dan Sdr. RHOMADHAN menjawab “otw”. Kemudian Sekira pukul 18.40 Wib Terdakwa melihat Sdr. RHOMADHAN berjalan kaki menuju Warung Pak Cik, kemudian Terdakwa keluar dan menghampiri Sdr. RHOMADHAN di samping jalan depan warung Pak Cik lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Rokok LA ESSE yang di dalam bungkus tersebut berisikan 1 (satu) klip narkotika jenis Shabu dan berkata “barang nuan ada dalam”, aku dengan SASTRA udah makai di rumah SASTRA, sisa di dalam ini untuk nuan semua” setelah Sdr. RHOMADHAN menerima, Sdr. RHOMADHAN memberikan Terdakwa uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. RHOMADHAN Kembali pulang dan Terdakwa masuk ke dalam Warung Pak Cik kemudian Terdakwa memberikan uang Sdr. RHOMADHAN Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SASTRA, setelah itu Terdakwa dan Sdr. SASTRA bersantai di warung Pak Cik untuk bermain game di warung Pak Cik, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Sdr. SASTRA pulang ke rumah masing-masing yang beralamat di Dusun Landau Mawang Desa Nanga Danau.
- Bahwa pada hari minggu sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa yang sedang bermain game, di datangi sekira 5 (lima) orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri bahwa mereka Adalah petugas Kepolisiaan dari Polres Kapuas Hulu, setelah itu petugas Kepolisiaan bertanya kepada Terdakwa “ada antar barang (narkotika) ndak” dan Terdakwa menjawab “ndak ada, kapan pak” dan petugas kepolisiaan menjawab “jujur, ini depan orang tua kamu” dan Terdakwa menjawab “ada pak, tapi kami dapat dari SASTRA”, kemudian Terdakwa di bawa ke mobil petugas kepolisian dan Terdakwa melihat bahwa Sdr. RHOMADHAN berada di dalam mobil, kemudian petugas Kepolisiaan meminta kepada Terdakwa untuk mengantar ke rumah Sdr. SASTRA yang beralamat di Dusun Landau Mawang Rt.004 Rw.001 Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, sekira pukul 00.40 Wib setelah sampai di rumah Sdr. SASTRA petugas kepolisiaan meminta kepada Terdakwa untuk mengetuk pintu, setelah Sdr. SASTRA keluar dari dalam rumah, Sdr. SASTRA langsung di amankan petugas kepolisiaan, kemudian petugas kepolisiaan melakukan pengeledahan terhadap rumah Sdr. SASTRA yang di saksikan Masyarakat setempat, dari hasil pengeledahan petugas kepolisiaan menemukan 1 (satu) Buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah Jarum, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah Korek warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro Warna Putih, kemudian terhadap Terdakwa, Sdr. RHOMADHAN dan Sdr. SASTRA dan barang bukti di amankan petugas kepolisiaan dan di bawa ke mapolres Kapuas hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf “a” UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa RAJIMIN Bin AHMAD JAONG, pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib Sdr. SASTRA menghubungi Terdakwa Melalui Chat Whatsapp “barang dah ada, sini lah” dan Terdakwa menjawab “otw” lalu sekira pukul 17.50 Wib. SetelahTerdakwa sampai di rumah Sdr. SASTRA yang beralamat di usun Landau Mawang Rt.004 Rw.001 Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung, setelah itu Sdr. SASTRA membuat alat hisap shabu/bong, kemudian Terdakwa dan Sdr. SASTRA menggunakan narkotika jenis Shabu WC rumah Sdr. SASTRA dengan cara bergantian masuk ke dalam WC;
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pertama menyiapkan botol lalu Terdakwa melubangi botol tersebut menjadi 2 (dua) lubang. Setelah itu lubang pertama dimasukkan sedotan yang berfungsi untuk menyedot shabu dan lubang kedua untuk menyambungkan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu lalu botol tersebut Terdakwa isi dengan air putih. Setelah itu kacapirex yang sudah berisikan shabu Terdakwa bakar menggunakan korek. Setelah dibakar dan menimbulkan asap, asap tersebut saya hirup menggunakan sedotan yang tutup botol tersebut sudah Terdakwa lubangi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan nomor registrasi laboratorium : 06 / NKB-LAB/2025 tanggal 16 September 2025 atas Nama RAJIMIN Bin AHMAD JAONG negatif menggunakan Narkotika yang mengandung Methampetamine;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman atau terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf “a” Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------- |