| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------------Bahwa Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkah Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN telah bersepakat dan bekerja sama dengan Saksi ARYA NEGARA serta Saksi MAUDY RISMA MELATI yang berada di Kota Pontianak untuk mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam menjalankan perannya, Terdakwa bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN bertugas menerima kiriman narkotika jenis shabu dari Pontianak, menyimpan, membagi, menawarkan, serta menjual kembali narkotika tersebut kepada para pembeli, khususnya para pekerja tambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.59 WIB, ARYA NEGARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang berbunyi "barang meluncur cai", yang berarti narkotika jenis shabu telah dikirim dari Pontianak menuju Kecamatan Suhaid menggunakan jasa travel. Pesan tersebut dijawab oleh Terdakwa dengan kata "oke", sebagai tanda bahwa Terdakwa bersedia menerima kiriman narkotika tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, setelah mendapat informasi bahwa paket telah tiba, Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN mendatangi lokasi penurunan paket di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid untuk mengambil paket yang dikirim dari Pontianak tersebut. Namun pada saat paket tersebut telah berada dalam penguasaan Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) dan Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN, petugas kepolisian yang sebelumnya melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
- Bahwa selanjutnya, dengan disaksikan oleh Saksi EHKSAN selaku Kepala Desa Nanga Suhaid beserta Saksi M. Darwis selaku Perangkat desa, dilakukan pembukaan terhadap paket tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang dibungkus tisu dan dililit lakban hitam. Dari dalam kotak tersebut di dalamnya ditemukan klip 1 (satu) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,klip 2 (dua) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,klip 3 (tiga) berisikan 6 (enam) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,klip 4 (empat) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,klip 5 (lima) berisakan 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,sehingga total keseluruhan 31 (tiga puluh satu) paket yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dijual oleh Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN dalam paket-paket kecil dengan berat sekitar 1/4 (seperempat) gram seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per paket kepada para penambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikirimkan oleh Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) kepada Saksi ARYA NEGARA dan Saksi MAUDY RISMA MELATI melalui transfer elektronik menggunakan aplikasi DANA dan GoPay sesuai petunjuk yang diberikan oleh keduanya. Dari kegiatan tersebut Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk dua kali pengiriman pertama dan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengiriman berikutnya.
- Bahwa petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm)yang disaksikan oleh Kepala Desa Nanga Suhaid. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, antara lain 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) unit telepon genggam, 1 (satu) buah brankas mini, 1 (satu) buah kotak Rincoe Manto Mini warna kuning, 2 (dua) buah kaca pireks, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) buah korek api warna merah
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUJUNO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) klip paket diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 17,97 (tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram yang kemudian disisihkan satu klip masing-masing klip sebanyak 0.01 (nol koma nol satu) gram dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan No.6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 17,97 (Tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 189/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3100 (nol koma tiga ribu seratus) gram, dengan nomor barang bukti 363/2026/NNF, yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa. berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkah Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN telah sepakat untuk bekerja sama dengan Saksi ARYA NEGARA dan Saksi MAUDY RISMA MELATI dalam kegiatan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa dan Saksi DEDEK MULYA AKBAR berperan menerima kiriman narkotika jenis shabu yang dikirim dari Kota Pontianak, kemudian menyimpan, membagi, menawarkan, serta menjual kembali narkotika tersebut kepada para pembeli yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid, terutama para pekerja tambang emas.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.59 WIB, Saksi ARYA NEGARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan mengirimkan pesan bertuliskan “barang meluncur cai” yang dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu telah diberangkatkan dari Kota Pontianak menuju Kecamatan Suhaid melalui jasa travel. Atas pesan tersebut, Terdakwa memberikan balasan berupa kata “oke” sebagai bentuk persetujuan dan kesiapan untuk menerima kiriman narkotika dimaksud.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, setelah memperoleh informasi bahwa paket yang ditunggu telah sampai di Kecamatan Suhaid, Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN mendatangi lokasi penurunan paket yang berada di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid untuk mengambil kiriman yang berasal dari Kota Pontianak tersebut. Namun sesaat setelah paket tersebut berhasil dikuasai oleh Terdakwa dan Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN, petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, petugas kepolisian yang disaksikan oleh Saksi EHKSAN selaku Kepala Desa Nanga Suhaid dan Saksi M. DARWIS selaku perangkat desa melakukan pembukaan terhadap paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam yang dibungkus menggunakan tisu dan dililit lakban warna hitam. Di dalam kotak tersebut ditemukan 5 (lima) klip plastik berisi kristal bening pada klip pertama, 5 (lima) klip plastik berisi kristal bening pada klip kedua, 6 (enam) klip plastik berisi kristal bening pada klip ketiga, 5 (lima) klip plastik berisi kristal bening pada klip keempat, dan 10 (sepuluh) klip plastik berisi kristal bening pada klip kelima, sehingga keseluruhan berjumlah 31 (tiga puluh satu) paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya diperjualbelikan oleh Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersama Saksi DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN kepada para penambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap paket seberat kurang lebih 1/4 (seperempat) gram. Hasil penjualan narkotika tersebut kemudian disetorkan oleh Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) kepada Saksi ARYA NEGARA dan Saksi MAUDY RISMA MELATI melalui transaksi elektronik menggunakan aplikasi DANA maupun GoPay sesuai arahan yang diberikan oleh keduanya. Dari aktivitas tersebut, Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) memperoleh imbalan berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk dua kali pengiriman pertama dan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengiriman selanjutnya.
- Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm). Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) unit telepon genggam, 1 (satu) buah brankas mini, 1 (satu) buah kotak Rincoe Manto Mini warna kuning, 2 (dua) buah kaca pireks, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta 1 (satu) buah korek api warna merah.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan No.6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 17,97 (Tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 189/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3100 (nol koma tiga ribu seratus) gram, dengan nomor barang bukti 363/2026/NNF, yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa. berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan..
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |