| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa ASIN Als ASIN Bin ABANG AMBIR (Alm), bersama-sama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Marsel, Sdr. Meldi (Daftar Pencarian Saksi), dan Sdr. Ebong (Alm) , pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Said Permai, Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ASIN Als ASIN Bin ABANG AMBIR (Alm) bersama-sama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm) melakukan aktivitas penambangan emas di Dusun Said Permai, Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Adapun kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm) secara bergantian dengan cara sebagai berikut:
- Pertama diawali dengan mencangkul tanah lebih kurang selama 1 (satu) jam agar tanah mudah untuk di hisap dengan mesin pom;
- Kedua menyalakan mesin Dongfeng merk Tianli yang digunakan menyedot air dan kemudian digunakan untuk menyemprot tanah di lokasi tambang menggunakan selang bercabang 3 (tiga);
- Ketiga, menghidupkan mesin pom untuk menyedot material tanah yang sudah di semprot sebelumnya, dan dialirkan ke bak penampungan yang sudah dipasangkan karpet didalamnya untuk penyaringan emas dengan menggunakan selang sepiral dan paralon;
- Selanjutnya setelah bekerja lebih kurang 2 (dua) hari, karpet tersebut akan di cuci guna memisahkan material emas dan tanah/pasir yang ada pada karpet;
- Terakhir terdakwa akan mendulang emas tersebut kemudian disatukan menjadi 1 (satu).
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB pada saat melakukan aktivitas penambangan emas, Sdr. Ebong (Alm) yang pada saat itu bertugas menyemprot tanah berteriak “lari, tanah runtuh”, dan seketika terdakwa beserta yang lainnya menjauh dari lokasi tanah yang runtuh tersebut. Setelah itu terdakwa beserta yang lainnya tidak melihat Sdr. Ebong (Alm) dan menemukan selang yang digunakan oleh Sdr. Ebong (Alm) untuk menyemprot tanah telah tertimbun longsor. Melihat hal tersebut terdakwa beserta yang lainnya langsung melakukan pencarian dengan cara mencangkul tanah yang timbunan longsor tersebut, yang mana setelah lebih kurang 1,5 jam (satu jam tiga puluh menit) Sdr. Ebong (Alm) ditemukan dalam keadaan sudah meningggal dunia. Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, dan Sdr. Meldi kemudian mengantarkan Alm Sdr. Ebong kepada keluarga di kediaman Alm. Sdr. Ebong.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Anggota Polsek Jongkong menerima informasi dari masyarakat dan mendapat informasi dari media sosial bahwa ada seorang pekerja tambang emas yang meninggal dunia tertimbun longsor di Dusun Said Permai, Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yulius Ringkai, Saksi M. Suhada beserta anggota Polsek Jongkong lainnya berangkat menuju lokasi penambangan yang dimaksud menggunakan jalur air dengan jarak tempuh lebih kurang 4 (empat) jam, yang mana setelah sampai di lokasi penambangan Saksi Yulius Ringkai, Saksi M. Suhada beserta anggota polsek Jongkong menemukan adanya lubang bekas galian pertambangan emas dan menemukan peralatan menambang berupa 1 (satu) unit mesin tambang merk Tianli; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) buah selang; 1 (satu) buah selang spiral; 1 (satu) buah Drum yanag sudah dibelah; 2 (dua) buah karpet; 1 (satu) buah potongan selang bercabang empat; dan 1 (satu) unit Pomp NS-100 Warna Merah, namun sedang tidak ada aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa peralatan menambang tersebut adalah milik Terdakwa dan diakui oleh terdakwa merupakan miliknya yang digunakan untuk melakukan penambangan emas bersama-sama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm), dimana pada saat ditanyakan oleh pihak Kepolisian, Terdakwa maupun Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm) melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan. Terdakwa kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa emas dari hasil penambangan yang didapatkan oleh terdakwa bersama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm) di Dusun Said Permai, Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat selama 1 (satu) bulan melakukan penambangan adalah sebanyak lebih kurang 14 (empat belas) gram yang kemudian dijual oleh Terdakwa kepada orang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per gramnya. Dimana dijelaskan juga pembagian hasil atas kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm) disisihkan terlebih dahulu sebesar 50% (lima puluh persen) kepada terdakwa selaku pemilik mesin, kemudian sisanya dibagi kepada Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm) yang melakukan aktivitas penambangan illegal tersebut.
- Berdasarkan keterangan Ahli VIDIANTO, S.T., pada database aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) bahwa tidak terdapat data mengenai Izin Pertambangan apapun yang dimiliki oleh Terdakwa maupun Saksi Hariyanto, Saksi Abdullah, Sdr. Marsel, Sdr. Meldi, dan Sdr. Ebong (Alm), serta pada database aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terdapat data mengenai Izin Pertambangan apapun di Dusun Said Permai, Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------ |