| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa SARMIADI Bin RIPAI, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah pondok tempat tinggal yang beralamat di Dusun Petai Permai, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanama”, yaitu berupa 10 (sepuluh) klip paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB pada saat istirahat makan setelah bekerja di Dusun Petai Permai Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AKAS dan menanyakan informasi mengenai pembelian narkotika jenis sabu di Sintang, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr. AKAS mengirimkan nomor temannya melalui WhatsApp dan terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memperoleh nomor lain di Sintang. Terdakwa kemudian kembali menghubungi nomor tersebut hingga terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ongkos sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat dari Kecamatan Bunut Hulu menuju Simpang 3 Medang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan membayar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian membawa dan menimbang narkorika jenis sabu tersebut dengan berat kurang lebih 1,24 gram, lalu menyimpannya di kamar terdakwa setelah kembali ke tempat tinggalnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membagi Narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang rencananya akan terdakwa perjual belikan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB seseorang yang bernama Sdr. RISKI menghubungi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, namun Terdakwa menyampaikan bahwa barang tidak cukup 1 (satu) gram karena sudah dipakai dan ada yang sudah dibagi untuk dijual kepada orang lain, lalu Sdr. RISKI mengatakan akan membeli seluruh paket tersebut seharga Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah kepada terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyatukan kembali paket-paket tersebut menjadi 1 (satu) paket, kemudian Terdakwa dan Sdr. RISKI saling berkomunikasi melalui WhatsApp terkait lokasi dan waktu pertemuan untuk transaksi narkotika jenis sabu tersebut, dimana Sdr. RISKI sempat menyampaikan sedang mengisi bahan bakar dan menunggu kendaraan, hingga akhirnya disepakati pertemuan pada malam hari di lokasi eksa dekat pondok di wilayah Dusun Petai Permai Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekira pukul 16.00 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi barang yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu di Dusun Petai Permai Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi tersebut tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi yang dimaksud pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu yang pada saat itu bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Bunut Hulu kemudian mendapati seseorang mencurigakan yang kemudian diketahui bernama SARMIADI Bin RIPAI menggunakan sepeda motor merk Yamaha type 3c1 (V-Ixion/F2150) Nopol KB 3975 EQ Warna Merah Biru melintas di lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Dimana pada saat hendak di amankan terdakwa langsung menambah kecepatan sepeda motornya dan terjatuh dikarenakan kondisi jalan berlumpur, namun terdakwa berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan tetapi tidak menemukan terdakwa. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mendatangi pondok yang menjadi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh isteri terdakwa, Saksi Dayang Widarni dan Adik terdakwa yang bernama Saksi Meji Z dan ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Netto 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram; 1 (satu) buah timbangan digital; 3 (tiga) bungkus klip kosong; 5 (lima) buah korek api; 4 (empat) buah kaca pirex; 2 (dua) buah alat hisap/bong; 2 (dua) buah sendok dari sedotan; 1 (satu) Buah Surat tanda nomor kendaraan Bermotor. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, yang mana kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Bunut Hulu pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.18.STP/11129/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 205/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SARMIADI Bin RIPAI, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah pondok tempat tinggal yang beralamat di Dusun Petai Permai, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yaitu berupa 10 (sepuluh) klip paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB pada saat istirahat makan setelah bekerja di Dusun Petai Permai Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AKAS dan menanyakan informasi mengenai pembelian narkotika jenis sabu di Sintang, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr. AKAS mengirimkan nomor temannya melalui WhatsApp dan terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memperoleh nomor lain di Sintang. Terdakwa kemudian kembali menghubungi nomor tersebut hingga terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ongkos sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat dari Kecamatan Bunut Hulu menuju Simpang 3 Medang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan membayar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian membawa dan menimbang narkorika jenis sabu tersebut dengan berat kurang lebih 1,24 gram, lalu menyimpannya di kamar setelah kembali ke tempat tinggalnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB membagi Narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang rencananya akan terdakwa diperjualbelikan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB seseorang yang bernama Sdr. RISKI menghubungi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, namun Terdakwa menyampaikan bahwa barang tidak cukup 1 (satu) gram karena sudah dipakai dan ada yang akan dibagi untuk dijual kepada orang lain, lalu Sdr. RISKI mengatakan akan membeli seluruh paket tersebut seharga Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyatukan kembali paket-paket tersebut menjadi 1 (satu) paket, kemudian Terdakwa dan Sdr. RISKI saling berkomunikasi melalui WhatsApp terkait lokasi dan waktu pertemuan, dimana Sdr. RISKI sempat menyampaikan sedang mengisi bahan bakar dan menunggu kendaraan, hingga akhirnya disepakati pertemuan pada malam hari di lokasi eksa dekat pondok di wilayah Dusun Petai Permai Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekira pukul 16.00 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi barang yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu di Dusun Petai Permai Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi tersebut tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi yang dimaksud pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu yang pada saat itu bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Bunut Hulu kemudian mendapati seseorang mencurigakan yang kemudian diketahui bernama SARMIADI Bin RIPAI menggunakan sepeda motor merk Yamaha type 3c1 (V-Ixion/F2150) Nopol KB 3975 EQ Warna Merah Biru melintas di lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Dimana pada saat hendak di amankan terdakwa langsung menambah kecepatan sepeda motornya dan terjatuh dikarenakan kondisi jalan berlumpur, namun terdakwa berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan tetapi tidak menemukan terdakwa. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mendatangi pondok yang menjadi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh isteri terdakwa, Saksi Dayang Widarni dan Adik terdakwa yang bernama Saksi Meji Z dan ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Netto 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram; 1 (satu) buah timbangan digital; 3 (tiga) bungkus klip kosong; 5 (lima) buah korek api; 4 (empat) buah kaca pirex; 2 (dua) buah alat hisap/bong; 2 (dua) buah sendok dari sedotan; 1 (satu) Buah Surat tanda nomor kendaraan Bermotor. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, yang mana kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Bunut Hulu pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.18.STP/11129/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 205/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |