| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu: 1. THERESIA DYANA SUMAA lahir di Alor, pada tanggal 24 Mei 2017 (umur 9 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LU-100720170-0003 tertanggal 12 Juli 2017 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Alor; 2. ANGGITO JEHUDA SUMAA lahir di Alor, pada tanggal 06 Maret 2019 (umur 7 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LU-090402019-0004 tertanggal 10 April 2019 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Alor; 1. ABIGAIL LUSIANA SUMAA lahir di Putussibau, pada tanggal 14 November 2023 (umur 2 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6106-LU-22112023-0006 tertanggal 20 November 2019 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kapuas Hulu;
- Memberi izin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya tersebut untuk menjual objek waris tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
|