| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Als MUSLI Bin ABANG ADI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain bulan juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Jalan Lintas Selatan, Desa. Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Menggerakkan orang lain supaya melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada sekira pada hari sabtu tanggal 12 juli 2025 Terdakwa memesan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan jenis pertalite dengan cara menghubungi Sdr. Apun untuk menanyakan apakah ada bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan jenis Pertalite lalu Sdr. Apun menjawab pada saat ini BBM jenis Solar dan jenis Pertalite belum ada lalu Sdr. Apun memberitahu kepada Terdakwa jika ingin menunggu, mungkin sekira 1 (satu) minggu lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan jenis Pertalite itu ada sebab bahan bakar minyak (BBM) pada saat ini sedang langka dan Terdakwa menyetujui untuk menunggu bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, Sdr. Apun menghubungi Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa jika bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang Terdakwa pesan sudah ada. Kemudian Terdakwa memberitahu kepada Sdr. Apun kalau besok hari minggu tanggal 20 juli 2025 Terdakwa akan mengambil BBM jenis Solar dan jenis Pertalite tersebut. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Welly yang merupakan karyawan Terdakwa dan memberitahukan kalau besok Sdr. Welly akan mengambil bahan bakar minyak (BBM) yang telah Terdakwa pesan dari Sdr. Apun yang berada di kecamatan Sintang sekaligus membeli Sembako untuk keperluan warung Terdakwa.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 20 juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa meminta Sdr. Welly untuk berangkat membeli keperluan warung Terdakwa dan mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan jenis pertalite. Setelah itu Sdr. Welly berangkat dari rumah Terdakwa membawa 10 (sepuluh) drum kosong menuju ke Oepang Uray Banin yang berada di Kabupaten Sintang menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki, Nomor Polisi KB 8934 FB, Nomor rangka MHYHDC61TMJ-248459 warna abu-abu milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Sdr. Welly sampai pada tempat yang dimaksud lalu Sdr. Welly dipanggil oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengisi 5 (lima) drum jenis solar menggunakan mesin robin. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB setelah Saksi mengisi selesai mengisi 5 (lima) drum jenis solar Sdr. Welly melanjutkan perjalanan menuju kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang untuk membeli keperluan warung Terdakwa. Setelah membeli keperluan warung Terdakwa sekira pukul 13.00 WIB Sdr. Welly menghampiri salah satu kios yang berada di lokasi yang sama Sdr. Welly mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke dalam 5 (lima) drum yang telah dibawa menggunakan mesin robin dan selesai pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite Sdr. Welly berangkat menuju warung Terdakwa. Kemudian pada saat dalam perjalanan Sdr. Welly diberhentikan oleh Saksi Kristian Palendro, Saksi Egidius Nabun, dan Saksi Muhammad Novan Ardian yang masing – masing merupakan anggota Polres Kapuas Hulu yang sedang melakukan penindakan dan penegakkan hukum di wilayah pos simpang silat jalan lintas selatan Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. setelah itu Saksi Muhammad Novan Ardian menanyakan kepada Sdr. Welly terkait barang yang sedang Sdr. Welly bawa lalu Sdr. Welly menjawab sedang membawa sembako. Kemudian Saksi Egisius Nabun meminta kepada Sdr. Welly untuk membuka pintu belakang mobil yang dikendarai Sdr. Welly. Setelah membuka pintu mobil belakang Saksi Egidius Nabun melihat sembako serta 10 (sepuluh) drum minyak yang ditutupi terpal warna biru dan Sdr. Welly mengatakan jika yang ada di dalam drum – drum tersebut berisi minyak goreng. Setelah itu Saksi Kristian Palendro, Saksi Egidius Nabun, dan Saksi Muhammad Novan Ardian mencium ada aroma BBM di sekitaran drum – drum tersebut. Kemudian Saksi Kristian Palendro meminta Sdr. Welly untuk memarkirkan mobil yang dikendarai. Setelah di parkirkan Saksi Kristian Palendro menanyakan kepada Sdr. Welly berapa banyak drum yang Sdr. Welly bawa lalu Sdr. Welly menjawab 5 (lima) drum pertalite dan 5 (lima) drum solar. Kemudian Saksi Kristian Palendro, Saksi Egidius Nabun, dan Saksi Muhammad Novan Ardian melakukan Introgasi kepada Sdr. Welly. Setelah dilakukan Introgasi kepada Sdr. Welly dalam hal melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi tidak dilengkapi dengan surat / dokumen dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil uji test report PT. PERTAMINA PATRA NIAGA dengan Nomor. 015/PK/PNK/PND943000/2025 dan Nomor. 016/PK/PNK/PND943000/2025 yang telah diterima tanggal 9 Oktober 2025 barang bukti tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak subsidi Jenis Bio Solar dan Bahan Bakar Minyak yang diberikan penugasan jenis bensin RON 90 Pertalite.
- Bahwa berdasarkan berita acara pengukuran volume barang bukti berupa BBM jenis Pertalite dan jenis solar Nomor. 500.2/546/DKUP/UPT dari UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, yaitu :
- BBM Jenis Pertalite
- Drum plastik 1: 215,42 liter (Dua ratus lima belas koma empat puluh dua liter)
- Drum plastik 2: 204,84 liter (Dua ratus empat koma delapan puluh empat liter)
- Drum plastik 3: 206,17 liter (Dua ratus enam koma tujuh belas liter)
- Drum plastik 4: 211,45 liter (Dua ratus sebelas koma empat puluh lima liter)
- Drum plastik 5: 200,88 liter (Dua ratus koma delapan puluh delapan liter)
Total Pertalite: 1.038,76 liter (Seribu tiga puluh delapan koma tujuh puluh enam liter)
- BBM Jenis Bio Solar
- Drum plastik 6: 228,63 liter (Dua ratus dua puluh delapan koma enam puluh tiga liter)
- Drum plastik 7: 222,02 liter (Dua ratus dua puluh dua koma nol dua liter)
- Drum plastik 8 : 211,45 liter (Dua ratus sebelas koma empat puluh lima liter)
- Drum plastik 9: 204,86 liter (Dua ratus empat koma delapan puluh enam liter)
- Drum plastik 10: 174,45 liter (Seratus tujuh puluh empat koma empat puluh lima liter)
Total Bio Solar: 1.041,41 liter (Seribu empat puluh satu koma empat puluh satu liter)
Total Kerseluruhan Volume BBM : 2.080,17 liter (Dua ribu delapan puluh koma tujuh belas liter).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Rezna Pasa Revuludin, S.H.,M.H. Izin Usaha yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 20 adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Kemudian berdasarkan Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP. No. 30 Tahun 2009, Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Model Pick Up dengan Nomor Polisi KB 8934 FB Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ248459 warna Abu-abu metalik beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Suzuki Model Pick Up dengan Nomor Polisi KB 8934 FB Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ248459 warna Abu-abu metalik dengan nama pemilik sdra MUSLIMIN;
- 5 (lima) drum plastik yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ± 905 (sembilan ratus lima) liter;
- 5 (lima) drum plastik yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite ± 1000 (seribu) liter;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah ataupun instansi terkait untuk melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf “d” Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |