Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
2.ALDI MAULADI RASYID, S.H.
3.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 337 / O.1.16 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
2ALDI MAULADI RASYID, S.H.
3KEVIN MARTIN TITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos Jalan Debu II Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------

  • Berawal pada hari Selasa sekira pukul 22.25 Wib terdakwa sedang bermain Handphone lalu mendengar ada orang mengetuk pintu kos tempat terdakwa tinggal. Kemudian terdakwa membuka pintu kos terdakwa dan melihat ada seseorang yang terdakwa kenal akan tetapi terdakwa tidak ketahui namanya, selanjutnya terdakwa bertanya “ada apa” lalu orang tersebut mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) klip yang berisikan narkotika jenis shabu di dompet milik terdakwa dan memberikan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu kepada orang tersebut. Selanjutnya orang tersebut memberikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian orang tersebut pulang dan terdakwa menutup pintu kos terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib ada orang kembali mengetuk pintu kos terdakwa, kemudian terdakwa berkata “siapa diluar” dan orang tersebut tidak menjawab. Setelah 3 (tiga) kali terdakwa bertanya orang dari luar menjawab “saya”. Kemudian terdakwa membuka pintu kos dan setelah membuka pintu kos terdakwa diamankan oleh saksi ADI HARDIANTO dan saksi SATRI MAULANA (masing-masing merupakan personil Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu) lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti dompet milik terdakwa yang berisikan 7 (tujuh) klip yang terdiri dari 2 (dua) klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip besar berisikan 4 (empat) klip yang di dalam 4 (empat) klip tersebut berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip sedang berisikan 6 (enam) klip yang di dalam 6 (enam) klip tersebut berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip sedang berisikan 2 (dua) klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip sedang berisikan 3 (tiga) klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) kantong berisikan 8 (delapan) klip kosong. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdri. SUCI Als MBOK UCI (DPO) sebanyak 5 (lima) klip Narkotika jenis shabu dan sdra. RIDWAN Als RISKI (DPO) sebanyak 5 (lima) klip Narkotika jenis shabu di Pontianak dengan harga masing-masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari dri. SUCI Als MBOK UCI (DPO) dan dra. RIDWAN Als RISKI (DPO) adalah untuk terdakwa perjualbelikan kembali di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Putussibau Nomor : 33.STP/11101/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Putussibau, An. ADE CANDRA pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus plastic bening berat bersih 5,50 (lima koma lima puluh) gram milik terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Barat No.LAB. : 575/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA KALBAR ADMIRAL, S.T. pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Kapuas Hulu milik terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.    

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos Jalan Debu II Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa sekira pukul 22.25 Wib terdakwa sedang bermain Handphone lalu mendengar ada orang mengetuk pintu kos tempat terdakwa tinggal. Kemudian terdakwa membuka pintu kos terdakwa dan melihat ada seseorang yang terdakwa kenal akan tetapi terdakwa tidak ketahui namanya, selanjutnya terdakwa bertanya “ada apa” lalu orang tersebut mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) klip yang berisikan narkotika jenis shabu di dompet milik terdakwa dan memberikan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu kepada orang tersebut. Selanjutnya orang tersebut memberikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian orang tersebut pulang dan terdakwa menutup pintu kos terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib ada orang kembali mengetuk pintu kos terdakwa, kemudian terdakwa berkata “siapa diluar” dan orang tersebut tidak menjawab. Setelah 3 (tiga) kali terdakwa bertanya orang dari luar menjawab “saya”. Kemudian terdakwa membuka pintu kos dan setelah membuka pintu kos terdakwa diamankan oleh saksi ADI HARDIANTO dan saksi SATRI MAULANA (masing-masing merupakan personil Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu) lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti dompet milik terdakwa yang berisikan 7 (tujuh) klip yang terdiri dari 2 (dua) klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip besar berisikan 4 (empat) klip yang di dalam 4 (empat) klip tersebut berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip sedang berisikan 6 (enam) klip yang di dalam 6 (enam) klip tersebut berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip sedang berisikan 2 (dua) klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip sedang berisikan 3 (tiga) klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) kantong berisikan 8 (delapan) klip kosong. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Putussibau Nomor : 33.STP/11101/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Putussibau, An. ADE CANDRA pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus plastic bening berat bersih 5,50 (lima koma lima puluh) gram milik terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Barat No.LAB. : 575/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA KALBAR ADMIRAL, S.T. pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Kapuas Hulu milik terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa TITIN HERMAWATI Binti MARTIN ABDUL RANI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya