Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Pts 1.HARIS CAPRY SIPAHUTAR, S.H.
2.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
4.REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
5.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
6.WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
7.NADYA DEWANTARI, S.H.
8.MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
ARIF Bin JUNAIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1186/O.1.16/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS CAPRY SIPAHUTAR, S.H.
2RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3KEVIN MARTIN TITO, S.H.
4REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
5DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
6WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
7NADYA DEWANTARI, S.H.
8MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF Bin JUNAIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ARIF Bin JUNAIDIN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Pondok 1 STME yang terletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian yang tergabung dalam Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian di sebuah Perumahan Pondok 1 STME yang teletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian melihat Terdakwa yang sedang main kartu bersama 4 (orang) lainnya yang kemudian diketahui adalah Terdakwa selaku bandar, serta ADRIANUS KEO, ALFONSIUS WOU, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, dan Saksi KRISTOFORUS SEO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pemain, yang diketahui melakukan judi jenis 30 (tiga puluh). Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 kartu Remi merk Clown Fish dan uang tunai dengan berbagai pecahan dengan jumlah total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan permainan kartu tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Pertama-tama, kartu dibagikan oleh terdakwa selaku bandar dari permainan judi jenis 30 (tiga) puluh, kepada para pemain, yang pada saat itu pemainnya adalah Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU. Masing-masing pemain mendapat 3 (tiga) kartu yang dalam keadaan ditutup. Kartu yang dipergunakan adalah kartu remi sebanyak 1 (satu) set. Setelah itu, masing-masing pemain pun menyimpan uang taruhan diatas masing-masing kartu remi yang sebelumnya dibagikan oleh Terdakwa yang dalam keadaan tertutup. Setelah itu Terdakwa dan para pemain, yaitu Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU pun membuka kartu remi. Kemudian, jika nilai kartu dirasa kurang, baik pemain maupun Terdakwa selaku Bandar, dapat mengambil sisa kartu remi yang di simpan bandar di tengah sebanyak maksimal 4 (empat) kartu. Jika kartu milik Terdakwa mencapai nilai 30 (tiga puluh) atau lebih tinggi dari pada kartu milik Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU, maka Terdakwa selaku Bandar yang memenangkan taruhan tersebut, dan uang taruhan yang sebelumnya ditaruhkan oleh Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU, diambil oleh Terdakwa. Jika kartu Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU nilainya lebih tinggi dari nilai kartu milik Terdakwa, maka Terdakwa selaku Bandar wajib membayar sejumlah uang sesuai dengan jumlah uang taruhan dari Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU. Kemudian jika nilai kartu milik Terdakwa mencapai nilai 30 (tiga puluh), dan nilai kartu milik Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU juga senilai 30 (tiga puluh), maka permainan tersebut dimenangkan oleh Terdakwa selaku Bandar, dan uang taruhan yang ditaruhkan para pemain, diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa permainan kartu yang dimainkan oleh Terdakwa adalah jenis 30 (tiga puluh) tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) putaran sebagai berikut:
  • Putaran pertama, ALFONSUS WOU memenangkan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran kedua, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI menang taruhan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran ketiga, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran keempat, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran kelima, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran keenam, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada putaran ke tujuh, belum ketahuan siapa yang menang atau kalah karena  Terdakwa bersama Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU digerebek oleh petugas Kepolisian karena melakukan aktivitas perjudian;
  • Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Putussibau No. 62/Pid.B.Sita/2026/ PN Pts tanggal 19           Mei 2026, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut:
  1. 1 (satu) set Kartu remi merk clown fish yang sudah terpakai;
  2. 1 (satu) set Kartu remi merk clown fish yang belum terpakai; dan,
  3. Uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas perjudian jenis 30 (tiga puluh) tersebut dilakukan di Perumahan Pondok 1 STME yang terletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, dimana tempat tersebut merupakan tempat/lokasi yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum dan diperuntukan untuk masyarakat umum, tidak terbatas hanya untuk Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU saja. Permainan judi jenis 30 (tiga puluh) tersebut, dapat dimainkan oleh tiga sampai tujuh orang, dimana salah satu pemainnya adalah Bandar. Yang bertugas menjadi bandar dapat beralih kepada Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU tergantung kesepakatan dan kemampuan keuangan masing-masing orang.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan aktivitas perjudian jenis 30 (tiga puluh) tersebut kemenangnnya bergantung pada keberuntungan masing-masing pemain semata karena tidak ada yang bisa memastikan jumlah dari masing-masing kartu yang dibagikan.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------

Atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ARIF Bin JUNAIDIN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Pondok 1 STME yang terletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian yang tergabung dalam Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian di sebuah Perumahan Pondok 1 STME yang teletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian melihat Terdakwa yang sedang main kartu bersama 4 (orang) lainnya yang kemudian diketahui adalah Terdakwa selaku bandar, serta ADRIANUS KEO, ALFONSIUS WOU, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, dan Saksi KRISTOFORUS SEO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pemain, yang diketahui melakukan judi jenis 30 (tiga puluh). Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 kartu Remi merk Clown Fish dan uang tunai dengan berbagai pecahan dengan jumlah total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan permainan kartu tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Pertama-tama, kartu dibagikan oleh terdakwa selaku bandar dari permainan judi jenis 30 (tiga) puluh, kepada para pemain, yang pada saat itu pemainnya adalah Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU. Masing-masing pemain mendapat 3 (tiga) kartu yang dalam keadaan ditutup. Kartu yang dipergunakan adalah kartu remi sebanyak 1 (satu) set. Setelah itu, masing-masing pemain pun menyimpan uang taruhan diatas masing-masing kartu remi yang sebelumnya dibagikan oleh Terdakwa yang dalam keadaan tertutup. Setelah itu Terdakwa dan para pemain, yaitu Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU pun membuka kartu remi. Kemudian, jika nilai kartu dirasa kurang, baik pemain maupun Terdakwa selaku Bandar, dapat mengambil sisa kartu remi yang di simpan bandar di tengah sebanyak maksimal 4 (empat) kartu. Jika kartu milik Terdakwa mencapai nilai 30 (tiga puluh) atau lebih tinggi dari pada kartu milik Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU, maka Terdakwa selaku Bandar yang memenangkan taruhan tersebut, dan uang taruhan yang sebelumnya ditaruhkan oleh Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU, diambil oleh Terdakwa. Jika kartu Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU nilainya lebih tinggi dari nilai kartu milik Terdakwa, maka Terdakwa selaku Bandar wajib membayar sejumlah uang sesuai dengan jumlah uang taruhan dari Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU. Kemudian jika nilai kartu milik Terdakwa mencapai nilai 30 (tiga puluh), dan nilai kartu milik Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU juga senilai 30 (tiga puluh), maka permainan tersebut dimenangkan oleh Terdakwa selaku Bandar, dan uang taruhan yang ditaruhkan para pemain, diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa permainan kartu yang dimainkan oleh Terdakwa adalah jenis 30 (tiga puluh) tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) putaran sebagai berikut:
  • Putaran pertama, ALFONSUS WOU memenangkan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran kedua, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI menang taruhan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran ketiga, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran keempat, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran kelima, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Putaran keenam, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ALFONSUS WOU mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Saksi KRISTOFORUS SEO mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). ADRIANUS KEO mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada putaran ke tujuh, belum ketahuan siapa yang menang atau kalah karena  Terdakwa bersama Saksi KRISTOFORUS SEO, Saksi YOSEP ADRIANUS ABI, ADRIANUS KEO, dan ALFONSUS WOU digerebek oleh petugas Kepolisian karena melakukan aktivitas perjudian;
  • Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Putussibau No. 62/Pid.B.Sita/2026/ PN Pts tanggal 19           Mei 2026, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut:
  1. 1 (satu) set Kartu remi merk clown fish yang sudah terpakai;
  2. 1 (satu) set Kartu remi merk clown fish yang belum terpakai; dan,
  3. Uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan aktivitas perjudian jenis 30 (tiga puluh) tersebut kemenangnnya bergantung pada keberuntungan masing-masing pemain semata karena tidak ada yang bisa memastikan jumlah dari masing-masing kartu yang dibagikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan ataupun mengadakan permainan judi tersebut.

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya