| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa MULYADI BIN SAHO pada hari Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Dusun Gertak Baru Kec. Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 10 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,77 gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa MULYADI BIN SAHO menghubungi seseorang bernama Sdr. ANJANG (DPO) melalui telepon WhatsApp dan menyampaikan kepada Sdr. ANJANG bahwa Terdakwa memiliki uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengambil terlebih dahulu narkotika jenis shabu. Atas permintaan tersebut, Sdr. ANJANG menyanggupi dan menyatakan akan mengirimkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. ANJANG kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu yang dimaksud telah dikirimkan melalui jasa travel menuju alamat rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah mobil travel datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan sebuah paket berupa kotak kecil kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima paket tersebut, Terdakwa membuka paket tersebut di dalam rumahnya dan diketahui di dalam paket tersebut terdapat 1 (satu) klip plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ANJANG melalui telepon WhatsApp untuk memberitahukan bahwa paket telah diterima, dan Sdr. ANJANG menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu yang dikirim tersebut sebanyak ±5 (lima) gram dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan variasi harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain di wilayah Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
- Bahwa sebagai pembayaran awal atas narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.54 WIB, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANJANG. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 18.27 WIB, Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANJANG, dan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 00.48 WIB, Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai pembayaran sebagian dari narkotika jenis shabu yang telah diterima tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi M. JUNAIDI melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan kepada Terdakwa apakah terdapat narkotika jenis shabu yang dapat dibeli. Terdakwa kemudian menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada, sehingga saksi M. JUNAIDI menyatakan akan datang ke rumah Terdakwa
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.10 WIB, saksi M. JUNAIDI datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan maksudnya untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang dari saksi M. JUNAIDI, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berukuran sedang yang di dalamnya berisi beberapa paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi M. JUNAIDI.
- Bahwa setelah transaksi tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi M. JUNAIDI sempat menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama di rumah Terdakwa dengan menggunakan alat hisap yang telah disediakan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah itu saksi M. JUNAIDI meninggalkan rumah Terdakwa, namun sekitar pukul 16.30 WIB saksi M. JUNAIDI diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang pada saat itu menemukan narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Terdakwa. Berdasarkan pengakuan saksi M. JUNAIDI, narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa MULYADI BIN SAHO, sehingga anggota Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa di Kecamatan Selimbau
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa MULYADI BIN SAHO yang beralamatkan di Dusun Gertak Baru, Kec. Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu dan berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di kamar lantai atas rumahnya bersama dengan saksi DEDE NANDAR.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa MULYADI BIN SAHO, petugas Kepolisian menemukan 10 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,77 gram yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan dalam kantong plastik berwarna biru muda yang berada di dalam rumah Terdakwa, yang kemudian diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya.
- Bahwa selain itu petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah alat hisap bong, 4 (empat) buah kaca pirex, 2 (dua) bungkus klip kosong, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 9, serta uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor: LAB/37/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang ditandatangani oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram yang disita dari penguasaan Terdakwa MULYADI BIN SAHO, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris diketahui positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu di Pegadaian Cabang Putussibau, terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah Terdakwa diketahui memiliki berat netto keseluruhan 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram, dengan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
- Bahwa Terdakwa MULYADI BIN SAHO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa MULYADI Bin SAHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MULYADI Bin SAHO pada hari Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Dusun Gertak Baru Kec. Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap orang yang tanpa hak, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 10 (sepuluh) klip plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,77 gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu terlebih dahulu mengamankan saksi M. JUNAIDI di simpang Temenang Desa Temenang Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi M. JUNAIDI, diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa MULYADI BIN SAHO yang berada di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga anggota kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu bersama Kapolsek Selimbau beserta anggota Polsek Selimbau melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun Geretak Baru Dusun Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, dan pada saat itu Terdakwa MULYADI BIN SAHO berhasil diamankan di kamar lantai atas rumahnya.
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan, anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, khususnya di kamar tempat Terdakwa diamankan serta di bagian dapur rumah tersebut yang masih merupakan bagian dari rumah yang dikuasai dan ditempati oleh Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam kamar lantai atas tempat Terdakwa diamankan, serta 5 (lima) paket narkotika jenis shabu lainnya ditemukan di lantai dapur rumah Terdakwa yang berserakan karena sebelumnya terjatuh dari kamar lantai atas rumah Terdakwa.
- Bahwa keseluruhan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut berada di dalam rumah tempat tinggal Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa, yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong plastik berwarna biru muda yang dibungkus dengan tisu.
- Bahwa ketika barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa, Terdakwa MULYADI BIN SAHO mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, yang disimpan oleh Terdakwa di dalam rumah tempat tinggalnya.
- Bahwa selain narkotika jenis shabu tersebut, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain yang berada di dalam rumah Terdakwa berupa 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) bungkus klip kosong, 4 (empat) buah kaca pirex, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) kotak rokok merk Papa Muda warna kuning, 1 (satu) plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 9 warna Metallic Black serta uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang seluruhnya berada di dalam rumah yang dikuasai oleh Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu di Pegadaian Cabang Putussibau, terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut diketahui memiliki berat netto keseluruhan 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor: LAB/37/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MULYADI BIN SAHO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan berada di dalam rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada dalam penguasaan Terdakwa sendiri.
----- Perbuatan Terdakwa MULYADI Bin SAHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |