Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
2.REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
3.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
4.WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
5.NADYA DEWANTARI, S.H.
6.MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1273/O.1.16/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN MARTIN TITO, S.H.
2REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
3DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
4WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
5NADYA DEWANTARI, S.H.
6MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM), pada hari Selasa Tanggal 05 Mei 2026, Sekira Jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang Silat, Dusun Sidorejo Desa Miaw Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekitar 19.00 WIB Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) datang ke kos Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM) yang beralamat di Simpang Silat, Dusun Sidorejo Desa Miaw Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu memberikan Terdakwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga 1 Paket sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Terdakwa menerima 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan narkotika tersebut di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.28 WIB Terdakwa mentransfer uang hasil menjual narkotika melalui Bank JAGO kepada Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) dengan nominal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), beserta mengirim bukti transfer kepada Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA melalui app WhatsApp, kemudian sekira pukul 22.17 WIB Terdakwa mentransfer kembali uang dengan nominal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) dan berkata "-1" (artinya kurang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA menjawab "oke". Setelah itu pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) melalui via chat WhatsApp untuk memesan 15 (lima belas) gram dikarenakan 5 (lima) gram sebelumnya sudah habis, sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) tiba di kos Terdakwa, dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) memberikan 9 (sembilan) klip paket narkotika jenis sabu dari tasnya dengan harga satu paketnya Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima narkotika tersebut dan disimpan dalam kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa tidur Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) membangunkan Terdakwa dan menyampaikan "aku pulang dulu, bahan yang 5 (lima) paket dah aku simpan di dalam kotak rokok Djisamsoe", setelah itu Terdakwa mengecek narkotika di dalam kotak rokok dan menghitung klip di dalam kotak rokok tersebut berjumlah 15 (lima belas) paket yang disimpan dalam tas, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ERVAN pergi ke simpang Medang Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang untuk mengambil motor Sdr. DOPLEN.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Sdr. HASIM menghubungi Terdakwa via telepon WhatsApp untuk membeli Narkotika jensi Sabu setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi ERVAN tiba di kontrakan, kemudian menghubungi Sdr. HASIM via chat WhatsApp dan berkata "jadi ndak kawan kau ambil bahan dan ambil harga berapa" dan Sdr. HASIM menjawab "Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) nanti aku kasi nomornya". Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) klip narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Djisamsoe dan menyisihkan ke dalam 1 (satu) klip kosong dengan berat 10 mg, setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ERVAN untuk mengantar kepada orang di depan penginapan DEEP HOUSE, setelah Saksi ERVAN pergi Terdakwa mengambil 4 (empat) klip lagi di dalam kotak rokok Djisamsoe dan membagi 5 (lima) klip tersebut menjadi masing-masing 2 (dua) paket, kemudian setelah terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, narkotika tersebut Terdakwa simpan kembali ke dalam kotak rokok Djisamsoe.
  • Bahwa sekitar pukul 19.25 WIB pembeli narkotika bernama Sdr. YUDI membeli narkotika kepada Terdakwa seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai kepada Sdr. YUDI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai tidak jauh dari kos, Terdakwa diberhentikan 1 (satu) orang berpakaian biasa dan langsung diamankan dan dibawa ke kos Terdakwa, kemudian setelah sampai di kos, sudah ada 4 (empat) orang petugas kepolisian, berserta dengan Sdr. ARWINDO DARWIS NUGRAHA, Saksi ERVAN, dan Saksi RENO SATRIO. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa "dimana barang (narkoba) nya", kemudian Terdakwa secara kooperatif mengambil kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam yang Terdakwa menyimpannya di kocek celana belakang sebelah kiri, handphone dan uang tunai, kemudian diletakkan di atas lantai kos, setelah itu petugas kepolisian membuka kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam dan ditemukan 20 (dua puluh) paket berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan kemudian menemukan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 2 (dua) buah klip berukuran besar, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah sedotan warna putih di kos Terdakwa, setelah Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Silat Hilir dan selanjutnya dibawa Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 17.STP/11129/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SUHARDI selaku penaksir dan Agus Joko Sujono selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau terhadap barang bukti 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram yang telah disisihkan sebesar 0,2 (nol koma dua) gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dimiliki oleh Terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,2 (nol koma dua) gram telah dilakukan Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar dengan Nomor : LAB. 450/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026. Berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium terhadap Barang Bukti berupa 20 (dua puluh) Klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram yang disisihkan dari barang bukti yang disita dari Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM) yaitu Laporan Hasil Pengujian barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamphetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM) tidak mempunyai ijin dan atau dilengkapi surat – surat yang sah maupaun dokumen dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------- -

Atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM), Pada hari Selasa Tanggal 05 Mei 2026, Sekira Jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang Silat, Dusun Sidorejo Desa Miaw Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) melalui via chat WhatsApp dan berkata "Leh, bisa minta 15 (lima belas) gram kah, yang 5 (lima) gram kau kasi kemarin udah habis" dan Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) menjawab "bentar aku lagi tempat kawan aku", sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) tiba di kos Terdakwa, dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) mengeluarkan 9 (sembilan) klip paket narkotika jenis sabu dari tasnya dan berkata "nih 9 (sembilan) dulu, sisanya nanti, satu paket nya aku kasi kau Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)" kemudian Terdakwa menerima narkotika tersebut dan disimpan dalam kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa tidur Sdr. ANDI GALEH PRAYOGA (DPO) membangunkan Terdakwa dan berkata "aku pulang dulu, bahan yang 5 (lima) paket dah aku simpan di dalam kotak rokok Djisamsoe", kemudian Terdakwa mengecek narkotika di dalam kotak rokok dan menghitung klip di dalam kotak rokok tersebut berjumlah 15 (lima belas) paket yang disimpan dalam tas, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ERVAN pergi ke simpang Medang Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang untuk mengambil motor Sdr. DOPLEN.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Sdr. HASIM menghubungi Terdakwa via telepon WhatsApp untuk membeli Narkotika jensi Sabu seteleh itu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi ERVAN tiba di kontrakan, kemudian menghubungi Sdr. HASIM via chat WhatsApp dan berkata "jadi ndak kawan kau ambil bahan dan ambil harga berapa" dan Sdr. HASIM menjawab "Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) nanti aku kasi nomornya". kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) klip narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Djisamsoe dan menyisihkan ke dalam 1 (satu) klip kosong dengan berat 10 mg, setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ERVAN untuk mengantar kepada orang di depan penginapan DEEP HOUSE, setelah Saksi ERVAN pergi Terdakwa mengambil 4 (empat) klip lagi di dalam kotak rokok Djisamsoe dan membagi 5 (lima) klip tersebut menjadi masing-masing 2 (dua) paket, kemudian setelah terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, narkotika tersebut Terdakwa simpan kembali ke dalam kotak rokok Djisamsoe.
  • Bahwa sekitar pukul 19.25 WIB pembeli narkotika bernama Sdr. YUDI membeli narkotika kepada Terdakwa seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai kepada Sdr. YUDI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai tidak jauh dari kos, Terdakwa diberhentikan 1 (satu) orang berpakaian biasa dan langsung diamankan dan dibawa ke kos Terdakwa, kemudian setelah sampai di kos, sudah ada 4 (empat) orang petugas kepolisian, berserta dengan Sdr. ARWINDO DARWIS NUGRAHA, Saksi ERVAN, dan saksi RENO SATRIO. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa "dimana barang (narkoba) nya", kemudian Terdakwa secara kooperatif mengambil kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam yang Terdakwa menyimpannya di kocek celana belakang sebelah kiri, handphone dan uang tunai, kemudian diletakkan di atas lantai kos, setelah itu petugas kepolisian membuka kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam dan ditemukan 20 (dua puluh) paket berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan kemudian menemukan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 2 (dua) buah klip berukuran besar, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah sedotan warna putih di kos Terdakwa, setelah Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Silat Hilir dan selanjutnya dibawa Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat Keterangan Penimbangan Nomor. 17.STP/11129/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SUHARDI selaku penaksir dan Agus Joko Sujono selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau terhadap barang bukti 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram yang telah disisihkan sebesar 0,2 (nol koma dua) gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dimiliki oleh Terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,2 (nol koma dua) gram telah dilakukan Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar dengan Nomor : LAB. 450/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026. Berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium terhadap Barang Bukti berupa 20 (dua puluh) Klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram yang disisihkan dari barang bukti yang disita dari Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM) yaitu Laporan Hasil Pengujian barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamphetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa YOLOIS AGUSRAFIGO Als FIGO Anak Dari YOHANES PUTRANTO (ALM) tidak mempunyai ijin dan atau dilengkapi surat – surat yang sah maupun dokumen dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya