| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ARYAN Als BANG YAN Bin JONI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Betung Raya Desa Bakong Permai Kecamatan. Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang beristirahat dari pekerjaannya di lokasi pertambangan, Terdakwa menghubungi Sdr. WAIN yang berada di daerah Beting, Kota Pontianak, melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAIN dengan mengatakan, "Bang, saya pesan barang 3 (tiga) gram," yang kemudian dijawab oleh Sdr. WAIN dengan mengatakan, "Oke bang." Selanjutnya kesokan harinya pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. WAIN (DPO) melalui telepon, “Bang, kebetulan Riki mau ke Pontianak bawa orang, nanti titipkan ke RIKI.” Atas permintaan tersebut, Sdr. WAIN (DPO) menanyakan “Okelah bang mau paket pakai apa barang nya” kemudian Terdakwa menjawab “pakai kue bronis jak bang paketannya” yang selanjutnya di jawab Sdr. Wain “oke bang”. Selanjutnya Sdr. WAIN meminta nomor telepon Sdr. RIKI, yang merupakan anak tiri Terdakwa, dan Terdakwa kemudian memberikan nomor telepon Sdr. Riki kepada Sdr. WAIN. Setelah itu Sdr. WAIN meminta Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer dan mengirimkan nomor akun DANA yang akan digunakan untuk menerima pembayaran tersebut. Kemudian sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa sampai di nanga suruk dan pergi kesebuah konter untuk melakukan mentransfer uang kepada kepada Sdr. WAIN sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer oleh Sdr. RIKI atas permintaan Terdakwa, sehingga seluruh pembayaran kepada Sdr. WAIN berjumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelfon Sdr. Riki mengatakan “nuan udah berangkat dari pontianak tam?” Sdr. Riki menjawab “udah di jalan yah barang nuan aku titip di simpang temuyuk di bengkel las UJU LASA” kemudian sekira pukul 13.00 WIB kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa sampai di bengkel las UJU LASA, Simpang Temuyuk, kemudian sekira pukul 14.50 wib Terdakwa tiba di rumah yang ada di Nanga Suruk kemudian langsung membuka paket tersebut dan mamakai shabu tersebut setelah setelah itu memaketkan barang tersebut yang pada awalnya barang tersebut kurang lebih 3 (tiga) gram yang kemudian pisahkan menjadi 4 (empat) paket, 2 (dua) hendak di jual terdakwa jual kepada Sdr. EWIN dengan harga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus), 1 (satu) paket di simpan di jaket berwarna hijau milik terdakwa yang disimpan di dalam kamar rumah Terdakwa dan 1 (satu) paket nya lagi Terdakwa simpan di jaket warna hitam milik Sdr. Riki.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Simpang Botong dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang telah dipersiapkan untuk diserahkan kepada Sdr. EWIN. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa diamankan oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian berpakaian preman tidak lama kemudian datang 3 (tiga) anggota kepolisian lainnya, sehingga seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu. Dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi AHMAD SYAHRI, dan saksi AGUS, petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) klip plastik berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA ICE. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu, masingmasing 1 (satu) paket di dalam jaket warna hijau milik Terdakwa dan 1 (satu) paket di dalam jaket warna hitam milik Sdr. Riki, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan penyimpanan dan penggunaan narkotika berupa plastik klip kosong, gunting, pipet, sendok pipet, kaca pirex, korek api, cotton bud, tisu, kotak rokok LA ICE, tutup botol bekas bong, kotak telepon seluler, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo Y02 warna hitam. Atas temuan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di dalam jaket warna hijau adalah miliknya, sedangkan 1 (satu) paket lainnya yang ditemukan di dalam jaket warna hitam adalah milik anaknya, yaitu Sdr. RIKI. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bunut Hulu dan pada sekitar pukul 22.30 WIB dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan surat Keterangan Penimbangan Nomor : 27.STP/10/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh SUHARDI selaku penaksir dan AGUS JOKO SUJONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto 1,12 (satu koma dua belas) gram yang telah disisihkan sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dimiliki oleh Terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram telah dilakukan Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar dengan Nomor LAB : 312 / NNF / 2026 tanggal 13 April 2026 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap Barang Bukti berupa 3 (tiga) Klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto 1,12 gram yang disisihkan dari barang bukti yang disita dari tersangka ARYAN Als BG YAN Bin JONI yaitu Laporan Hasil Pengujian Nomor Barang Bukti : 526/2026/NF barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa ARYAN Als BG YAN Bin JONI tidak mempunyai ijin dan atau dilengkapi surat – surat yang sah / Dokumen dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Membeli, Menguasai untuk dijual atau Mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARYAN Als BANG YAN Bin JONI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Betung Raya Desa Bakong Permai Kecamatan. Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang beristirahat dari pekerjaannya di lokasi pertambangan, Terdakwa menghubungi Sdr. WAIN yang berada di daerah Beting, Kota Pontianak, melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAIN dengan mengatakan, "Bang, saya pesan barang 3 (tiga) gram," yang kemudian dijawab oleh Sdr. WAIN dengan mengatakan, "Oke bang." Selanjutnya kesokan harinya pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. WAIN (DPO) melalui telepon, “Bang, kebetulan Riki mau ke Pontianak bawa orang, nanti titipkan ke RIKI.” Atas permintaan tersebut, Sdr. WAIN (DPO) menanyakan “Okelah bang mau paket pakai apa barang nya” kemudian Terdakwa menjawab “pakai kue bronis jak bang paketannya” yang selanjutnya di jawab Sdr. Wain “oke bang”. Selanjutnya Sdr. WAIN meminta nomor telepon Sdr. RIKI, yang merupakan anak tiri Terdakwa, dan Terdakwa kemudian memberikan nomor telepon Sdr. Riki kepada Sdr. WAIN. Setelah itu Sdr. WAIN meminta Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer dan mengirimkan nomor akun DANA yang akan digunakan untuk menerima pembayaran tersebut. Kemudian sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa sampai di nanga suruk dan pergi kesebuah konter untuk melakukan mentransfer uang kepada kepada Sdr. WAIN sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer oleh Sdr. RIKI atas permintaan Terdakwa, sehingga seluruh pembayaran kepada Sdr. WAIN berjumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelfon Sdr. Riki mengatakan “nuan udah berangkat dari pontianak tam?” Sdr. Riki menjawab “udah di jalan yah barang nuan aku titip di simpang temuyuk di bengkel las UJU LASA” kemudian sekira pukul 13.00 WIB kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa sampai di bengkel las UJU LASA, Simpang Temuyuk, kemudian sekira pukul 14.50 wib Terdakwa tiba di rumah yang ada di Nanga Suruk kemudian langsung membuka paket tersebut dan mamakai shabu tersebut setelah setelah itu memaketkan barang tersebut yang pada awalnya barang tersebut kurang lebih 3 (tiga) gram yang kemudian pisahkan menjadi 4 (empat) paket, 2 (dua) hendak di jual terdakwa jual kepada Sdr. EWIN dengan harga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus), 1 (satu) paket di simpan di jaket milik terdakwa yang disimpan di dalam kamar rumah Terdakwa dan 1 (satu) paket nya lagi Terdakwa simpan di jaket Sdr. Riki.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Simpang Botong dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang telah dipersiapkan untuk diserahkan kepada Sdr. EWIN. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa diamankan oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian berpakaian preman tidak lama kemudian datang 3 (tiga) anggota kepolisian lainnya, sehingga seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu. Dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi AHMAD SYAHRI, dan saksi AGUS, petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) klip plastik berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA ICE. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu, masingmasing 1 (satu) paket di dalam jaket warna hijau milik Terdakwa dan 1 (satu) paket di dalam jaket warna hitam milik Sdr. Riki, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan penyimpanan dan penggunaan narkotika berupa plastik klip kosong, gunting, pipet, sendok pipet, kaca pirex, korek api, cotton bud, tisu, kotak rokok LA ICE, tutup botol bekas bong, kotak telepon seluler, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo Y02 warna hitam. Atas temuan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di dalam jaket warna hijau adalah miliknya, sedangkan 1 (satu) paket lainnya yang ditemukan di dalam jaket warna hitam adalah milik anaknya, yaitu Sdr. RIKI. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bunut Hulu dan pada sekitar pukul 22.30 WIB dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan surat Keterangan Penimbangan Nomor : 27.STP/10/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh SUHARDI selaku penaksir dan AGUS JOKO SUJONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto 1,12 (satu koma dua belas) gram yang telah disisihkan sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dimiliki oleh Terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram telah dilakukan Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar dengan Nomor LAB : 312 / NNF / 2026 tanggal 13 April 2026 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap Barang Bukti berupa 3 (tiga) Klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto 1,12 gram yang disisihkan dari barang bukti yang disita dari tersangka ARYAN Als BG YAN Bin JONI yaitu Laporan Hasil Pengujian Nomor Barang Bukti : 526/2026/NF barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa ARYAN Als BG YAN Bin JONI tidak mempunyai ijin dan atau dilengkapi surat – surat yang sah / Dokumen dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Membeli, Menguasai untuk dijual atau Mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------- |