Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
3.WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
SUDIR Anak dari SOLEK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 777 / O.1.16 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2KEVIN MARTIN TITO, S.H.
3WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIR Anak dari SOLEK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO, S.H.SUDIR Anak dari SOLEK
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa SUDIR Anak dari SOLEK, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pondok di Sulok Uco, Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB yang bermula adanya diskusi dari saksi SUDAN mengatakan ”DIR nuan salah kerja ditempat tanahnya mereka WATI, lebih bagus kalian pulang ke kampung kita urus baik-baik”, serta oleh saksi PARUI juga menyampaikan ”DIR nuan salah kerja ditempat kami”, dan saksi FATMAWATI Als WATI menyampaikan ”DIR nuan kerja ditanah kami ini tanah ALAI”, setelah mendengar itu kemudian Terdakwa menyampaikan dengan berkata ”tanah tempat saya kerja ini sudah saya beli dengan sdr. DOLAH”, mendengar penyampaikan tersebut saksi FATMAWATI mencoba menjelaskan kepada Terdakwa bahwa tanah ini bukan milik sdr. DOLAH, tanah sdr. DOLAH berada disana (sambil menunjuk arah ladang/tanah yang dimaksud), dan saksi FATMAWATI menyampaikan juga bahwa tanah ini milik sdr. ALAI bapak saksi FATMAWATI. Atas penyampaian dan perkataan tersebut Terdakwa merasa tidak terima dan berdiri dengan emosi serta marah kepada saksi FATMAWATI, kemudian Terdakwa menendang RAGA (tempat penyimpanan barang), yang mana kaki Terdakwa mengenai saksi JUK. B yang membuat saksi JUK. B terjungkal, setelah itu Terdakwa menghampiri ke saksi FATMAWATI yang sedang duduk lalu memukul saksi FATMAWATI di kepala bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan, yang menyebabkan saksi FATMAWATI terbaring, setelah terbaring Terdakwa memukul saksi FATMAWATI sebanyak 2 (dua) kali di kepala bagian belakang sebelah kiri melihat kejadian tersebut saksi PARUI dan saksi SUDAN melerai dengan cara memeluk Terdakwa, pada saat dilerai Terdakwa menginjak bahu kiri saksi FATMAWATI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi SUDAN membawa saksi FATMAWATI keluar dari pondok dan kembali pulang ke rumah saksi FATMAWATI. 
  • Bahwa berdasarkan Daftar Barang Bukti dengan register Barang Bukti Nomor : RBB/S-17/1/III/2026/POLRES KAPUAS HULU/ POLDA KALBAR, tanggal 09 Maret 2026 dan Nomor : RBB/S-17/3/III/2026/UNITRESKRIM/POLRES KAPUAS HULU/ POLDA KALBAR tanggal 26 Maret 2026 sebagai berikut:
  1. 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu-abu dengan motif garis-garis dan motif Bintang; dan
  2. 1 (satu) helai celana pendek berwarna biru dengan motif gambar bulan sabit warna putih, kunig, dan merah.
  • - Bahwa berdasarkan Surat Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor. 400.12.3.1/94/DKKB/RSUD-ADP/JANG-B tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rini Khairini selaku Dokter Pemeriksa terhadap Korban FATMAWATI Als WATI dalam peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka memar sebanyak dua buah di kepala bagian tengah dengan ukuran masing-masing satu kali satu koma lima sentimeter dan nol koma lima kali satu sentimeter, dan
  • Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran enam kali lima sentimeter, sekitar enak belas sentimeter dari garis pertengahan belakang.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya