Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Pts 1.NADYA SYAFIRA, S.H.
2.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
BAGUS ARIYANTO Als BAGUS Bin HERLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 342/ O. 1. 16 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADYA SYAFIRA, S.H.
2SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ARIYANTO Als BAGUS Bin HERLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa BAGUS ARIYANTO Als BAGUS Bin HERLI bersama sdr. JUNA (yang selanjutnya disebut DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 03.36 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di ruangan laboratorium komputer SMPN 05 Putussibau di Jalan Lintas Utara Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah atau jabatan palsu”” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB sdr. JUNA (DPO) mengatakan kepada terdakwa ada rezeki sambil menunjukkan tablet dan laptop sambil menunjukkan ruangan laboratorium komputer tempat sdr. JUNA mendapatkan tablet dan laptop tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 03.36 WIB terdakwa bersama sdr. JUNA masuk ke dalam ruangan laboratorium dengan cara sdr. JUNA berdiri memegang jendela yang sudah di buka dan sdr. JUNA menyuruh terdakwa untuk masuk kemudian terdakwa naik ke atas list papan dinding berpegangan di jendela dan setelah itu terdakwa masuk dengan memanjat setinggi kurang lebih 2 (dua) meter dan setelah berada di dalam ruangan, terdakwa gentian memegang jendela supaya sdr. JUNA bisa masuk. Selanjutnya setelah berada di dalam ruangan laboratorium komputer SMPN 05 Putussibau terdakwa dan sdr. JUNA mengambil 2 (dua) unit laptop merk Chromebok Acer dan sdr. JUNA mengambil 2 (dua) kotak kosong tablet yang merupakan barang milik inventaris SMPN 05 Putussibau. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak sebagian atau seluruhnya terhadap 2 (dua) unit laptop merk Chromebook Acer dan 2 (dua) kotak kosong tablet serta sebelum dan sesudah mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pihak SMPN 05 Putussibau sebagai pemilik barang.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak SMPN 05 Putussibau sekitar Rp. 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah).

          Perbuatan Terdakwa BAGUS ARIYANTO Als BAGUS Bin HERLI dan sdr. JUNA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya