Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Pts BRI KANCA PUTUSSIBAU DHE MUH RUM NUR SB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Pts
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PUTUSSIBAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DHE MUH RUM NUR SB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.729.861,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 19.729.861,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 17.097.900,- ( TUJUH BELAS JUTA SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 2.631.961,- ( DUA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak