Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 151.485.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), kepada Penggugat secara kontan, seketika dan sakaligus.
- Menyatakan secara hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa : Satu Buah Rumah Tinggal Pribadi Tergugat yang Terletak di Jalan Lintas Timur Gang Anugrah Nomor 2, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak menjual, menggadaikan ataupun melakukan peralihan hak apa saja tanpa terkecuali terhadap harta benda milik Tergugat berupa : Satu Buah Rumah Tinggal Pribadi Tergugat yang Terletak di Jalan Lintas Timur Gang Anugrah Nomor : 2, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Apabila Tergugat tidak dapat memenuhi atau membayar sebesar Rp. 151.485.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), kepada Penggugat secara kontan, seketika dan sakaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|