Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pts MIRNAWATI UTIN NORIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pts
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIRNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UTIN NORIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.485.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 151.485.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), kepada Penggugat secara kontan, seketika dan sakaligus.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa : Satu Buah Rumah Tinggal Pribadi Tergugat yang Terletak di Jalan Lintas Timur Gang Anugrah Nomor 2, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak menjual, menggadaikan ataupun melakukan peralihan hak apa saja tanpa terkecuali terhadap harta benda milik Tergugat berupa : Satu Buah Rumah Tinggal Pribadi Tergugat yang Terletak di Jalan Lintas Timur Gang Anugrah Nomor : 2, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Apabila Tergugat tidak dapat memenuhi atau membayar sebesar  Rp. 151.485.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), kepada Penggugat secara kontan, seketika dan sakaligus.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak