Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.FAJAR YULIYANTO, S.H
2.BAYU KUSUMA NUGRAHA, S.H.
3.ALDI MAULADI RASYID, S.H.
MASDIONO Alias MADURA Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 327 /O. 1. 16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR YULIYANTO, S.H
2BAYU KUSUMA NUGRAHA, S.H.
3ALDI MAULADI RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDIONO Alias MADURA Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.MASDIONO Alias MADURA Bin AMRAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa MASDIONO Alias MADURA Bin AMRAN pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Boyan Raya Dusun Boyan Raya RT. 004 RW. 001  Desa Naga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 07.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan Razia di Kec. Boyan Tanjung tepatnya di simpang 4 (empat) karena mendapatkan informasi adanya paket yang masuk dari ke Kec. Boyan tanjung menggunakan travel yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengecekan terhadap mobil travel milik saksi Budi Hartono dan pada saat pengecekan ditemukan paket berupa sebuah kantong plastik berwarna putih yang berisikan 1 (satu) kotak Handphone dan 1 (satu) bungkus kopi bubuk, dimana diketahui paket tersebut milik anak Supardi yang dikirimkan oleh sdr Imam (DPO). Kemudian saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo menyuruh Saksi Budi Hartono untuk menghubungi anak Supardi untuk mengambil paket miliknya di Cafe Elsa. Namun pada saat itu anak Supardi tidak bisa mengambil paket tersebut dikarenakan pada saat itu Kec. Boyan Tanjung dalam keadaan banjir.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 sekira jam 15.30 Wib saksi Budi Hartono yang dikontrolatau diawasi oleh saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo mengirimkan paket milik anak Supardi di lokasi Penambangan Emas. Setelah paket tersebut diterima oleh anak Supardi, saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo bersama anggota Sat Res Narkoba lainnya mengamankan anak Supardi. Kemudian saksi Tiyono dan saksi Teguh Subagiyo menyuruh anak Supardi untuk membuka paket tersebut dan di saksikan 2 (dua) orang yaitu saksi Budi Hartono dan 1 (satu) orang warga sekitar dan disaat paket tersebut dibuka oleh anak Supardi terdapat barang berupa 1 (satu) bungkus kopi bubuk dan 1 (satu) buah kotak Handphone, setelah di buka isi dari dalam kotak tersebut ditemukan 1 unit Handphone Android Merk Realme C53 dengan case warna hitam, 2 buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong A 5 klip , dan Kantong B 1 klip yang di duga Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi Tiyono dan saksi Teguh Subagiyo menanyakan mengenai kepemilikan paket tersebut kepada anak Supardi kemudian anak Supardi menjelaskan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh Sdr.IMAM dari Pontianak, dimana Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Klip yang terpisah sendiri Milik anak Supardi dan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip milik Terdakwa dan mengenai 1 (satu) bungkus kopi bubuk milik Sdr. Satoy. Mengetahui hal itu saksi Tiyono dan Saksi teguh Subagiyo membawa mengamankan anak Supardi beserta barang bukti dan mencari keberadaan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya menemukan Terdakwa di Jalan Boyan Raya Dusun Boyan Raya Rt. 004 Rw. 001 Desa Nanga Boyan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, tepatnya di depan rumah saksi Efendi, kemudian melihat hal itu anak Supardi menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip ke terdakwa dan tidak lama kemudian setelah Terdakwa menerima dan mengambil 5 (lima) klip narkotika tersebut, saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa digeledah anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu yang disaksikan langsung oleh oleh anak Supardi dan Saksi Efendi, dimana pada saat digeledah ditemukan 5 (lima) klip Narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah kaca pirex yang diakui milik Terdakwa kemudian saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya mengintrogasi Terdakwa secara lisan terkait 5 (lima) klip dan 4 (empat) buah kaca pirex, dimana Terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.IMAM yang rencananya akan dijual. Setelah itu Terdakwa dibawa ke POLRES Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa rencananya akan menjual Narkotika Jenis Shabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut kepada Sdr SAU dan Sdr. CS karena sebelumnya Terdakwa telah pernah menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr SAU dan Sdr. CS.
  • Bahwa terkait hasil penjualan Narkotika, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan Materi / Uang hanya dapat keuntungan untuk mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis Shabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika Jenis shabu yang diamankan oleh Anggota Kepolisian merupakan benar milik terdakwa sendiri, dan merupakan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Putussibau dengan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 29.STP/11129/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 1,47 gram;
  • Laboratorium Forensik dengan nomor 0032/NNF/2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Bidang Laboratorium Forensik di Pontianak tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Adam Widjaya, ST. selaku Pemeriksa dan Helmiady, S.Si., M.Si. Selaku Kabid Labfor Polda Kalbar dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0033/2023/NF berupa kristal warna putih positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai 5 (lima) klip Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Dinas Kesehatan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa MASDIONO Alias MADURA Bin AMRAN pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Boyan Raya Dusun Boyan Raya RT. 004 RW. 001  Desa Naga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 07.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan Razia di Kec. Boyan Tanjung tepatnya di simpang 4 (empat) karena mendapatkan informasi adanya paket yang masuk dari ke Kec. Boyan tanjung menggunakan travel yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengecekan terhadap mobil travel milik saksi Budi Hartono dan pada saat pengecekan ditemukan paket berupa sebuah kantong plastic berwarna putih yang berisikan 1 (satu) kotak Handphone dan 1 (satu) bungkus kopi bubuk, dimana diketahui paket tersebut milik anak Supardi yang dikirimkan oleh sdr Imam (DPO). Kemudian saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo menyuruh Saksi Budi Hartono untuk menghubungi anak Supardi untuk mengambil paket miliknya di Café Elsa. Namun pada saat itu anak Supardi tidak bisa mengambil paket tersebut dikarenakan pada saat itu Kec. Boyan Tanjung dalam keadaan banjir. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 sekira jam 15.30 Wib saksi Budi Hartono yang dikontrol oleh saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo mengirimkan paket milik anak Supardi di lokasi Penambangan Emas. Setelah paket tersebut diterima oleh anak Supardi, saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo bersama anggota Sat Res Narkoba lainnya mengamankan anak Supardi. Kemudian saksi Tiyono dan saksi Teguh Subagiyo menyuruh anak Supardi untuk membuka paket tersebut dan di saksikan 2 (dua) orang yaitu saksi Budi Hartono dan 1 (satu) orang warga sekitar dan disaat paket tersebut dibuka oleh anak Supardi terdapat barang berupa 1 (satu) bungkus kopi bubuk dan 1 (satu) buah kotak Handphone, setelah di buka isi dari dalam kotak tersebut ditemukan 1 unit Handphone Android Merk Realme C53 dengan case warna hitam, 2 buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong A 5 klip , dan Kantong B 1 klip yang di duga Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi Tiyono dan saksi Teguh Subagiyo menanyakan mengenai kepemilikan paket tersebut kepada anak Supardi kemudian anak Supardi menjelaskan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh Sdr.IMAM dari Pontianak, dimana Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Klip yang terpisah sendiri Milik anak Supardi dan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip milik Terdakwa dan mengenai 1 (satu) bungkus kopi bubuk milik Sdr. Satoy. Mengetahui hal itu saksi Tiyono dan Saksi teguh Subagiyo membawa mengamankan anak Supardi beserta barang bukti dan mencari keberadaan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya menemukan Terdakwa di Jalan Boyan Raya Dusun Boyan Raya Rt. 004 Rw. 001 Desa Nanga Boyan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, tepatnya di depan rumah saksi Efendi, kemudian melihat hal itu anak Supardi menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip ke terdakwa dan tidak lama kemudian setelah Terdakwa menerima dan mengambil 5 (lima) klip narkotika tersebut, saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa digeledah anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu yang disaksikan langsung oleh oleh anak Supardi dan Saksi Efendi, dimana pada saat digeledah ditemukan 5 (lima) klip Narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah kaca pirex yang diakui milik Terdakwa kemudian saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya mengintrogasi Terdakwa secara lisan terkait 5 (lima) klip dan 4 (empat) buah kaca pirex, dimana Terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.IMAM. Setelah itu Terdakwa dibawa ke POLRES Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berkaitan dengan 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) Gram, 4 (empat) buah Kaca Pirex, 1 (satu) buah Korek Api Gas, 2 (dua) buah Sedotan berwarna Putih, 1 (satu) buah Sedotan untuk sendok, 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu), 1 (satu) lembar Tissue, 1 (satu) buah Kantong Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Kantong Plastik Hitam berukuran kecil, 1 (satu) buah Kotak rokok merk Toracino Bold beserta 5 (lima) batang rokok merupakan milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika Jenis shabu yang diamankan oleh Anggota Kepolisian merupakan benar milik terdakwa sendiri, dan merupakan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Putussibau dengan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 29.STP/11129/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 1,47 gram;
  • Laboratorium Forensik dengan nomor 0032/NNF/2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Bidang Laboratorium Forensik di Pontianak tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Adam Widjaya, ST. selaku Pemeriksa dan Helmiady, S.Si., M.Si. Selaku Kabid Labfor Polda Kalbar dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0033/2023/NF berupa kristal warna putih positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai 5 (lima) klip Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Dinaas Kesehatan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------- Bahwa ia terdakwa MASDIONO Alias MADURA Bin AMRAN pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Boyan Raya Dusun Boyan Raya RT. 004 RW. 001  Desa Naga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmenyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 07.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan Razia di Kec. Boyan Tanjung tepatnya di simpang 4 (empat) karena mendapatkan informasi adanya paket yang masuk dari ke Kec. Boyan tanjung menggunakan travel yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengecekan terhadap mobil travel milik saksi Budi Hartono dan pada saat pengecekan ditemukan paket berupa sebuah kantong plastic berwarna putih yang berisikan 1 (satu) kotak Handphone dan 1 (satu) bungkus kopi bubuk, dimana diketahui paket tersebut milik anak Supardi yang dikirimkan oleh sdr Imam (DPO). Kemudian saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo menyuruh Saksi Budi Hartono untuk menghubungi anak Supardi untuk mengambil paket miliknya di Café Elsa. Namun pada saat itu anak Supardi tidak bisa mengambil paket tersebut dikarenakan pada saat itu Kec. Boyan Tanjung dalam keadaan banjir. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 sekira jam 15.30 Wib saksi Budi Hartono yang dikontrol oleh saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo mengirimkan paket milik anak Supardi di lokasi Penambangan Emas. Setelah paket tersebut diterima oleh anak Supardi, saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo bersama anggota Sat Res Narkoba lainnya mengamankan anak Supardi. Kemudian saksi Tiyono dan saksi Teguh Subagiyo menyuruh anak Supardi untuk membuka paket tersebut dan di saksikan 2 (dua) orang yaitu saksi Budi Hartono dan 1 (satu) orang warga sekitar dan disaat paket tersebut dibuka oleh anak Supardi terdapat barang berupa 1 (satu) bungkus kopi bubuk dan 1 (satu) buah kotak Handphone, setelah di buka isi dari dalam kotak tersebut ditemukan 1 unit Handphone Android Merk Realme C53 dengan case warna hitam, 2 buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong A 5 klip , dan Kantong B 1 klip yang di duga Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi Tiyono dan saksi Teguh Subagiyo menanyakan mengenai kepemilikan paket tersebut kepada anak Supardi kemudian anak Supardi menjelaskan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh Sdr.IMAM dari Pontianak, dimana Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Klip yang terpisah sendiri Milik anak Supardi dan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip milik Terdakwa dan mengenai 1 (satu) bungkus kopi bubuk milik Sdr. Satoy. Mengetahui hal itu saksi Tiyono dan Saksi teguh Subagiyo membawa mengamankan anak Supardi beserta barang bukti dan mencari keberadaan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya menemukan Terdakwa di Jalan Boyan Raya Dusun Boyan Raya Rt. 004 Rw. 001 Desa Nanga Boyan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, tepatnya di depan rumah saksi Efendi, kemudian melihat hal itu anak Supardi menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip ke terdakwa dan tidak lama kemudian setelah Terdakwa menerima dan mengambil 5 (lima) klip narkotika tersebut, saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa digeledah anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu yang disaksikan langsung oleh oleh anak Supardi dan Saksi Efendi, dimana pada saat digeledah ditemukan 5 (lima) klip Narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah kaca pirex yang diakui milik Terdakwa kemudian saksi Tiyono dan Saksi Teguh Subagiyo beserta Anggota Sat Res Narkoba lainnya mengintrogasi Terdakwa secara lisan terkait 5 (lima) klip dan 4 (empat) buah kaca pirex, dimana Terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.IMAM yang rencananya akan dijual. Kemudian Terdakwa dibawa ke POLRES Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis Shabu tidak lebih dari 1 (satu) gram dalam sehari dan terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu bertujuan untuk doping (penyemangat) dalam bekerja.
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan tes urin, dengan hasil berdasarkan Surat Hasil Urinalisis dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau tanggal 6 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sri Handayani N.S., A.Md.Kes selaku petugas pemeriksa dan dr. Yama Sirly Putri selaku dokter penanggung Jawab dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Masdiono dengan hasil urinalisis Positif Methamphetamin;
  • Bahwa terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika Jenis shabu yang diamankan oleh Anggota Kepolisian merupakan benar milik terdakwa sendiri, dan merupakan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Putussibau dengan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 29.STP/11129/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 1,47 gram;
  • Laboratorium Forensik dengan nomor 0032/NNF/2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Bidang Laboratorium Forensik di Pontianak tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Adam Widjaya, ST. selaku Pemeriksa dan Helmiady, S.Si., M.Si. Selaku Kabid Labfor Polda Kalbar dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0033/2023/NF berupa kristal warna putih positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai 5 (lima) klip Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Dinaas Kesehatan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya