Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pts MIN CHIN HASANOL BAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pts
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIN CHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carlos Penadur, SHMIN CHIN
Tergugat
NoNama
1HASANOL BAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SALBIAH
2ATIKA SARY
3DIANA PERTIWI
4ANDIKA KUSUMA
5KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
6NOTARIS RUCI PEBRIYANI, S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli atas Objek Sengketa yang terjadi pada tanggal 8 November 2001 tahun 2002 antara PENGGUGAT dengan almarhum LUKMAN HARUN;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 tanggal 07 Januari 2026 antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV atas Objek Sengketa;
  4. Menyatakan  secara  hukum  bahwa  PENGGUGAT  adalah  Pembeli  Yang Beritikad Baik dari Objek Sengketa;
  5. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah dari Objek Sengketa;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan diatas Objek Sengketa serta mengosongkan Objek Sengketa dan kemudian supaya menyerahkan tanpa syarat kepada PENGGUGAT selaku yang berhak, atau bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
  8. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara seketika, kontan dan sekaligus;
  9. Menghukum  TERGUGAT  membayar  uang  paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum  PARA  TURUT  TERGUGAT  untuk  tunduk  dan  patuh  atas putusan ini;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak