| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli atas Objek Sengketa yang terjadi pada tanggal 8 November 2001 tahun 2002 antara PENGGUGAT dengan almarhum LUKMAN HARUN;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 tanggal 07 Januari 2026 antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV atas Objek Sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pembeli Yang Beritikad Baik dari Objek Sengketa;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah dari Objek Sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan diatas Objek Sengketa serta mengosongkan Objek Sengketa dan kemudian supaya menyerahkan tanpa syarat kepada PENGGUGAT selaku yang berhak, atau bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara seketika, kontan dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|