Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.MARIO MARCO, S. H.
2.SIMON GINTING, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
1.BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO
2.HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 19 /O. 1. 16/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S. H.
2SIMON GINTING, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO[Penahanan]
2HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO
2FIAN WELY, SH.HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO (Alm) bersama Terdakwa II HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang Empat Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

Bahwa pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO Bersama tim Sat Narkoba Polres Kapus Hulu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang datang dari luar Kab. Kapuas Hulu untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Silat Hilir dan sekitarnya atas informasi tersebut saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU JAMALI, S.A.P. langsung menuju kelokasi sekira Pukul 14.20 Wib saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim mendapatkan informasi lagi bahwa transaksi Narkotika tersebut akan dilakukan di Kec. Boyan Tanjung atas informasi tersebut saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim langsung berangkat ke Boyan tanjung sesampainya di Boyan Tanjung saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim melakukan Penyusuran dan Maping area selanjutnya Standby di simpang empat Boyan tanjung dan sekira Pukul 15.00 Wib datang terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO menggunakan sepeda motor singgah disebuah warung lalu saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim langsung menghampiri para terdakwa dan bertanya “mau kemana ?” dan dijawab terdakwa II “dari Pontianak” kemudian saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim melakukan pemeriksaan pada saat itu disaksikan oleh masyarakat yaitu saksi JURI AGUNG WIBOWO lalu Terdakwa II mengeluarkan Narkotika berbungkus dengan kertas dan kantong Plastik Hitam dari kocek celana sebelah kanan dan membuka paket tersebut setelah dibuka Petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa II “tau ndak apa barang ini” terdakwa II menjawab “tau, ini Shabu” atas kejadian tersebut terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO langsung diamankan ke Polsek Boyan Tanjung untuk dilakukan Pemeriksaan dan berdasarkan Pengakuan dari Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO bahwa Narkotika tersebut dibawah dari Pontianak dan hendak dijual di sekitaran Kapuas Hulu atas kejadian tersebut Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO dibawah ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya terdakwa I pada tanggal 10 Agustus 2023 menelpon Sdr. TABRANI (DPO) dan menayakan “disanak ada jalur atau pembeli narkotika jenis shabu gak yang besar? Di jawab oleh saudara TABRANI “ada tapi saya tanya duluk ya” setelah 30 menit kemudian saudara TABRANI menghubungi terdakwa I dan menyampaikan “ada pembelianya mau 30 (tiga puluh) gram namun minta dipisahkan menjadi 2 klip satu klip 10 (sepuluh) gram dan satu klip 20 (dua puluh) gram permintaan itu disetujui oleh terdakwa, Sdr. TABRANI juga menyampaikan kepada terdakwa I jika Narkotika jenis Shabu di daerah Kapuas Hulu harganya adalah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) mendengar hal tersebut terdakwa I tertarik karena harga narkotika jenis shabu di daerah Beting Pontianak hanya Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya karena mendapat informasi dari saudara TABRANI mengenai harga narkotika jenis shabu yang lebih mahal jika di jual di Kapuas hulu Terdakwa I Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wib berangkat ke Beting Pontianak untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ke teman terdakwa I bernama Sdr. RIZKI (DPO) dan setelah terdakwa I sampai di beting Saudara RIZKI memberikan Terdakwa I Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Klip dengan berat yang terdakwa I minta adalah 30 (tiga puluh) gram, setelah itu terdakwa I membayar langsung dengan uang cash kepada Sdr. RIZKI sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan sisanya belum Terdakwa I bayar adalah sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), total harga Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan harga satu gram sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I langsung menuju ke Kos Terdakwa II HUN PHO Alias APO yang beralamatkan di ayani II, jalan Parit tengkorak kemudian mengajak Terdakwa II HUN PHO Alias APO ke Sintang padahal tujuanya ke Sekadau untuk bertemu dengan pacar Terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan ke daerah silat (Kapuas hulu) disana terdakwa I menelpon saudara TABRANI dan menyampaikan jika sudah sampai di daerah silat lalu menayakan alamat saudara TABRANI sesampainya di rumah saudara TABRANI terdakwa I dan terdakwa II menginap di rumah saudara TABRANI disana terdakwa II mengetahui jika terdakwa I ada membawa narkotika jenis shabu kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut dan hasil dari penjualnya akan dibagi rata keesokan harinya terdakwa 1 dan terdakwa II berangkat ke daerah boyan tanjung untuk bertemu dengan pembeli narkotika tersebut di daerah simpang empat boyang tanjung sebelum berangkat terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “bang pegang shabunya ya soalnya kan saya yang bawak motor” di jawab terdakwa II “Oke” selanjutnya setelah sampai di simpang empat boyan tanjung terdakwa I dan terdakwa II menunggu pembeli narkotika shabu namun saat menunggu terdakwa I dan terdakwa II ditangkap dan digeledah oleh saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim dan didapati narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh) dari terdakwa II yang diambil dari saku celananya.

Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh) tersebut didapat oleh terdakwa I dari saudara RIZKI (DPO) dengan cara membeli dan membayar langsung dengan uang cash sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan sisanya belum Terdakwa I bayar adalah sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), total harga Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut akan para terdakwa (terdakwa I & terdakwa II) jual ke daerah Kapuas hulu dengan harga adalah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Unit Putussibau tanggal 16 Agustus 2023 bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh), dengan masing-masing Klip dengan berat :

- Klip A dengan berat Bruto 20,59 Gram (dua puluh koma lima puluh sembilan) dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga berat barang bukti yang tersisa 20,49 Gram (dua puluh koma empat puluh sembilan);

- Klip B dengan berat Bruto 10,91 Gram (sepuluh koma Sembilan puluh satu) dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga berat barang bukti yang tersisa 10,81 Gram (sepuluh koma delapan puluh satu).

    Bahwa Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak dengan Nomor : LP - 23.107.11.16.05.0733.K tanggal 19 Agustus 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) barang bukti Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO (Alm) dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm), adalah sebagai berikut:

Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0733.K 2 (dua) barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamphetamin. (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa dalam menjual atau membeli atau menerima atau menjadi perantara narkotika jenis Shabu tersebut para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO (Alm) bersama Terdakwa II HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang Empat Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO Bersama tim Sat Narkoba Polres Kapus Hulu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang datang dari luar Kab. Kapuas Hulu untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Silat Hilir dan sekitarnya atas informasi tersebut saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU JAMALI, S.A.P. langsung menuju kelokasi sekira Pukul 14.20 Wib saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim mendapatkan informasi lagi bahwa transaksi Narkotika tersebut akan dilakukan di Kec. Boyan Tanjung atas informasi tersebut saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim langsung berangkat ke Boyan tanjung sesampainya di Boyan Tanjung saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim melakukan Penyusuran dan Maping area selanjutnya Standby di simpang empat Boyan tanjung dan sekira Pukul 15.00 Wib datang terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO menggunakan sepeda motor singgah disebuah warung lalu saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim langsung menghampiri para terdakwa dan bertanya “mau kemana ?” dan dijawab terdakwa II “dari Pontianak” kemudian saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim melakukan pemeriksaan pada saat itu disaksikan oleh masyarakat yaitu saksi JURI AGUNG WIBOWO lalu Terdakwa II mengeluarkan Narkotika berbungkus dengan kertas dan kantong Plastik Hitam dari kocek celana sebelah kanan dan membuka paket tersebut setelah dibuka Petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa II “tau ndak apa barang ini” terdakwa II menjawab “tau, ini Shabu” atas kejadian tersebut terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO langsung diamankan ke Polsek Boyan Tanjung untuk dilakukan Pemeriksaan dan berdasarkan Pengakuan dari Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO bahwa Narkotika tersebut dibawah dari Pontianak dan hendak dijual di sekitaran Kapuas Hulu atas kejadian tersebut Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO dibawah ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya terdakwa I pada tanggal 10 Agustus 2023 menelpon Sdr. TABRANI (DPO) dan menayakan “disanak ada jalur narkotika jenis shabu gak yang besar? Di jawab oleh saudara TABRANI “ada tapi saya tanya duluk ya” setelah 30 menit kemudian saudara TABRANI menghubungi terdakwa I dan menyampaikan “ada jalurnya, mau 30 (tiga puluh) gram namun minta dipisahkan menjadi 2 klip satu klip 10 (sepuluh) gram dan satu klip 20 (dua puluh) gram permintaan itu disetujui oleh terdakwa, Sdr. TABRANI juga menyampaikan kepada terdakwa I jika Narkotika jenis Shabu di daerah Kapuas Hulu harganya adalah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) mendengar hal tersebut terdakwa I tertarik karena harga narkotika jenis shabu di daerah Beting Pontianak hanya Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya karena mendapat informasi dari saudara TABRANI mengenai harga narkotika jenis shabu yang lebih mahal jika di jual di Kapuas hulu Terdakwa I Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wib berangkat ke Beting Pontianak untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ke teman terdakwa I bernama Sdr. RIZKI (DPO) dan setelah terdakwa I sampai di beting Saudara RIZKI memberikan Terdakwa I Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Klip dengan berat yang terdakwa I minta adalah 30 (tiga puluh) gram, setelah itu terdakwa I membayar langsung dengan uang cash kepada Sdr. RIZKI sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan sisanya belum Terdakwa I bayar adalah sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), total harga Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan harga satu gram sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I langsung menuju ke Kos Terdakwa II HUN PHO Alias APO yang beralamatkan di ayani II, jalan Parit tengkorak kemudian mengajak Terdakwa II HUN PHO Alias APO ke Sintang padahal tujuanya ke Sekadau untuk bertemu dengan pacar Terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan ke daerah silat (Kapuas hulu) disana terdakwa I menelpon saudara TABRANI dan menyampaikan jika sudah sampai di daerah silat lalu menayakan alamat saudara TABRANI sesampainya di rumah saudara TABRANI terdakwa I dan terdakwa II menginap di rumah saudara TABRANI disana terdakwa II mengetahui jika terdakwa I ada membawa narkotika jenis shabu kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut dan hasil dari penyerahan akan dibagi rata keesokan harinya terdakwa 1 dan terdakwa II berangkat ke daerah boyan tanjung untuk bertemu dengan penerima narkotika tersebut di daerah simpang empat boyang tanjung sebelum berangkat terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “bang pegang shabunya ya soalnya kan saya yang bawak motor” di jawab terdakwa II “Oke” selanjutnya setelah sampai di simpang empat boyan tanjung terdakwa I dan terdakwa II menunggu penerima narkotika shabu namun saat menunggu terdakwa I dan terdakwa II ditangkap dan digeledah oleh saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim dan didapati narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh) dari penguasaan terdakwa II yang diambil dari saku celananya.

Bahwa narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh) tersebut didalam penguasaan terdakwa I sejak terdakwa I mendapatkan narkotika tersebut dari saudara RIZKI di pontianak sampai dengan terdakwa I berada atau menginap di rumah saudara TABRANI di silat selanjutnya Penguasaan narkotika jenis shabu tersebut beralih dari Terdakwa I kepada Terdakwa II sejak Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk memegang narkotika tersebut dan dibawa ke simpang empat boyan tanjung untuk di jual kepada seseorang yang sudah menunggu di sana.

Bahwa Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Unit Putussibau tanggal 16 Agustus 2023 bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh), dengan masing-masing Klip dengan berat :

- Klip A dengan berat Bruto 20,59 Gram (dua puluh koma lima puluh sembilan) dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga berat barang bukti yang tersisa 20,49 Gram (dua puluh koma empat puluh sembilan);

- Klip B dengan berat Bruto 10,91 Gram (sepuluh koma Sembilan puluh satu) dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga berat barang bukti yang tersisa 10,81 Gram (sepuluh koma delapan puluh satu).

    Bahwa Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak dengan Nomor : LP - 23.107.11.16.05.0733.K tanggal 19 Agustus 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) barang bukti Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO (Alm) dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm), adalah sebagai berikut:

Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0733.K 2 (dua) barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamphetamin. (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu tersebut para terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO (Alm) bersama Terdakwa II HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang Empat Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO Bersama tim Sat Narkoba Polres Kapus Hulu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang datang dari luar Kab. Kapuas Hulu untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Silat Hilir dan sekitarnya atas informasi tersebut saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU JAMALI, S.A.P. langsung menuju kelokasi sekira Pukul 14.20 Wib saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim mendapatkan informasi lagi bahwa transaksi Narkotika tersebut akan dilakukan di Kec. Boyan Tanjung atas informasi tersebut saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim langsung berangkat ke Boyan tanjung sesampainya di Boyan Tanjung saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim melakukan Penyusuran dan Maping area selanjutnya Standby di simpang empat Boyan tanjung dan sekira Pukul 15.00 Wib datang terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO menggunakan sepeda motor singgah disebuah warung lalu saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim langsung menghampiri para terdakwa dan bertanya “mau kemana ?” dan dijawab terdakwa II “dari Pontianak” kemudian saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim melakukan pemeriksaan pada saat itu disaksikan oleh masyarakat yaitu saksi JURI AGUNG WIBOWO lalu Terdakwa II mengeluarkan Narkotika berbungkus dengan kertas dan kantong Plastik Hitam dari kocek celana sebelah kanan dan membuka paket tersebut setelah dibuka Petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa II “tau ndak apa barang ini” terdakwa II menjawab “tau, ini Shabu” atas kejadian tersebut terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO langsung diamankan ke Polsek Boyan Tanjung untuk dilakukan Pemeriksaan dan berdasarkan Pengakuan dari Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO bahwa Narkotika tersebut dibawah dari Pontianak dan hendak dijual di sekitaran Kapuas Hulu atas kejadian tersebut Terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO dibawah ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya terdakwa I pada tanggal 10 Agustus 2023 menelpon Sdr. TABRANI (DPO) dan menayakan “disanak ada jalur atau pembeli narkotika jenis shabu gak yang besar? Di jawab oleh saudara TABRANI “ada tapi saya tanya duluk ya” setelah 30 menit kemudian saudara TABRANI menghubungi terdakwa I dan menyampaikan “ada pembelianya mau 30 (tiga puluh) gram namun minta dipisahkan menjadi 2 klip satu klip 10 (sepuluh) gram dan satu klip 20 (dua puluh) gram permintaan itu disetujui oleh terdakwa, Sdr. TABRANI juga menyampaikan kepada terdakwa I jika Narkotika jenis Shabu di daerah Kapuas Hulu harganya adalah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) mendengar hal tersebut terdakwa I tertarik karena harga narkotika jenis shabu di daerah Beting Pontianak hanya Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya karena mendapat informasi dari saudara TABRANI mengenai harga narkotika jenis shabu yang lebih mahal jika di jual di Kapuas hulu Terdakwa I Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wib berangkat ke Beting Pontianak untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ke teman terdakwa I bernama Sdr. RIZKI (DPO) dan setelah terdakwa I sampai di beting Saudara RIZKI memberikan Terdakwa I Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Klip dengan berat yang terdakwa I minta adalah 30 (tiga puluh) gram, setelah itu terdakwa I membayar langsung dengan uang cash kepada Sdr. RIZKI sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan sisanya belum Terdakwa I bayar adalah sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), total harga Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan harga satu gram sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I langsung menuju ke Kos Terdakwa II HUN PHO Alias APO yang beralamatkan di ayani II, jalan Parit tengkorak kemudian mengajak Terdakwa II HUN PHO Alias APO ke Sintang padahal tujuanya ke Sekadau untuk bertemu dengan pacar Terdakwa I. Sebelum berangkat ke Sekadau terdakwa I dan terdakwa II memakai Narkotika jenis Shabu di Kos terdakwa II HUN PHO Alias APO, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sampai di daerah sekadau untuk singgah sebentar di kosan pacar terdakwa I disana terdakwa I dan terdakwa II memakai narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan ke daerah silat (Kapuas hulu) disana terdakwa I menelpon saudara TABRANI dan menyampaikan jika sudah sampai di daerah silat lalu menayakan alamat saudara TABRANI sesampainya di rumah saudara TABRANI terdakwa I dan terdakwa II menginap di rumah saudara TABRANI disana terdakwa II mengetahui jika terdakwa I ada membawa narkotika jenis shabu kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut dan hasil dari penjualnya akan dibagi rata keesokan harinya terdakwa 1 dan terdakwa II berangkat ke daerah boyan tanjung untuk bertemu dengan pembeli narkotika tersebut di daerah simpang empat boyang tanjung sebelum berangkat terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “bang pegang shabunya ya soalnya kan saya yang bawak motor” di jawab terdakwa II “Oke” selanjutnya setelah sampai di simpang empat boyan tanjung terdakwa I dan terdakwa II menunggu pembeli narkotika namun saat menunggu terdakw aI dan terdakwa II ditangkap dan digeledah oleh saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim dan didapati narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh) dari penguasaan terdakwa II yang diambil dari saku celananya.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah bersepakat untuk menjual narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh) yang akan bertemu dengan pembeli di daerah simpang empat boyang tanjung namun perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tidak terlaksana bukan karena kehendaknya melainkan karena tertangkap terlebih dahulu oleh saksi OKTARINO REPANDI dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama tim.

Bahwa Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Unit Putussibau tanggal 16 Agustus 2023 bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 31,50 Gram (tiga puluh satu koma lima puluh), dengan masing-masing Klip dengan berat :

- Klip A dengan berat Bruto 20,59 Gram (dua puluh koma lima puluh sembilan) dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga berat barang bukti yang tersisa 20,49 Gram (dua puluh koma empat puluh sembilan);

- Klip B dengan berat Bruto 10,91 Gram (sepuluh koma Sembilan puluh satu) dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) untuk di uji di BBPOM Pontianak sehingga berat barang bukti yang tersisa 10,81 Gram (sepuluh koma delapan puluh satu).

    Bahwa Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak dengan Nomor : LP - 23.107.11.16.05.0733.K tanggal 19 Agustus 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) barang bukti Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa I BOB HARRIS SUWONDO Alias WONDO Bin HERYONO (Alm) dan Terdakwa II HUN PHO Alias APO anak dari ATHIAM (Alm), adalah sebagai berikut:

Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0733.K 2 (dua) barang bukti Narkotika jenis shabu dengan Hasil Positif Metamphetamin. (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa Hasil Urinalisis dari Rumah Sakit dr. Achmad Diponegoro oleh petugas pemeriksa Abdurahman, A.Md.Kes yang dilakukan terhadap para Terdakwa pada tanggal 13 Nopember 2023, dengan hasil Negatif Methamphetamin.

Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menyediakan narkotika jenis Shabu tersebut para terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya