Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2023/PN Pts 1.ARIN JULIYANTO, S.H.
2.FAJAR YULIYANTO, S.H
3.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
JOHAN Bin AHMAD YANI A.G. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2023/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B –1032/ O. 1. 16 / Eoh.2 / 12 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H.
2FAJAR YULIYANTO, S.H
3SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Bin AHMAD YANI A.G.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JOHAN Bin AHMAD YANI A.G yang selanjutnya disebut dengan terdakwa, pada Hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Rumah Kontrakan Jalan Danau Kayan 3 Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban MARGARETA BANGI Alias BANGI”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal pada saat terdakwa terlibat cekcok dengan saksi korban terkait terdakwa yang disuruh oleh saksi korban untuk mencari pekerjaan, dan selanjutnya terdakwa meminta uang untuk membeli rokok kepada saksi korban, namun saksi korban tidak mau memberikan kepada terdakwa sehingga kemudian terdakwa marah-marah dan pada saat saksi korban sedang dalam posisi duduk sedangkan terdakwa dalam posisi berdiri menendang ke arah bagian pantat saksi korban dengan menggunakan kaki kanan, kemudian menendang Kembali ke arah punggung belakang, setelah menendang saksi korban selanjutnya terdakwa memukul saksi korban yang mengenai bagian kepala bagian belakang, leher belakang, dan dimuka yang mengenai bagian mata saksi korban, selanjutnya terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kunci sepeda motor dan mengenai bagian kaki kanan saksi korban, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka lebam dan bengkak.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 400.2.3.1/43/DKKB/RSUD-ADP/JANG-B, tanggal 15 September 2023 telah melakukan pemeriksaan atas seorang korban dengan identitas sebagai berikut : Margareta Bangi Als Bangi dengan hasil pemeriksaan korban tersebut diatas didapatkan sebagai berikut :
  • Terdapat luka memar dan bengkak pada mata sebelah kiri bentuk beraturan ukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter berwarna ungu kehitaman.
  • Terdapat luka memar pada dahi kanan bentuk tidak beraturan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter berwarna ungu kebiruan.
  • Terdapat luka lecet didepan daun telinga sebelah kiri berbentuk tidak beraturan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter berwarna merah muda.
  • Terdapat luka lecet pada bagian lengan bawah tangan kiri bentuk tidak beraturan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berwarna ungu kemerahan dan luka memar pada lengan bawah tangan kiri bentuk tidak beraturan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter berwarna ungu kebiruan
  • Terdapat luka memar pada bagian lengan atas tangan kiri bentuk tidak beraturan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter berwarna ungu kebiruan.
  • Terdapat luka lecet di punggung kiri atas bentuk beraturan ukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter berwarna kemerahan.
  • Terdapat luka lecet di lutut kaki kanan bentuk tidak beraturan ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter berwarna kemerahan.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan umur dua puluh tujuh tahun didapatkan luka memar dan bengkak pada mata sebelah kiri, luka memar pada dahi sebelah kanan, luka lecet di depan daun telinga sebelah kiri, luka lecet dan luka memar lengan bawah tangan kiri dan luka memar lengan atas tangan kiri, luka lecet pada punggung, luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut dapat menganggu aktivitas dan pekerjaan sementara pasien.

  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.

            Perbuatan Terdakwa JOHAN Bin AHMAD YANI A.G sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya