Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 95041326/4830/08/2022;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 195.956.680,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Keterangan Tanah No: 593.2/013/SKT-NT/Pem-2021 an jumadi seluas 375 M2 dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No: 593.2/013/SKT-NT/Pem-2021 an jumadi seluas 375 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|