Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Pts 2.MARIO MARCO, S.H.
3.SIMON GINTING, S.H.
4.FAJAR YULIYANTO, S.H
1.GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI
2.RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 18 /O. 1. 16/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S.H.
2SIMON GINTING, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI[Penahanan]
2RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI
2FIAN WELY, SH.RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI bersama terdakwa II RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA Hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Penginapan Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan waktu yang disebutkan diatas berawal dari saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Polsek Bunut Hilir atas informasi tersebut saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu berangkat menuju ke Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu. Sesampainya di Kec. Bunut Hilir sekira pukul 13.30 Wib melakukan Briffing lalu dilakukan pembagian tugas yang mana saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI yang melakukan Penangkapan sementara untuk 2 (dua) orang rekan lain yaitu Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA memonitor situasi ketika sudah dilakukan Penangkapan barulah Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA menghampiri saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke Penginapan Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu dan pada saat itu saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI langsung berlari menghampiri laki-laki tersebut yakni terdakwa I dan disusul oleh 2 (dua) orang rekan lain yaitu Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA setelah itu saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI melakukan Penggeledahan Badan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh saksi ATING AHMAD dan saksi JUNAIDI, pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu didalam Kotak Rokok Sampoerna Mild yang ada didalam Tas Selempang Merk EIGER berwarna Merah milik terdakwa I, kemudian saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI menanyakan kepada terdakwa I “ini barang apa milik siapa” dan dijawab oleh terdakwa I “ini barang saya om, tapi bukan sepenuhnya milik saya melainkan ada milik teman saya yaitu Terdakwa II” selanjutnya saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu mengamankan terdakwa I dan barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan pengakuan dari terdakwa I selanjutnya saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu langsung pergi kerumah terdakwa II dan menanyakan kepada terdakwa II “apakah benar Narkotika jenis Shabu sejumlah 4 (empat) paket ini adalah Narkotika jenis Shabu milik kalian berdua (terdakwa I dan terdakwa II)” dan dijawab oleh terdakwa II RAHMAT HIDAYAT “benar” setelah itu terdakwa I dan terdakwa II diamankan di Polsek Bunut Hilir untuk di Introgerasi. Setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

 Bahwa para terdakwa mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Iwan di Pontianak seharga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan rincian Terdakwa I Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Proses pembelian narkotika jensi shabu tersebut dengan cara melakukan teransfer melalui BRI link di toko ABANG INTAN. Selanjutnya narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut rencananya akan di jual para terdakwa kepada saudara AHDA dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

 Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Unit Putussibau tanggal 23 September 2023 bahwa hasilnya adalah berat Kotor: 0,76 Gram (nol koma tujuh puluh enam).

 Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan  di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1693 tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 4 (empat) paket barang bukti shabu yang disita dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) dari masing masing Klip kemudian di jadikan satu untuk diuji ke BBPOM Pontianak dari Terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA dan Terdakwa II RAHMAT HIDAYAT adalah sebagai berikut :

         Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0820.K satu kantong plastik transparan positif metamfetamin.

         Bahwa para terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

         Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

        ATAU

        KEDUA

Bahwa ia terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI bersama terdakwa II RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA Hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Penginapan Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saya bersama rekan-rekan saya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi Narkotika yang diduga jenis Shabu di Wilayah Polsek Bunut Hilir atas informasi tersebut saya bersama rekan-rekan saya berangkat menuju ke Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu. Kemudian sampai di Kec. Bunut Hilir sekira pukul 13.30 Wib dan pada saat sampai disana saya bersama rekan-rekan saya melakukan Briffing untuk menyusun rencana Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga bernama Sdr. REZZA, setelah itu saya pun dibagi tugas oleh rekan saya bernama Sdr. TIYONO untuk saya bersama Sdr. OKTARINO REPANDI yang melakukan Penangkapan sementara untuk 2 (dua) orang rekan saya yaitu Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA monitor ketika sudah dilakukan Penangkapan barulah mereka menghampiri saya dan Sdr. OKTARINO. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saya bersama Sdr. OKTARINO melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke Penginapan Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu dan pada saat itu saya bersama Sdr. OKTARINO langsung berlari menghampiri laki-laki tersebut yang bernama Sdr. REZZA dan disusul oleh 2 (dua) orang rekan saya yaitu Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA setelah itu saya bersama Sdr. OKTARINO melakukan Penggeledahan Badan terhadap Sdr. REZZA yang disaksikan oleh Sdr. ATING AHMAD dan Sdr. JUNAIDI, pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan oleh Sdr. REZZA didalam Kotak Rokok Sampoerna Mild yang disimpan oleh Sdr. REZZA didalam Tas Selempang Merk EIGER berwarna Merah miliknya, setelah itu saya bersama Sdr. SATRI MAULANA menanyakan kepada Sdr. REZZA “ini barang apa milik siapa” dan dijawab oleh Sdr. REZZA “ini barang saya om, tapi bukan sepenuhnya milik saya melainkan ada milik teman saya yaitu Sdr. RAHMAT” dan pada saat itu saya mendengar perkataan yang diucapkan oleh Sdr. REZZA bahwa barang yang ditemukan adalah Narkotika jenis Shabu, setelah itu saya bersama rekan-rekan saya mengamankan Sdr. REZZA dan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya saya bersama rekan-rekan saya langsung pergi kerumah Sdr. RAHMAT HIDAYAT dan menanyakan kepada Sdr. RAHMAT HIDAYAT “apakah benar Narkotika jenis Shabu sejumlah 4 (empat) paket ini adalah Narkotika jenis Shabu milik kalian berdua” dan dijawab oleh Sdr. RAHMAT HIDAYAT “benar” setelah itu Sdr. RAHMAT HIDAYAT bersama Sdr. REZZA diamankan di Polsek Bunut Hilir untuk di Introgerasi. Setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Bahwa para terdakwa mengakui narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket yang telah dilakukan penyitaan adalah milik para terdakwa yang didapat dari saudara Iwan di Pontianak

Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Unit Putussibau tanggal 23 September 2023 bahwa hasilnya adalah berat Kotor : 0,76 Gram (nol koma tujuh puluh enam).

Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan  di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1693 tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 4 (empat) paket barang bukti shabu yang disita dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) dari masing masing Klip kemudian di jadikan satu untuk diuji ke BBPOM Pontianak dari Terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA dan Terdakwa II RAHMAT HIDAYAT adalah sebagai berikut :

         Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0820.K satu kantong plastik transparan positif metamfetamin.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA

 Bahwa ia terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI bersama terdakwa II RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA Hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Penginapan Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika  golongan 1 bagi diri sendiri’, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan waktu yang disebutkan diatas berawal dari saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Polsek Bunut Hilir atas informasi tersebut saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu berangkat menuju ke Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu. Sesampainya di Kec. Bunut Hilir sekira pukul 13.30 Wib melakukan Briffing lalu dilakukan pembagian tugas yang mana saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI yang melakukan Penangkapan sementara untuk 2 (dua) orang rekan lain yaitu Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA memonitor situasi ketika sudah dilakukan Penangkapan barulah Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA menghampiri saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke Penginapan Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu dan pada saat itu saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI langsung berlari menghampiri laki-laki tersebut yakni terdakwa I dan disusul oleh 2 (dua) orang rekan lain yaitu Sdr. JAKA dan Sdr. HENDRA setelah itu saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI melakukan Penggeledahan Badan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh saksi ATING AHMAD dan saksi JUNAIDI, pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu didalam Kotak Rokok Sampoerna Mild yang ada didalam Tas Selempang Merk EIGER berwarna Merah milik terdakwa I, kemudian saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI menanyakan kepada terdakwa I “ini barang apa milik siapa” dan dijawab oleh terdakwa I “ini barang saya om, tapi bukan sepenuhnya milik saya melainkan ada milik teman saya yaitu Terdakwa II” selanjutnya saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu mengamankan terdakwa I dan barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan pengakuan dari terdakwa I selanjutnya saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI bersama rekan-rekan tim satnarkoba Polres Kapuas hulu langsung pergi kerumah terdakwa II dan menanyakan kepada terdakwa II “apakah benar Narkotika jenis Shabu sejumlah 4 (empat) paket ini adalah Narkotika jenis Shabu milik kalian berdua (terdakwa I dan terdakwa II)” dan dijawab oleh terdakwa II RAHMAT HIDAYAT “benar” setelah itu terdakwa I dan terdakwa II diamankan di Polsek Bunut Hilir untuk di Introgerasi. Setelah dilakukan Introgerasi berdasarkan keterangan terdakwa I dan terdakwa II mengatakan sebelum Sholat Jumat para terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis Shabu dirumah           saksi          M. RAJULIYAN SYAKUR         Alias            RAJU         Bin              H. ABAIDI

BARAT (splitsing) bersama 2 (dua) orang teman nya yaitu saksi M. RAJULIYAN SYAKUR Alias RAJU Bin H. ABAIDI BARAT dan saksi RACHMAD ZAKARIANSYAH Alias JAKA Bin JUNAIDI setelah itu saksi SATRI MAULANA, saksi OKTARINO REPANDI mencari keberadaan saksi M. RAJULIYAN SYAKUR Alias RAJU Bin H. ABAIDI BARAT dan saksi RACHMAD ZAKARIANSYAH Alias JAKA Bin JUNAIDI dan pada saat itu saksi M. RAJULIYAN SYAKUR Alias RAJU Bin H. ABAIDI BARAT diamankan dirumah milik nya di Dusun Baiturrahman Rt. 003 Rw. 002 Desa Bunut Tengah Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu sementara saksi RACHMAD ZAKARIANSYAH Alias JAKA Bin JUNAIDI pada saat itu sedang di Lapangan Volly Desa Bunut Hulu Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu. Setelah itu 4 (empat) orang laki-laki yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Bahwa para terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah botol yang ditutup botol nya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan botol tersebut di isi dengan air dan ditutup botol tersebut dimasukan 2 (dua) buah sedotan dan disedotan pertama dimasukan Kaca Pirex dan masukan Narkotika jenis Shabu kemudian dibakar setelah itu sedotan yang kedua digunakan untuk menghisap Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Unit Putussibau tanggal 23 September 2023 bahwa hasilnya adalah berat Kotor : 0,76 Gram (nol koma tujuh puluh enam).

Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1693 tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 4 (empat) paket barang bukti shabu yang disita dan disisihkan sebanyak 0,10 Gram (nol koma sepuluh) dari masing masing Klip kemudian di jadikan satu untuk diuji ke BBPOM Pontianak dari Terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA dan Terdakwa II RAHMAT HIDAYAT adalah sebagai berikut :

         Laporan Hasil Pengujian LP-23.107.11.16.05.0820.K satu kantong plastik transparan positif metamfetamin.

Bahwa berdasarkan hasil Urinalisis atas nama terdakwa I GUSTI REZZA MAHENDRA Alias EJA Bin ABANG USMANDI dan terdakwa II RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin ABANG SYARIFUDDIN YAHYA berdasarkan pemeriksaan pada tanggal 23 September 2023 dari RSUD dr. Achmad Diponegoro dengan hasil Positif metamfetamina dan Positif Amphetamine.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menggunakan, memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya