Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Pts 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
3.SIMON GINTING, S.H.
4.RAHMANUL MURSYID, S.H.
NOPIRMAN Als PIRMAN Bin SIBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 795 / O.1.16 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
3SIMON GINTING, S.H.
4RAHMANUL MURSYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPIRMAN Als PIRMAN Bin SIBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa NOPIRMAN Als PIRMAN Bin SIBUN, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya termasuk pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Sawah, RT/RW. 001/001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke kecamatan Jongkong untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah selesai bekerja Terdakwa pergi menuju ke Tower Bakti Komdigi yang terletak di Dusun Sawah, RT/RW. 001/001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor untuk mengambil 1 (satu) set Rekti. Setelah sampai disana Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah Tower Bakti Komdigi. Setelah Terdakwa sampai pada pagar besi Tower Bakti Komdigi Tedakwa memotong pagar besi menggunakan 1 (satu) buah Tang. Setelah memotong pagar besi Tower Bakti Komdigi Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Bakti Komdigi dengan cara merangkak melaluli pagar besi yang telah dipotong tersebut. Kemudian setelah masuk ke dalam Terdakwa berjalan menuju ke arah 1 (satu) buah kotak besi. Setelah dalam jangkauan, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak Tower Bakti Komdigi dengan cara mencongkel 1 (satu) buah kotak besi menggunakan 1 (satu) buah obeng. Kemudian setelah 1 (satu) buah kotak besi terbuka Terdakwa mengambil 1 (satu) set Rekti dengan cara memutuskan aliran listrik yang terhubung dengan 1 (satu) set Rekti menggunakan 1 (satu) obeng dan melepaskan mur menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 13 (Tiga belas). Selanjutnya Terdakwa memotong kabel yang terhubung dengan 1 (satu) set Rekti tersebut. Setelah itu Terdakwa telah memindahkan 1 (satu) set Rekti dari tempat semula dan akan membawa ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak seluruhnya maupun sebagian atas 1 (satu) set Rekti milik Bakti Komdigi.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) set Rekti untuk digunakan sebagai cadangan (backup) listrik di rumah Terdakwa tanpa izin Bakti Komdigi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Bakti Komdigi mengalami kerugian sebesar Rp. 31.265.920, (tiga puluh satu juta dua ratus enam pulun lima Sembilan ratus dua puluh rupiah).

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NOPIRMAN Als PIRMAN Bin SIBUN, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya termasuk pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Sawah, RT/RW. 001/001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu ”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke kecamatan Jongkong untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah selesai bekerja Terdakwa pergi menuju ke Tower Bakti Komdigi yang terletak di Dusun Sawah, RT/RW. 001/001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor untuk mengambil 1 (satu) set Rekti. Setelah sampai disana Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah Tower Bakti Komdigi. Setelah Terdakwa sampai pada pagar besi Tower Bakti Komdigi Tedakwa memotong pagar besi menggunakan 1 (satu) buah Tang. Setelah memotong pagar besi Tower Bakti Komdigi Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Bakti Komdigi dengan cara merangkak melaluli pagar besi yang telah dipotong tersebut. Kemudian setelah masuk ke dalam Terdakwa berjalan menuju ke arah 1 (satu) buah kotak besi. Setelah dalam jangkauan, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak Tower Bakti Komdigi dengan cara mencongkel 1 (satu) buah kotak besi menggunakan 1 (satu) buah obeng. Kemudian setelah 1 (satu) buah kotak besi terbuka Terdakwa mengambil 1 (satu) set Rekti dengan cara memutuskan aliran listrik yang terhubung dengan 1 (satu) set Rekti menggunakan 1 (satu) obeng dan melepaskan mur menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 13 (Tiga belas). Kemudian Terdakwa memotong kabel yang terhubung pada 1 (satu) set Rekti. Setelah itu Terdakwa melihat warga yang menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa berlari ke arah hutan tanpa membawa 1 (satu) set Rekti. Setelah di dalam hutan Terdakwa diteriaki oleh warga lalu karena merasa takut Terdakwa keluar dan menyerahkan diri. Kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan memasang kembali 1 (satu) set Rekti agar berfungsi kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak seluruhnya maupun sebagian atas 1 (satu) set Rekti milik Bakti Komdigi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 1 (satu) set Rekti milik Bakti Komdigi.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ------------

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa NOPIRMAN Als PIRMAN Bin SIBUN, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya termasuk pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Sawah, RT/RW. 001/001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke kecamatan Jongkong untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah selesai bekerja Terdakwa pergi menuju ke Tower Bakti Komdigi yang terletak di Dusun Sawah, RT/RW. 001/001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor untuk mengambil 1 (satu) set Rekti. Setelah sampai disana Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah Tower Bakti Komdigi. Setelah Terdakwa sampai pada pagar besi Tower Bakti Komdigi Tedakwa memotong pagar besi menggunakan 1 (satu) buah Tang. Setelah memotong pagar besi Tower Bakti Komdigi Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Bakti Komdigi dengan cara merangkak melaluli pagar besi yang telah dipotong tersebut. Kemudian setelah masuk ke dalam Terdakwa berjalan menuju ke arah 1 (satu) buah kotak besi. Setelah dalam jangkauan, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak Tower Bakti Komdigi dengan cara mencongkel 1 (satu) buah kotak besi menggunakan 1 (satu) buah obeng. Kemudian setelah 1 (satu) buah kotak besi terbuka Terdakwa mengambil 1 (satu) set Rekti dengan cara memutuskan aliran listrik yang terhubung dengan 1 (satu) set Rekti menggunakan 1 (satu) obeng dan melepaskan mur menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 13 (Tiga belas). Selanjutnya Terdakwa memotong kabel yang terhubung dengan 1 (satu) set Rekti tersebut. Setelah itu Terdakwa telah memindahkan 1 (satu) set Rekti dari tempat semula dan akan membawa ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak seluruhnya maupun sebagian atas 1 (satu) set Rekti milik Bakti Komdigi.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) set Rekti untuk digunakan sebagai cadangan (backup) listrik di rumah Terdakwa tanpa izin Bakti Komdigi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan BAKTI KOMDIGI mengalami kerugian sebesar Rp. 31.265.920, (tiga puluh satu juta dua ratus enam pulun lima Sembilan ratus dua puluh rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya