Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
2.NADYA DEWANTARI, S.H.
3.MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
ABDUL ROHMAN als OPEN Bin SAIPULOH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-960/O.1.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
2NADYA DEWANTARI, S.H.
3MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN als OPEN Bin SAIPULOH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN als OPEN Bin SAIPULOH (Alm), pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl Lintas Selatan Kecamatan Mentebah, Tekalong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Sdr. IRUL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan narkotika jenis shabu dengan mengatakan, “Bang ini ada bahan 1 karung harga Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).” Atas penawaran tersebut, Terdakwa menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada rekan-rekannya. Setelah menanyakan kepada sekitar 6 (enam) orang rekannya di tempat bekerja dan memperoleh tanggapan bahwa mereka bersedia, Terdakwa kemudian menghubungi kembali Sdr. IRUL (DPO) dan menyatakan setuju untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB,  Sdr. IRUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa Sdr. IRUL (DPO) tidak dapat mengantarkan narkotika Jenis Shabu tersebut karena akan mengantarkan jagung, sehingga pengantaran akan dilakukan oleh rekannya. Oleh karenanya Sdr. IRUL (DPO) meminta tambahan biaya pengantaran yang disetujui oleh Terdakwa. --------

-------Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, seseorang yang mengaku sebagai rekan Sdr. IRUL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk menentukan lokasi penyerahan barang Narkotika jenis Shabu. Setelah terjadi komunikasi, disepakati lokasi pertemuan di sekitar Puskesmas Kalis, Kecamatan Mentebah. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi RIKI SUBAGIYA menuju lokasi dengan alasan hendak mengambil obat. Sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dan saksi RIKI SUBAGIYA berangkat menggunakan sepeda motor milik Sdr. RENDI menuju lokasi yang telah ditentukan.

-------Bahwa setibanya di sekitar lokasi, Terdakwa menerima pesan WhatsApp berupa foto lokasi sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi RIKI SUBAGIYA yang menunggu di atas sepeda motor dan menemui orang yang mengaku sebagai rekan Sdr. IRUL (DPO) di semak-semak pinggir jalan dekat Puskesmas Kalis.

-------Bahwa di lokasi tersebut terjadi transaksi narkotika jenis shabu, di mana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut dan sebagai gantinya menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menyimpannya dengan membungkus menggunakan 1 (satu) helai tissu dan dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus LA Bold warna Hitam yang setelah itu dimasukan kedalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa. Setelah transaksi selesai, Terdakwa kembali menemui saksi RIKI SUBAGIYA dan selanjutnya kembali ke rumah tempat Terdakwa bekerja di wilayah Kecamatan Mentebah.

-------Bahwa pada waktu yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi SATRI MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO bersama rekan-rekannya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Mentebah. Berdasarkan informasi tersebut, saksi SATRI MAULANA MAULANA dan Saksi TEGUH SUBAGIYO bersama rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa.

-------Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang yang dibawanya, dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya membawa shabu. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) klip paket narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan 1 (satu) helai tisu dan disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek LA Bold warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan yang dipakainya.

-------Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor : 004.SKP/11129/I/2026 tanggal 30 januari 2026 yang di tandatangani oleh AGUS JOKO SUJONO dan SUHARDI dari PT.Pegadaian Putussibau, terhadap barang bukti 1 (satu) klip plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) Klip Narkotika yang jenis Shabu dengan Berat Netto 1,11 (satu koma sebelas) Gram Untuk barang bukti yang disisihkan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di Uji di Bidlabfor Polda Kalbar, kemudian sisa berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan

-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 101/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0416 gram, diberi nomor barang bukti 187/2026/NF, positip mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut disita dari ABDUL ROHMAN als OPEN Bin SAIPULOH (Alm)

Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

--------------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN als OPEN Bin SAIPULOH (Alm), pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl Lintas Selatan Kecamatan Mentebah, Tekalong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, saksi SATRI MAULANA dan saksi TEGUH SUBAGIYO bersama rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di wilayah Kecamatan Mentebah. Ketika dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui membawa narkotika jenis shabu dan secara sukarela mengeluarkan 1 (satu) klip paket narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan 1 (satu) helai tisu dan disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek LA Bold warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan yang dikenakannya.

------Bahwa penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi RIKI SUBAGIA dan saksi JEFRY MARDIANSYAH, yang melihat secara langsung Terdakwa mengeluarkan barang bukti tersebut dari saku celananya.

------Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh melalui transaksi dengan seseorang yang merupakan rekan dari Sdr. IRUL (DPO) di sekitar Puskesmas Kalis, Kecamatan Mentebah pada hari yang sama.

Bahwa dari penguasaan Terdakwa ditemukan dan diamankan:

1. 1 (satu) klip paket narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1.11 (satu koma sebelas gran. Untuk barang bukti yang disishkan untuk diuji ke Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;

2. 1 (satu) bungkus kotak rokok merek LA Bold warna hitam;

3. 1 (satu) helai tisu;

4. 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y16 warna steller black.

5. 1 (satu) buah Celana Jeans warna Biru Dongker.

-------Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor : 004.SKP/11129/I/2026 tanggal 30 januari 2026 yang di tandatangani oleh AGUS JOKO SUJONO dan SUHARDI dari PT.Pegadaian Putussibau, terhadap barang bukti 1 (satu) klip plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) Klip Narkotika yang jenis Shabu dengan Berat Netto 1,11 (sastu koma sebelas) Gram Untuk barang bukti yang disisihkan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di Uji di Bidlabfor Polda Kalbar, kemudian sisa berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan

-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 101/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0416 gram, diberi nomor barang bukti 187/2026/NF, positip mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut disita dari ABDUL ROHMAN als OPEN Bin SAIPULOH (Alm)

Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya