Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.BAYU KUSUMA NUGROHO, S.H.
2.Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
AB. RIZKY PRATAMA Alias RIZKY Bin ABANG TOPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 154 /O. 1. 16/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU KUSUMA NUGROHO, S.H.
2Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AB. RIZKY PRATAMA Alias RIZKY Bin ABANG TOPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.AB. RIZKY PRATAMA Alias RIZKY Bin ABANG TOPAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa AB. RIZKY PRATAMA Alias RIZKY Bin ABANG TOPAN pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Dermaga Jogkong Pasar Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi mendapatkan informasi mengenai terdakwa AB Rizky Pratama akan membeli sebuah Narkotika yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, setelah mendengar adanya informasi tersebut Saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi yang merupakan Anggota Polisi menuju ke Dermaga  Jongkong Pasar dimana pada saat itu terdakwa sedang berjalan menuju dermaga jongkong Pasar kemudian saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi melakukan pengamanan terhadap terdakwa di warung Dermaga Jongkong , setelah itu saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mustaqim dan saksi Azhari Andirwan dimana pada saat penggeledahan ditemukan sebuah paket milik terdakwa yang berisi 3 (tiga) Helai Celana Dalam, 1 (satu) Buah Kotak rokok dengan Merk MBS, 1 (satu) Buah Korek Api Gas dan didalam Kotak Rokok MBS tersebut terdapat 2 (dua) kantong klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi  mengamankan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa berkaitan dengan Narkotika Jenis shabu yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa menyatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu merupakan miliknya dan kemudian terdakwa beserta barang-barang yang diamankan dan dibawa ke Polsek Semitau.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. Rahmat Ramadhan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada tanggal 15 Oktober 2023 dengan harga Rp. 500.000,- lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Link kemudian yang kedua pada tanggal 29 Oktober 2023 seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara membayar melalui BRI Link di Desa Piasak Kec. Selimbau Kab. Kapuas Hulu dan dikirim menggunakan taksi Kec. Jongkong Kab. Kapuas Hulu.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan Narkotika jenis Shabu tersebut rencananya akan dijual kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. Remat yang beralamatkan di Desa Piasak Kec. Selimbau Kab. Kapuas Hulu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun terdakwa sudah diamankan duluan sebelum mau menjual Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika Jenis shabu yang diamankan oleh Anggota Kepolisian merupakan benar milik terdakwa sendiri, dan merupakan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Putussibau dengan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 27.STP//11129/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 0,91 gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dibeli dan dimiliki oleh terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,10 gram telah dilakukan Pengujian Balai Besar Pengawasan dan Makanan di Pontianak Nomor: LP-23.107.11.16.05.0926 K, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si., A.pt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Pengujian, dengan hasil kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Jenis Shabu dari Sdr. Rahmat Ramadhan tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa AB. RIZKY PRATAMA Alias RIZKY Bin ABANG TOPAN pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Dermaga Jogkong Pasar Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi mendapatkan informasi mengenai terdakwa AB Rizky Pratama akan mengambil sebuah Narkotika yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, setelah mendengar adanya informasi tersebut Saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi yang merupakan Anggota Polisi menuju ke Dermaga  Jongkong Pasar dimana pada saat itu terdakwa sedang berjalan menuju dermaga jongkong Pasar kemudian saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi melakukan pengamanan terhadap terdakwa di warung Dermaga Jongkong , setelah itu saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mustaqim dan saksi Azhari Andirwan dimana pada saat penggeledahan ditemukan sebuah paket milik terdakwa yang berisi 3 (tiga) Helai Celana Dalam, 1 (satu) Buah Kotak rokok dengan Merk MBS, 1 (satu) Buah Korek Api Gas dan didalam Kotak Rokok MBS tersebut terdapat 2 (dua) kantong klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang disipkan dan dikuasai oleh terdakwa. Kemudian saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi  mengamankan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa berkaitan dengan Narkotika Jenis shabu yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa menyatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu merupakan miliknya dan kemudian terdakwa beserta barang-barang yang diamankan dan dibawa ke Polsek Semitau.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. Rahmat Ramadhan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada tanggal 15 Oktober 2023 dengan harga Rp. 500.000,- lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Link kemudian yang kedua pada tanggal 29 Oktober 2023 seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara membayar melalui BRI Link di Desa Piasak Kec. Selimbau Kab. Kapuas Hulu dan dikirim menggunakan taksi Kec. Jongkong Kab. Kapuas Hulu.
  • Bahwa terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika Jenis shabu yang diamankan oleh Anggota Kepolisian merupakan benar milik terdakwa sendiri, dan merupakan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Putussibau dengan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 27.STP//11129/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 0,91 gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dibeli dan dimiliki oleh terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,10 gram telah dilakukan Pengujian Balai Besar Pengawasan dan Makanan di Pontianak Nomor: LP-23.107.11.16.05.0926 K, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si., A.pt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Pengujian, dengan hasil kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------- Bahwa ia terdakwa AB. RIZKY PRATAMA Alias RIZKY Bin ABANG TOPAN pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Dermaga Jogkong Pasar Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmenyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi mendapatkan informasi mengenai terdakwa Rizky akan mengambil sebuah Narkotika yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, setelah mendengar adanya informasi tersebut Saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi yang merupakan Anggota Polisi menuju ke Dermaga  Jongkong Pasar dimana pada saat itu terdakwa sedang berjalan menuju dermaga jongkong Pasar kemudian saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi melakukan pengamanan terhadap terdakwa di warung Dermaga Jongkong , setelah itu saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mustaqim dan saksi Azhari Andirwan dimana pada saat penggeledahan ditemukan sebuah paket milik terdakwa yang berisi 3 (tiga) Helai Celana Dalam, 1 (satu) Buah Kotak rokok dengan Merk MBS, 1 (satu) Buah Korek Api Gas dan didalam Kotak Rokok MBS tersebut terdapat 2 (dua) kantong klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi Muh. Suhada dan saksi Mohd. Tarmizi  mengamankan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa berkaitan dengan Narkotika Jenis shabu dan terdakwa menyatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu merupakan miliknya dan kemudian terdakwa beserta barang-barang yang diamankan dan dibawa ke Polsek Semitau.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Jenis shabu dengan cara yaitu terdakwa menyiapkan 1 (Satu) buah sedotan, 1 (Satu) buah kaca dan satu buah botol bong atau alat hisap sabu yang di dalam botol bong terdakwa isi air dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukan kedalam kaca dan dibakar menggunakan korek api gas dan setelahnya terdakwa hisap menggunakan sedotan;
  • Bahwa Narkotika Jenis shabu yang diamankan oleh Anggota Kepolisian merupakan benar milik terdakwa sendiri, dan merupakan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Putussibau dengan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 27.STP//11129/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 0,91 gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang yang dibeli dan dimiliki oleh terdakwa yang telah disisihkan seberat 0,10 gram telah dilakukan Pengujian Balai Besar Pengawasan dan Makanan di Pontianak Nomor: LP-23.107.11.16.05.0926 K, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si., A.pt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Pengujian, dengan hasil kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan tes urin, dengan hasil berdasarkan Surat Hasil Urinalisis dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau tanggal 30 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Budi Harianto, S.Tr.Kes selaku petugas pemeriksa dan dr. Herlina selaku dokter penanggung Jawab dan telah melakukan pemeriksaan terhadap AB. Rizky Pratama dengan hasil urinalisis Positif Methamphetamin;
  • Bahwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------B

Pihak Dipublikasikan Ya