| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa Orang Tua Pemohon yang bernama : - RAYMUNDUS SEDA NOA WEA, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Bajawa, Pada Tanggal 01 Desember 1954, Agama Katholik. Telah meninggal dunia dikarenankan sakit. - JASINTA DANIEL, S. H., adalah Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Maumere, PadaTanggal 07 Agustus 1948, Agama Katholik. Telah meninggal dunia dikarenankan sakit.
- Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil setempat yang berwenang untuk mencatatkan peristiwa kematian sebagaimana tersebut diatas, dalam buku register yang tersedia untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RAYMUNDUS SEDA NOA WEA dan JASINTA DANIEL, S. H..
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|