Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.SIMON GINTING, S.H.
2.NADYA SYAFIRA, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 328 /O. 1. 16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIMON GINTING, S.H.
2NADYA SYAFIRA, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa  AB.SUKRI Alias SATOY Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul  20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul  20.15 Wib di Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan Bruto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) Gram yang diproleh terdakwa  dari Sdr. IMAM yang berada di Pontianak.
  • Bahwa pada hari Kamis Pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.25 Wib Sdr. IMAM menelepon Sdr. SUPARDI melalui WA, saat itu Sdr. IMAM mengatakan “ barang yang aku kirim ada 5 (lima) Paket untuk Sdr. MASDIONO Alias MADURA 1 (satu) paket, Sdr. SUPARDI 1 (satu) paket  dan 3 (tiga) Paketnya lagi untuk Terdakwa  ”. Kemudian tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. IMAM, ada menelpon terdakwa  melalui Video Call WA dan mengatakan “pak barangnya (narkotika jenis shabu-sabu) saya simpan di dalam Kopi” dan pada saat itu terdakwa  melihat paket narkotika jenis shabu tersebut telah siap untuk dikirim, dan Sdr. IMAM ada mengatakan lagi kepada terdakwa  bahwa “barang (narkotika jenis shabu-sabu) tersebut bukan hanya milik bapak ada juga milik Sdr. SUPARDI” bapak duduk-duduk saja dirumah karena barang (narkotika jenis shabu-sabu) tersebut dikirim atas nama supardi dan nanti Sdr. SUPARDI yang mengantarkan kepada bapak dan terdakwa  katakan “oke”., Masih pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.13 Wib, Sdr. IMAM ada mengirim Voice Not (rekaman suara) ke nomor WA Sdr. SUPARDI  isinya “ kasi tahu sama Terdakwa kalau kau sudah ngantar Paket Narkotika jenis Shabunya suruh Terdakwa   untuk menghubungi saya, saksi balas WA nya “iya bang”. Setelah itu Sdr. IMAM mengirimkan Nomor Sdr. BUDI kepada Sdr. SUPARDI yang merupakan Sopir Taxi Pontianak – Putussibau yang bawa Paketan Narkotika jenis Shabu tersebut. Dan Pada tanggal 1 Desember 2023, Sdr. SUPARDI ada di Chat Whatsapp oleh Sdr. BUDI supir taksi tersebut, kalau Paketan atas nama Sdr. SUPARDI sudah sampai di Boyan, dan Paket tersebut disimpan ditempat penitipan barang di Cafe EN (kedai kopi), dan hari itu juga Sdr. SUPARDI ingin mengambil Paketan Narkotika tersebut ke cafe EN (kedai kopi) namun kondisi banjir sehingga belum bisa diambil.  Dan petugas Kepolisian Set Narkoba Polres Kapuas Hulu yang sudah mendapatkan informasi peredaran narkotika tersebut  lalu melakukan tindakan penyelidikan dengan teknik penyerahan yang diawasi/ Control Delivery guna pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu dengan surat perintah tugas nomor : Sprin.Gas/1475.a/XII/RES.4.2.2./RES.4.2./2023/Sat Res Narkoba tanggal 02 Desember 2023, dan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 16.00 Wib, petugas Kepolisian Set Narkoba Polres Kapuas Hulu menemui Sdr. SUPARDI kemudian ditanyakan terkait barang/paket tersebut, saat ditunjukkan barang tersebut berupa sebuah kotak HP VIVO dan Sdr. SUPARDI mengakui bahwa milik Sdr. SUPARDI , kemudian Sdr. SUPARDI membuka kotak HP tersebut ternyata isi nya sama seperti yang diperlihatkan Sdr. IMAM kepada Sdr. SUPARDI saat itu, berupa HP merk Samsung warna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibalut dalam pakai plastik hitam milik Sdr. SUPARDI dan Sdr. MASDIONO Alias MADURA, dan 1 (satu) bungkus kopi yang disatukan dalam plastik warna putih adalah milik Terdakwa , setelah itu Sdr. SUPARDI dibawa petugas kepolisian pergi ketempat Sdr. MASDIONO alias MADURA ke rumah Terdakwa dan bertemu Sdr. MASDIONO Alias MADURA. Selanjutnya Sdr. SUPARDI dibawa petugas kepolisian mencari terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa  didatangi oleh Petugas Kepolisian berjumlah 5 (lima) orang dan pada saat itu terdakwa  lagi bermain Billiard dan terdakwa  dipanggil oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Boyan Tanjung yang mengatakan kepada terdakwa  “bang ada orang dari Polres cari abang” dan pada saat itu terdakwa kebingungan, kemudian terdakwa  menghampiri Petugas Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan terdakwa  langsung ditanya oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu terkait paket Kopi yang berisi Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu terdakwa  mengatakan terdakwa  tahu paket Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam Kopi tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian memanggil Masyarakat dan pemilik Billiard tersebut ke warung bagian depan untuk memeriksa paket yang berisikan kopi tersebut, setelah diperiksa terdakwa  melihat ada 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan kiriman dari Sdr. IMAM selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengatakan kepada terdakwa  “benar ini barang milik bapak” terdakwa  katakan “iya benar” setelah itu terdakwa  langsung dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Boyan Tanjung dan kemudian dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 3 (tiga) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  kemudian ditimbang di Pegadaian  Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau Nomor : 30.STP /11129/XII/2023 tanggal 06 Desember 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan  Muhammad Nur dengan hasil  dengan hasil ; bahwa 3 (tiga) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR, dengan rincian : Klip I dengan berat Bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram disisikan dengan berat Bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR. Klip II dengan berat Bruto 1,10 (satu koma sepuluh) Gram, disisikan untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Bruto  0,05 (nol koma nol lima) Gram. Klip III dengan berat Bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Bruto  0,05 (nol koma nol lima) Gram. Dan Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto seberat 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  dilakukan uji  yaitu Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : B/Speng-29/XII/KKA/2023/Bidlabfor tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  AKP. HELMIADY, S.Si.,M.Si dan IPTU ADAM WIDJAYA, S.T. bahwa berita acara pemeriksaan barang bukti dengan hasil pengujian laboratorium terhadap 3 (tiga) paket barang bukti shabu yang disita dari terdakwa  AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm) dan disisihkan sebanyak 0,15 Gram (nol koma lima belas) dari masing masing Klip disisihkan sebanyak Bruto 0,05 Gram (nol koma nol lima) kemudian di jadikan satu untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar adalah sebagai berikut : Nomor LAB : 0030 / NNF / 2023 satu kantong plastik transparan positif Methamfetamine (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa dalam menerima narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa  tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa  AB.SUKRI Alias SATOY Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul  20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:   

 

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul  20.15 Wib di Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan Bruto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) Gram yang diproleh terdakwa  dari Sdr. IMAM yang berada di Pontianak.
  • Bahwa pada hari Kamis Pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.25 Wib Sdr. IMAM menelepon Sdr. SUPARDI melalui WA, saat itu Sdr. IMAM mengatakan “ barang yang aku kirim ada 5 (lima) Paket untuk Sdr. MASDIONO Alias MADURA 1 (satu) paket, Sdr. SUPARDI 1 (satu) paket  dan 3 (tiga) Paketnya lagi untuk Terdakwa  ”. Kemudian tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. IMAM, ada menelpon terdakwa  melalui Video Call WA dan mengatakan “pak barangnya (narkotika jenis shabu-sabu) saya simpan di dalam Kopi” dan pada saat itu terdakwa  melihat paket narkotika jenis shabu tersebut telah siap untuk dikirim, dan Sdr. IMAM ada mengatakan lagi kepada terdakwa  bahwa “barang (narkotika jenis shabu-sabu) tersebut bukan hanya milik bapak ada juga milik Sdr. SUPARDI” bapak duduk-duduk saja dirumah karena barang (narkotika jenis shabu-sabu) tersebut dikirim atas nama supardi dan nanti Sdr. SUPARDI yang mengantarkan kepada bapak dan terdakwa  katakan “oke”., Masih pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.13 Wib, Sdr. IMAM ada mengirim Voice Not (rekaman suara) ke nomor WA Sdr. SUPARDI  isinya “ kasi tahu sama Terdakwa kalau kau sudah ngantar Paket Narkotika jenis Shabunya suruh Terdakwa   untuk menghubungi saya, saksi balas WA nya “iya bang”. Setelah itu Sdr. IMAM mengirimkan Nomor Sdr. BUDI kepada Sdr. SUPARDI yang merupakan Sopir Taxi Pontianak – Putussibau yang bawa Paketan Narkotika jenis Shabu tersebut. Dan Pada tanggal 1 Desember 2023, Sdr. SUPARDI ada di Chat Whatsapp oleh Sdr. BUDI supir taksi tersebut, kalau Paketan atas nama Sdr. SUPARDI sudah sampai di Boyan, dan Paket tersebut disimpan ditempat penitipan barang di Cafe EN (kedai kopi), dan hari itu juga Sdr. SUPARDI ingin mengambil Paketan Narkotika tersebut ke cafe EN (kedai kopi) namun kondisi banjir sehingga belum bisa diambil.  Dan petugas Kepolisian Set Narkoba Polres Kapuas Hulu yang sudah mendapatkan informasi peredaran narkotika tersebut  lalu melakukan tindakan penyelidikan dengan teknik penyerahan yang diawasi/ Control Delivery guna pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu dengan surat perintah tugas nomor : Sprin.Gas/1475.a/XII/RES.4.2.2./RES.4.2./2023/Sat Res Narkoba tanggal 02 Desember 2023, dan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 16.00 Wib, petugas Kepolisian Set Narkoba Polres Kapuas Hulu menemui Sdr. SUPARDI kemudian ditanyakan terkait barang/paket tersebut, saat ditunjukkan barang tersebut berupa sebuah kotak HP VIVO dan Sdr. SUPARDI mengakui bahwa milik Sdr. SUPARDI , kemudian Sdr. SUPARDI membuka kotak HP tersebut ternyata isi nya sama seperti yang diperlihatkan Sdr. IMAM kepada Sdr. SUPARDI saat itu, berupa HP merk Samsung warna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibalut dalam pakai plastik hitam milik Sdr. SUPARDI dan Sdr. MASDIONO Alias MADURA, dan 1 (satu) bungkus kopi yang disatukan dalam plastik warna putih adalah milik Terdakwa , setelah itu Sdr. SUPARDI dibawa petugas kepolisian pergi ketempat Sdr. MASDIONO alias MADURA ke rumah Terdakwa dan bertemu Sdr. MASDIONO Alias MADURA. Selanjutnya Sdr. SUPARDI dibawa petugas kepolisian mencari terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa  didatangi oleh Petugas Kepolisian berjumlah 5 (lima) orang dan pada saat itu terdakwa  lagi bermain Billiard dan terdakwa  dipanggil oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Boyan Tanjung yang mengatakan kepada terdakwa  “bang ada orang dari Polres cari abang” dan pada saat itu terdakwa kebingungan, kemudian terdakwa  menghampiri Petugas Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan terdakwa  langsung ditanya oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu terkait paket Kopi yang berisi Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu terdakwa  mengatakan terdakwa  tahu paket Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam Kopi tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian memanggil Masyarakat dan pemilik Billiard tersebut ke warung bagian depan untuk memeriksa paket yang berisikan kopi tersebut, setelah diperiksa terdakwa  melihat ada 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan kiriman dari Sdr. IMAM selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengatakan kepada terdakwa  “benar ini barang milik bapak” terdakwa  katakan “iya benar” setelah itu terdakwa  langsung dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Boyan Tanjung dan kemudian dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 3 (tiga) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  kemudian ditimbang di Pegadaian  Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau Nomor : 30.STP /11129/XII/2023 tanggal 06 Desember 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan  Muhammad Nur dengan hasil  dengan hasil ; bahwa 3 (tiga) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR, dengan rincian : Klip I dengan berat Bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram disisikan dengan berat Bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR. Klip II dengan berat Bruto 1,10 (satu koma sepuluh) Gram, disisikan untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Bruto  0,05 (nol koma nol lima) Gram. Klip III dengan berat Bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Bruto  0,05 (nol koma nol lima) Gram. Dan Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto seberat 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  dilakukan uji  yaitu Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : B/Speng-29/XII/KKA/2023/Bidlabfor tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  AKP. HELMIADY, S.Si.,M.Si dan IPTU ADAM WIDJAYA, S.T. bahwa berita acara pemeriksaan barang bukti dengan hasil pengujian laboratorium terhadap 3 (tiga) paket barang bukti shabu yang disita dari terdakwa  AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm) dan disisihkan sebanyak 0,15 Gram (nol koma lima belas) dari masing masing Klip disisihkan sebanyak Bruto 0,05 Gram (nol koma nol lima) kemudian di jadikan satu untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar adalah sebagai berikut : Nomor LAB : 0030 / NNF / 2023 satu kantong plastik transparan positif Methamfetamine (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa  AB.SUKRI Alias SATOY Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul  20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmenyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:        

 

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul  20.15 Wib di Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan Bruto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) Gram yang diproleh terdakwa  dari Sdr. IMAM yang berada di Pontianak.
  • Bahwa pada hari Kamis Pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.25 Wib Sdr. IMAM menelepon Sdr. SUPARDI melalui WA, saat itu Sdr. IMAM mengatakan “ barang yang aku kirim ada 5 (lima) Paket untuk Sdr. MASDIONO Alias MADURA 1 (satu) paket, Sdr. SUPARDI 1 (satu) paket  dan 3 (tiga) Paketnya lagi untuk Terdakwa  ”. Kemudian tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. IMAM, ada menelpon terdakwa  melalui Video Call WA dan mengatakan “pak barangnya (narkotika jenis shabu-sabu) saya simpan di dalam Kopi” dan pada saat itu terdakwa  melihat paket narkotika jenis shabu tersebut telah siap untuk dikirim, dan Sdr. IMAM ada mengatakan lagi kepada terdakwa  bahwa “barang (narkotika jenis shabu-sabu) tersebut bukan hanya milik bapak ada juga milik Sdr. SUPARDI” bapak duduk-duduk saja dirumah karena barang (narkotika jenis shabu-sabu) tersebut dikirim atas nama supardi dan nanti Sdr. SUPARDI yang mengantarkan kepada bapak dan terdakwa  katakan “oke”., Masih pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.13 Wib, Sdr. IMAM ada mengirim Voice Not (rekaman suara) ke nomor WA Sdr. SUPARDI  isinya “ kasi tahu sama Terdakwa kalau kau sudah ngantar Paket Narkotika jenis Shabunya suruh Terdakwa   untuk menghubungi saya, saksi balas WA nya “iya bang”. Setelah itu Sdr. IMAM mengirimkan Nomor Sdr. BUDI kepada Sdr. SUPARDI yang merupakan Sopir Taxi Pontianak – Putussibau yang bawa Paketan Narkotika jenis Shabu tersebut. Dan Pada tanggal 1 Desember 2023, Sdr. SUPARDI ada di Chat Whatsapp oleh Sdr. BUDI supir taksi tersebut, kalau Paketan atas nama Sdr. SUPARDI sudah sampai di Boyan, dan Paket tersebut disimpan ditempat penitipan barang di Cafe EN (kedai kopi), dan hari itu juga Sdr. SUPARDI ingin mengambil Paketan Narkotika tersebut ke cafe EN (kedai kopi) namun kondisi banjir sehingga belum bisa diambil.  Dan petugas Kepolisian Set Narkoba Polres Kapuas Hulu yang sudah mendapatkan informasi peredaran narkotika tersebut  lalu melakukan tindakan penyelidikan dengan teknik penyerahan yang diawasi/ Control Delivery guna pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu dengan surat perintah tugas nomor : Sprin.Gas/1475.a/XII/RES.4.2.2./RES.4.2./2023/Sat Res Narkoba tanggal 02 Desember 2023, dan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 16.00 Wib, petugas Kepolisian Set Narkoba Polres Kapuas Hulu menemui Sdr. SUPARDI kemudian ditanyakan terkait barang/paket tersebut, saat ditunjukkan barang tersebut berupa sebuah kotak HP VIVO dan Sdr. SUPARDI mengakui bahwa milik Sdr. SUPARDI , kemudian Sdr. SUPARDI membuka kotak HP tersebut ternyata isi nya sama seperti yang diperlihatkan Sdr. IMAM kepada Sdr. SUPARDI saat itu, berupa HP merk Samsung warna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibalut dalam pakai plastik hitam milik Sdr. SUPARDI dan Sdr. MASDIONO Alias MADURA, dan 1 (satu) bungkus kopi yang disatukan dalam plastik warna putih adalah milik Terdakwa , setelah itu Sdr. SUPARDI dibawa petugas kepolisian pergi ketempat Sdr. MASDIONO alias MADURA ke rumah Terdakwa dan bertemu Sdr. MASDIONO Alias MADURA. Selanjutnya Sdr. SUPARDI dibawa petugas kepolisian mencari terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa  didatangi oleh Petugas Kepolisian berjumlah 5 (lima) orang dan pada saat itu terdakwa  lagi bermain Billiard dan terdakwa  dipanggil oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Boyan Tanjung yang mengatakan kepada terdakwa  “bang ada orang dari Polres cari abang” dan pada saat itu terdakwa kebingungan, kemudian terdakwa  menghampiri Petugas Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan terdakwa  langsung ditanya oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu terkait paket Kopi yang berisi Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu terdakwa  mengatakan terdakwa  tahu paket Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam Kopi tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian memanggil Masyarakat dan pemilik Billiard tersebut ke warung bagian depan untuk memeriksa paket yang berisikan kopi tersebut, setelah diperiksa terdakwa  melihat ada 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan kiriman dari Sdr. IMAM selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengatakan kepada terdakwa  “benar ini barang milik bapak” terdakwa  katakan “iya benar” setelah itu terdakwa  langsung dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Boyan Tanjung dan kemudian dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  mengakui Narkotika jenis shabu tersebut tidak untuk di jual lagi, melainkan akan terdakwa   gunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa  menerangkan Pertama kali menggunakan Narkotika jenis shabu pada tahun 2012.
  • Bahwa terdakwa  mengakui sebelum dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa  menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut dirumah terdakwa  dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa   menyiapkan pipet, kaca, korek api, jarum, botol cap lasegar, setelah itu terdakwa   merakit bong, cara terdakwa   merakit bong yaitu terdakwa   siapkan gunting untuk dipakai melobangi tutup botol tersebut, tutup botol tersebut terdakwa   buat menjadi 2 (dua) lobang kemudian masing -masing lobang terdakwa   masukin sedotan/pipet, setelah sedotan/pipet tersebut sudah terpasang disetiap lobang, kemudian terdakwa   memasukin kaca yang berbentuk bulat panjang seukuran sedotan/pipet ke salah satu sedotan/pipet tersebut setelah itu terdakwa   masukan Narkotika jenis shabu kedalam kaca, kemudian kaca tersebut terdakwa   bakar menggunakan korek api dan kemudian sedotan/pipet yang tidak dimasukin kaca tersebut terdakwa   masukan kemulut kemudian terdakwa   hisap dan cara hisapnya beda sama rokok .
  • Bahwa terdakwa  rasakan setelah  mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu, yaitu  selera untuk makan, penglihatan terdakwa   lebih terang dan tidak ada rasa ngantuk.
  • Bahwa 3 (tiga) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  kemudian ditimbang di Pegadaian  Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau Nomor : 30.STP /11129/XII/2023 tanggal 06 Desember 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan  Muhammad Nur dengan hasil  dengan hasil ; bahwa 3 (tiga) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR, dengan rincian : Klip I dengan berat Bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram disisikan dengan berat Bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR. Klip II dengan berat Bruto 1,10 (satu koma sepuluh) Gram, disisikan untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Bruto  0,05 (nol koma nol lima) Gram. Klip III dengan berat Bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat Bruto  0,05 (nol koma nol lima) Gram. Dan Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto seberat 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  dilakukan uji  yaitu Berdasarkan hasil Pengujian Barang Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : B/Speng-29/XII/KKA/2023/Bidlabfor tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  AKP. HELMIADY, S.Si.,M.Si dan IPTU ADAM WIDJAYA, S.T. bahwa berita acara pemeriksaan barang bukti dengan hasil pengujian laboratorium terhadap 3 (tiga) paket barang bukti shabu yang disita dari terdakwa  AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm) dan disisihkan sebanyak 0,15 Gram (nol koma lima belas) dari masing masing Klip disisihkan sebanyak Bruto 0,05 Gram (nol koma nol lima) kemudian di jadikan satu untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar adalah sebagai berikut : Nomor LAB : 0030 / NNF / 2023 satu kantong plastik transparan positif Methamfetamine (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Hasil Urinalisis dari Rumah Sakit dr. Achmad Diponegoro terkait pemeriksaan urin terhadap terdakwa  AB. SUKRI Alias SATOY Bin H. MUHAMAD (Alm) tertanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani Petugas Pemeriksa Sri Handayani N.S.A.Md.Kes dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya