Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pengakuan anak kandung Pemohon terhadap anak yang bernama : JOYVANCA LEXXA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir Di Pontianak Pada Tanggal 29 Juni 2016. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6171-LT-16122016-0036, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, pada Tanggal 09 Januari 2024. Adalah anak sah Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu atau Pejabat yang berwenang, agar diterbitkan atau dilakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran terhadap anak yang bernama : JOYVANCA LEXXA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir Di Pontianak Pada Tanggal 29 Juni 2016, serta dibuat catatan dalam register yang tersedia untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|