Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Pts 1.SIMON GINTING, S.H.
2.MARIO MARCO, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
MUHAMAD NUR CHAMID Als BAIM Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 132/ O. 1. 16 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIMON GINTING, S.H.
2MARIO MARCO, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NUR CHAMID Als BAIM Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR CHAMID Als BAIM Bin SUPARDI pada Hari Sabtu, tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur Dusun Nanga Balang Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang bekerja sebagai operator Alat berat jenis Eksavator pada PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang berstatus pekerja harian dengan terdakwa menerima upah berdasarkan jam kerja Alat Berat yang terdakwa operasikan, dimana rata-rata upah yang diterima oleh terdakwa adalah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan perhitungan jumlah jam kerja dikalikan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk upah perjamnya. Berawal saat saudara ANDREAS Alias AKUN pada hari selasa tanggal 05 September 2023 mendapatkan informasi melalui Whatsaap dari sdr. IDEN dan menyuruh untuk saudara ANDREAS Alias AKUN menuju ke rumah sdr. MULYADI, setelah sdr. ANDREAS Alias AKUN tiba di rumah sdr. MULYADI kemudian sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS apabila terdapa 1 (satu) unit mobil Hilux warna hitam membawa barang dan jatuh didepan rumah sdr. MULYADI dan setelah dilakukan pengecekan oleh sdr. MULYADI barang yang terjatuh berupa karung berisikan minyak solar dengan jumlah yang terjatuh adalah 4 (empat) karung, dimana untuk 1 (satu) karung pecah, sedangkan 3 (tiga) karung masih utuh dipindahkan ke jerigen oleh sdr. MULYADI, dan sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS tidak berapa lama dari kejadian karung-karung yang berisikan minyak solar tersebut terjatuh datang saudara ALDO dan rekannya ke rumah sdr. MULYADI untuk menanyakan apakah ada barang yang terjatuh, dan menyuruh sdr. MULYADI untuk mengambil barang tersebut untuk sdr. MULYADI dan berpesan kepada sdr. MULYADI agar membakar karung goni dan plastik tempat sebelumnya menyimpan minyak solar. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saudara ANDREAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu.
  • Bahwa terdakwa Bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO mengambil BBM jenis solar yang berada di dalam mesin Eksavator yang dioperasikan oleh terdakwa, dimana cara terdakwa Bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO dalam mengambil BBM Jenis solar yakni terdakwa menyiapkan kantong plastik menyiapkan kantong plastik ukurang 50 Kg (lima puluh kilogram) yang terdakwa lapis dua. Kemudian kantong plastik tersebut terdakwa masukan kedalam karung goni berukuran 50 Kg (lima puluh kilogram) dimana terdakwa menyiapkan kantong plastik tersebut sebanyak dua paket. Kemudian Setelah plastik tersebut siap digunakan, terdakwa kemudian membuka tangki alat berat yang terdakwa operasikan, sedangkan saudara ELVIDIUS ALDO membuka dan memegang plastik yang menjadi tempat BBM Jenis Solar tersebut akan disimpan agar plasik tersebut tetap terbuka dan tidak terjatuh. Setelah tangki alat berat yang terdakwa operasikan tersebut terbuka, terdakwa kemudian memasukan selang minyak kedalam lobang tangki alat berat tersebut. Pada saat itu terdakwa mengambil BBM jenis solar dari tangki alat berat jenis exavator yang terdakwa operasikan dengan menggunakan selang yang tersedia pada alat berat tersebut. Setelah itu terdakwa menyedot BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan mulutnya sehingga menyebabkan BBM jenis solar tersebut mengalir melalui selang. Setelah BBM jenis Solar tersebut mengalir melalui selang, terdakwa kemudian mengarahkan selang tersebut kedalam kantong plastik yang sebelumya terdakwa sediakan untuk menampung BBM Jenis Solar tersebut dan dipegang oleh saudara ELVIDIUS ALDO. Selanjutnya Setelah plastik pertama penuh, kemudian terdakwa mengikat plastik tersebut. Setelah plastik tersebut terikat, selanjutnya saudara ELVIDIUS ALDO mengikat karung goni yang melapisi plastik tersebut dengan dibantu oleh terdakwa dengan menggunakan tali. Setelah plastik pertama telah terisi BBM Jenis Solar dan telah terdakwa bersama saudara ELVIDIUS ALDO kemas, kemudian terdakwa dan saksi ELVIDIUS ALDO menyimpan plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar ke samping alat berat yang sebelumnya terdakwa operasikan. Setelah itu terdakwa bersama dengan saudara ELVIDIUS ALDO kembali mengisi BBM Jenis Solar pada plastik yang kedua. Setelah penuh, kemudian terdakwa dan saudara ELVIDIUS ALDO mengemas plastik tersebut dan kemudian menyimpan disamping plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar.
  • Bahwa terhadap BBM Jenis solar yang telah diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. ALDO, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr. WAGITO dan Sdr. JAI dijual oleh Sdr, JAI kepada pembeli, kemudian Sdr. JAI datang membawa uang dari hasil penjualan BBM Jenis Solar tersebut yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh Sdr. JAI bahwa BBM Jenis Solar tersebut bisa di jual dengan harga Rp 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya. Kemudian Sdr. JAI menyerahkan uang yang berjumlah kurang lebih Rp 8.955.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah uang tersebut terdakwa terima, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BLACK tentang jatah uang untuk Sdr. ALDO dari Terdakwa dan Sdr. BLACK. Pada saat itu terdakwa dan Sdr. BLACK bersepakat bahwa memberikan jatah uang untuk Sdr. ALDO yaitu sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kemudian langsung memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALDO, dan juga memberikan jatah Sdr. BLACK sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kemudian mengambil jatah terdakwa sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan mengambil jatah Sdr. PUJIONO sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. WAGITA sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memberikan sisa uang sebesar Rp 3.495.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. DAENG. Setelah selesai membagikan uang tersebut, terdakwa bersama Sdr. BLACK kemudian pergi ke Putussibau.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALDO, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr. WAGITO dan Sdr. JAI yang mengambil BBM Jenis solar dari mesin eksavator yang di operasionalkan oleh terdakwa padahal diketahui merupakan tugas dari terdakwa yang bekerja di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi serta tidak ada izin dari Direktur PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) mengakibatkan kerugian kepada di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang diwakili oleh saudara ANDREAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023 senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

-------  Perbuatan terdakwa MUHAMAD NUR CHAMID Als BAIM Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----

 

 

 

--------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR CHAMID Als BAIM Bin SUPARDI yang selanjutnya disebut terdakwa, pada Hari Sabtu, tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur Dusun Nanga Balang Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Berawal saat saudara ANDREAS Alias AKUN pada hari selasa tanggal 05 September 2023 mendapatkan informasi melalui Whatsaap dari sdr. IDEN dan menyuruh untuk saudara ANDREAS Alias AKUN menuju ke rumah sdr. MULYADI, setelah sdr. ANDREAS Alias AKUN tiba di rumah sdr. MULYADI kemudian sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS apabila terdapa 1 (satu) unit mobil Hilux warna hitam membawa barang dan jatuh didepan rumah sdr. MULYADI dan setelah dilakukan pengecekan oleh sdr. MULYADI barang yang terjatuh berupa karung berisikan minyak solar dengan jumlah yang terjatuh adalah 4 (empat) karung, dimana untuk 1 (satu) karung pecah, sedangkan 3 (tiga) karung masih utuh dipindahkan ke jerigen oleh sdr. MULYADI, dan sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS tidak berapa lama dari kejadian karung-karung yang berisikan minyak solar tersebut terjatuh datang saudara ALDO dan rekannya ke rumah sdr. MULYADI untuk menanyakan apakah ada barang yang terjatuh, dan menyuruh sdr. MULYADI untuk mengambil barang tersebut untuk sdr. MULYADI dan berpesan kepada sdr. MULYADI agar membakar karung goni dan plastik tempat sebelumnya menyimpan minyak solar. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saudara ANDREAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu.
  • Bahwa terdakwa Bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO mengambil BBM jenis solar yang berada di dalam mesin Eksavator yang dioperasikan oleh terdakwa, dimana cara terdakwa Bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO dalam mengambil BBM Jenis solar yakni terdakwa menyiapkan kantong plastik menyiapkan kantong plastik ukurang 50 Kg (lima puluh kilogram) yang terdakwa lapis dua. Kemudian kantong plastik tersebut terdakwa masukan kedalam karung goni berukuran 50 Kg (lima puluh kilogram) dimana terdakwa menyiapkan kantong plastik tersebut sebanyak dua paket. Kemudian Setelah plastik tersebut siap digunakan, terdakwa kemudian membuka tangki alat berat yang terdakwa operasikan, sedangkan saudara ELVIDIUS ALDO membuka dan memegang plastik yang menjadi tempat BBM Jenis Solar tersebut akan disimpan agar plasik tersebut tetap terbuka dan tidak terjatuh. Setelah tangki alat berat yang terdakwa operasikan tersebut terbuka, terdakwa kemudian memasukan selang minyak kedalam lobang tangki alat berat tersebut. Pada saat itu terdakwa mengambil BBM jenis solar dari tangki alat berat jenis exavator yang terdakwa operasikan dengan menggunakan selang yang tersedia pada alat berat tersebut. Setelah itu terdakwa menyedot BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan mulutnya sehingga menyebabkan BBM jenis solar tersebut mengalir melalui selang. Setelah BBM jenis Solar tersebut mengalir melalui selang, terdakwa kemudian mengarahkan selang tersebut kedalam kantong plastik yang sebelumya terdakwa sediakan untuk menampung BBM Jenis Solar tersebut dan dipegang oleh saudara ELVIDIUS ALDO. Selanjutnya Setelah plastik pertama penuh, kemudian terdakwa mengikat plastik tersebut. Setelah plastik tersebut terikat, selanjutnya saudara ELVIDIUS ALDO mengikat karung goni yang melapisi plastik tersebut dengan dibantu oleh terdakwa dengan menggunakan tali. Setelah plastik pertama telah terisi BBM Jenis Solar dan telah terdakwa bersama saudara ELVIDIUS ALDO kemas, kemudian terdakwa dan saksi ELVIDIUS ALDO menyimpan plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar ke samping alat berat yang sebelumnya terdakwa operasikan. Setelah itu terdakwa bersama dengan saudara ELVIDIUS ALDO kembali mengisi BBM Jenis Solar pada plastik yang kedua. Setelah penuh, kemudian terdakwa dan saudara ELVIDIUS ALDO mengemas plastik tersebut dan kemudian menyimpan disamping plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar.
  • Bahwa terhadap BBM Jenis solar yang telah diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. ALDO, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr. WAGITO dan Sdr. JAI dijual oleh Sdr, JAI kepada pembeli, kemudian Sdr. JAI datang membawa uang dari hasil penjualan BBM Jenis Solar tersebut yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh Sdr. JAI bahwa BBM Jenis Solar tersebut bisa di jual dengan harga Rp 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya. Kemudian Sdr. JAI menyerahkan uang yang berjumlah kurang lebih Rp 8.955.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah uang tersebut terdakwa terima, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BLACK tentang jatah uang untuk Sdr. ALDO dari Terdakwa dan Sdr. BLACK. Pada saat itu terdakwa dan Sdr. BLACK bersepakat bahwa memberikan jatah uang untuk Sdr. ALDO yaitu sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kemudian langsung memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALDO, dan juga memberikan jatah Sdr. BLACK sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kemudian mengambil jatah terdakwa sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan mengambil jatah Sdr. PUJIONO sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. WAGITA sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memberikan sisa uang sebesar Rp 3.495.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. DAENG. Setelah selesai membagikan uang tersebut, terdakwa bersama Sdr. BLACK kemudian pergi ke Putussibau.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALDO, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr. WAGITO dan Sdr. JAI yang mengambil BBM Jenis solar dari mesin eksavator yang di operasionalkan oleh terdakwa padahal diketahui merupakan tugas dari terdakwa yang bekerja di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi serta tidak ada izin dari Direktur PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) mengakibatkan kerugian kepada di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang diwakili oleh saudara ANDREAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023 senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)..

 

-------  Perbuatan terdakwa MUHAMAD NUR CHAMID Als BAIM Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya