Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Pts 1.NADYA SYAFIRA, S.H.
2.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
EDDY SUPRIADI Als KIWIL Bin ISMAIL MY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-343/O.1.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADYA SYAFIRA, S.H.
2SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY SUPRIADI Als KIWIL Bin ISMAIL MY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa EDDY SUPRIADI Als KIWIL Bin ISMAIL MY bersama sdr. JUNA (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 23.52 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di ruangan laboratorium komputer SMPN 05 Putussibau di Jalan Lintas Utara Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah atau jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:       

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bersama sdr. JUNA (DPO) yang sedang bersantai di depan kelas yang ruangannya bersebelahan dengan ruangan laboratorium komputer SMPN 05 Putussibau. Pada saat itu sdr. JUNA mengatakan kepada terdakwa di dalam ruangan laboratorium tersebut ada laptop sehingga mengajak terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya terdakwa mengikuti sdr. JUNA yang turun ke tanah lewat belakang sekolah dan pergi menuju jendela laboratorium komputer, pada saat itu sdr. JUNA membawa linggis yang akan dipergunakan untuk mencongkel jendela. Sesampainya di jendela, sdr. JUNA langsung mencongkel jendela dibagian sela-sela bawah jendela dengan menggunakan linggis sehingga jendela tersebut terbuka. Kemudian terdakwa menahan jendela agar jendela tersebut tidak tertutup sehingga sdr. JUNA naik dan memegang bagian bawah jendela dan masuk ke dalam ruangan laboratorium. Kemudian sdr. JUNA menyuruh terdakwa masuk ke dalam ruangan laboratorium komputer sambil menahan jendela agar tetap terbuka sehingga terdakwa langsung masuk dengan memanjat jendela setinggi kurang lebih 2 (dua) meter dengan cara memegang bagian bawah jendela dan langsung naik untuk masuk ke dalam ruangan laboratorium tersebut. Setelah masuk ke dalam ruangan laboratorium komputer, terdakwa melihat banyak laptop dan tablet di dalam kotak plastik. Terdakwa dan sdr. JUNA mengambil 5 (lima) laptop unit merk Acer, 2 (dua) unit tablet merk Samsung, 5 (lima) unit tablet merk Evercross, dan 7 (tujuh) unit tablet merk Advan yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) tas yang mana 2 (dua) tas digunakan untuk membawa 5 (lima) laptop dan 1 (satu) tas digunakan untuk membawa 14 (empat belas) tablet.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak sebagian atau seluruhnya terhadap 5 (lima) laptop unit merk Acer, 2 (dua) unit tablet merk Samsung, 5 (lima) unit tablet merk Evercross, dan 7 (tujuh) unit tablet merk Advan yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) tas yang mana 2 (dua) tas digunakan untuk membawa 5 (lima) laptop dan 1 (satu) tas digunakan untuk membawa 14 (empat belas) tablet, serta sebelum dan sesudah mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pihak SMPN 05 Putussibau sebagai pemilik barang.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak SMPN 05 Putussibau sekitar Rp. 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah).

 

          Perbuatan Terdakwa EDDY SUPRIADI Als KIWIL Bin ISMAIL MY dan sdr. JUNA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya