Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
SYAIFUL MUHARAM Als APONG Bin BUJANG SYAFE’I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1039/O.1.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL MUHARAM Als APONG Bin BUJANG SYAFE’I (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SYAIFUL MUHARAM Als APONG Bin BUJANG SYAFE’I (Alm), pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Fotocopy Rali Jalan Kom Yos Sudarso Kel. Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu dengan kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang mana antara perbuatan yang terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi ke Toko EkaDyla yang terletak di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Hidayah No. 10 Putussibau Kel. Putussibau Kota Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Rahmawati dan Terdakwa mengatakan kalau terdakwa dari Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu ingin mengambil barang alat tulis kantor (ATK) di Toko EkaDyla dengan cara membuka bon atau hutang untuk proyek di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) padahal proyek tersebut tidak ada dan barang – barang yang dihutangkan dari toko EkaDyla terdakwa ambil dengan tujuan untuk keuntungan pribadi Terdakwa. Setelah mendengarkan terdakwa membuka Bon atau hutang untuk keperluan proyek di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Saksi Rahmawati bertanya kepada Saksi EKAWATI selaku pemilik dari toko EkaDyla apakah boleh Terdakwa melakukan bon atau hutang untuk keperluan proyek di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Saksi EKAWATI memperbolehkan Terdakwa untuk mengambil BON atau hutang di Toko EkaDyla. Setelah itu Terdakwa memberikan nomor telepon kepada Saksi Rahmawati dengan nomor telepon 0822-5219-7176. Setelah itu Saksi Rahwamati mengambil barang – barang yang dihutangkan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Rahmawati serahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rahmawati dan Saksi EKadyla untuk pembayaran akan ditransfer dengan rekening Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Saksi Rahmawati menulis nota bon atau hutang terdakwa. Adapun barang yang diambil, sebagai berikut  :
  1. Pertama :

Terjadi pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 2 (dua) box Kertas A4.
  2. 1 (satu) box Kertas F4.
  3. 4 (empat) botol Tinta Epson.
  4. 30 (tiga puluh) pieces Materai 10.000.
  1. Kedua

terjadi pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 30 (tiga puluh) pieces Materai 10.000.
  2. 2 (dua) pack Map Biola.
  1. Ketiga

Terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 8 (delapan) buah Tinta Epson.
  2. 2 (dua) rim Kertas F4. 24 (dua puluh empat buah) Map Tas Plastik.
  3. 2 (dua) lusin Map Tas Plastik.
  1. Keempat

Terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 30 (tiga puluh) buah Materai 10.000.
  2. 2 (dua) buah Tinta Epson.
  3. 4 (empat) box kertas F4.
  1. Kelima

Terjadi pada pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut Sdr. SYAIFUL MUHARAM Als APONG

  1. 13 (tiga belas) botol Tinta Epson.
  2. 1 (satu) box Kertas F4.
  3. 240 (dua ratus empat puluh) pieces Materai 10.000.
  4. 3 (tiga) box Kertas F4.
  5. 1 (satu) unit Printer Merk Epson L121.

Dengan total harga barang Rp. 15.892.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa datang ke Toko Fotocopy Rali Jalan Kom Yos Soedarso Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah sampai di Toko Fotocopy Rali Terdakwa bertemu dengan Saksi Novi dan Saksi Tia lalu Terdakwa mengatakan kalau terdakwa dari Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu ingin mengambil barang alat tulis kantor (ATK) di Toko Fotocopy Rali dengan cara membuka bon atau hutang untuk proyek di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) padahal proyek tersebut tidak ada dan barang – barang yang dihutangkan dari Toko Fotocopy Rali terdakwa ambil dengan tujuan untuk keuntungan pribadi Terdakwa. Setelah mendengar hal tersebut, Saksi NOVI dan Saksi TIA mengatakan kepada Terdakwa untuk bertanya terlebih dahulu kepada Saksi JUMDIKARI selaku Pemilik Toko Fotocopy Rali. Kemudian Saksi NOVI menghubungi Saksi JUMDIKARI melalui telpon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat. Kemudian Saksi NOVI mengatakan kepada Terdakwa jika telepon Saksi Novi tidak diangkat oleh Saksi JUMDIKARI. Setelah Mendengar hal tersebut, Tersangka berpamitan dan mengatakan “besok jak langsung ketemu bapak”. Setelah itu Terdakwa meninggalkan Toko Fotocopy Rali. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saksi JUMDIKARI datang ke Toko Fotocopy Rali. Setelah sampai di Toko Fotocopy Rali Saksi NOVI memberitahu Saksi JUMDIKARI kalau Terdakwa datang ingin membuka BON (Utang) Barang Alat Tulis Kantor (ATK) untuk keperluarn proyek pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu dan pada saat itu Saksi JUMDIKARI memperbolehkan jika Terdakwa membuka BON (Utang) ATK untuk keperluan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.30 WIB, Terdakwa datang ke Toko Fotocopy Rali. Setelah sampai di toko fotocopy rali Terdakwa menanyakan kepada Saksi NOVI dan Saksi TIA apakah boleh membuka BON ATK untuk proyek di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu. kemudian Saksi Novi dan Saksi TIA memperbolehkan Terdakwa untuk membuka BON (Utang) ATK karena telah mendapat izin dari Saksi JUMDIKARI. Setelah itu Saksi NOVI dan Saksi TIA meminta nomor handphone dan nama Kantor Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone 082252197176 dan memberikan nama Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah itu Saksi Novi dan Sakti Tia mencatat nomor Handphone Terdakwa serta nama Kantor Terdakwa. Kemudian Saksi Novi dan Sakti Tia memberikan barang - barang yang akan dihutangkan diberikan kepada Terdakwa, Yaitu :
  1. Pertama

Pada hari selasa tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Dengan barang barang – barang sebagai berikut :

    1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
    2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.125.000;
    3. Tinta e-print Epson 003 Warna, Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
    4. Tinta e-print Epson 664 Warna, Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
    5. Kertas Kafer (sampul jilid) sebanyak 3 (tiga) Rim, dengan harga satuan Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    6. Staples tembak Kangaro Ts-610/Z sebanyak 1 (Satu) Buah, dengan harga satuan Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    7. Materai 10.000 sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  1. Kedua

Pada hari Selasa tanggal 19 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas A4 75 gsm sebanyak 1 (Satu) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  2. Tinta e-print Epson 664/003 Hitam sebanyak 4 (Empat) Buah, dengan harga satuan Rp130.000, (serratus tiga puluh ribu rupiah) dan Jumlah Total harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  1. Ketiga

Pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

          1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 8 (delapan) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
          2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 4 (empat) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
          3. Tinta e-print Epson 003 Warna, Hitam sebanyak 6 (enam) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
          4. Tinta e-print Epson 664 Hitam sebanyak 3 (tiga) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah); 
          5. Materai 10.000 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  1. Keempat

Pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 1 (satu) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 4 (empat) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Kelima

Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

          1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 4 (empat) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
          2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 2 (dua) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
          3. Tinta e-print Epson 003 Warna, Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
          4. Materai 10.000 sebanyak 46 (empat puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
          5. Staples tembak T-8 Kangaro Ts-610/Z sebanyak 2 (dua) Buah, dengan harga satuan Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  1. Keenam

Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

          1. Kertas A4 75 gsm sebanyak 9 (sembilan) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.375.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
          2. Materai 10.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Ketujuh

terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut:

          1. Kertas A4 75 gsm sebanyak 2 (dua) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
          2. Staples tembak HS-6 Besar sebanyak 1 (satu) Buah, dengan harga satuan Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
          3. Materai 10.000 sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Kedelapan

terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 14.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 10 (sepuluh) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 10 (sepuluh) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Staples besar combo CHCD 2324 sebanyak 1 (satu) Buah, dengan harga satuan Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  1. Kesembilan

terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 16.30 WIB, dengan Barang – barang, sebagai berikut:

          1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
          2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.125.000 (satu juta serratus dua puluh lima ribu rupiah)
  1. Kesepuluh

terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 10.30 WIB, dengan Barang – barang sebagai berikut :

  1. Tinta e-print Epson 003/664 Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah)dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
  2. Materai 10.000 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Kertas F4 75 gsm sebanyak 1 (satu) Rim, dengan harga satuan Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
  4. Kertas A4 75 gsm sebanyak 1 (satu) Rim, dengan harga satuan Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  1. Kesebelas

terjadi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 09.30 WIB, dengan barang - barang sebagai beriktu :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 8 (delapan) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 8 (delapan) Box, dengan harga satuan Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  1. Keduabelas

terjadi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 16.00 WIB, dengan barang - Barang sebagai berikut :

  1. Staples besar combo CHDS 2324 sebanyak 2 (dua) Buah, dengan harga satuan Rp 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan Jumlah Total harga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
  1. Ketigabelas

terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2025 sekira jam 10.30 WIB, dengan barang - Barang sebagai berikut :

  1. Materai 10.000 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, dengan harga satuan Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan total Harga barang Rp 52.460.000,- (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

  • Bahwa adapun barang bukti dalam perkara ini, yaitu :
        1. 2 (dua) lembar Nota Bon atau Hutang Sdr. SYAIFUL MUHARAM Als APONG dari Toko Fotocopy Rali.
        2. 5 (lima) lembar Nota Bon atau Hutang Sdr. SYAIFUL MUHARAM Als APONG dari Toko Ekadyla.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan serangkaian kata bohong yaitu hendak melakukan pembelian ATK dengan cara membuka BON (Utang) untuk proyek pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu untuk menggerakkan Saksi EKAWATI di Toko Ekadyla dan Saksi JUMDIKARI di Toko Fotocopy Rali agar mau membuka BON (Utang) untuk kepada Terdakwa untuk proyek di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu padahal Proyek tersebut tidak ada.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi EKAWATI selaku pemilik Toko EkaDyla mengalami kerugian sebesar Rp. 15.892.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan Saksi JUMDIKARI selaku pemiilik Toko Fotcopy Rali mengalami kerugian sebesar  Rp 52.460.000,- (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), dan dengan total kerugian Rp. 68.352.000 (Enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak sebagian atau seluruhnya terhadap barang-barang yang diambil di Toko ekaDyla dan Toko Fotocopy Rali Kabupaten Kapuas Hulu.

----- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL MUHARAM Als APONG Bin BUJANG SYAFE’I (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SYAIFUL MUHARAM Als APONG Bin BUJANG SYAFE’I (Alm), pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Fotocopy Rali Jalan Kom Yos Sudarso Kel. Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang mana telah beberapa kali melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan erat sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi ke Toko EkaDyla yang terletak di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Hidayah No. 10 Putussibau Kel. Putussibau Kota Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Rahmawati dan Terdakwa mengatakan kalau terdakwa dari Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu ingin mengambil barang alat tulis kantor (ATK) di Toko EkaDyla dengan cara membuka bon atau hutang untuk proyek di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Kemudian Saksi Rahmawati bertanya kepada Saksi EKAWATI selaku pemilik dari toko EkaDyla apakah boleh Terdakwa melakukan bon atau hutang untuk keperluan proyek di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Saksi EKAWATI memperbolehkan Terdakwa untuk mengambil BON atau hutang di Toko EkaDyla. Setelah itu Terdakwa memberikan nomor telepon kepada Saksi Rahmawati dengan nomor telepon 0822-5219-7176. Setelah itu Saksi Rahwamati mengambil barang – barang yang dihutangkan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Rahmawati serahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rahmawati dan Saksi EKadyla untuk pembayaran akan ditransfer dengan rekening Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kab. Kapuas Hulu. Kemudian Saksi Rahmawati menulis nota bon atau hutang terdakwa. Adapun barang yang diambil, sebagai berikut  :
  1. Pertama :

Terjadi pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 2 (dua) box Kertas A4.
  2. 1 (satu) box Kertas F4.
  3. 4 (empat) botol Tinta Epson.
  4. 30 (tiga puluh) pieces Materai 10.000.
  1. Kedua

terjadi pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 30 (tiga puluh) pieces Materai 10.000.
  2. 2 (dua) pack Map Biola.
  1. Ketiga

Terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 8 (delapan) buah Tinta Epson.
  2. 2 (dua) rim Kertas F4. 24 (dua puluh empat buah) Map Tas Plastik.
  3. 2 (dua) lusin Map Tas Plastik.
  1. Keempat

Terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut :

  1. 30 (tiga puluh) buah Materai 10.000.
  2. 2 (dua) buah Tinta Epson.
  3. 4 (empat) box kertas F4.
  1. Kelima

Terjadi pada pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sebagai berikut Sdr. SYAIFUL MUHARAM Als APONG

  1.  13 (tiga belas) botol Tinta Epson.
  2. 1 (satu) box Kertas F4.
  3. 240 (dua ratus empat puluh) pieces Materai 10.000.
  4. 3 (tiga) box Kertas F4.
  5. 1 (satu) unit Printer Merk Epson L121.

Dengan total harga barang Rp. 15.892.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa datang ke Toko Fotocopy Rali Jalan Kom Yos Soedarso Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dengan maksud untuk membuka Bon (utang) Barang Alat Tulis Kantor (ATK). Setelah sampai di Toko Fotocopy Rali Terdakwa bertemu dengan Saksi NOVI dan Saksi TIA. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi NOVI dan Saksi TIA Kalau Terdakwa ingin membuka BON (Utang) ATK yang akan dipergunakan untuk kegiatan proyek pada Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah mendengar hal tersebut, Saksi NOVI dan Saksi TIA mengatakan kepada Terdakwa terlebih dahulu Saksi NOVI dan Saksi TIA harus bertanya dengan Saksi JUMDIKARI selaku Pemilik Toko Fotocopy Rali. Kemudian Saksi NOVI menghubungi Saksi JUMDIKARI melalui telpon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat. Kemudian Saksi NOVI mengatakan kepada Terdakwa jika telepon Saksi Novi tidak diangkat oleh Saksi JUMDIKARI. Setelah Mendengar hal tersebut, Tersangk berpamitan dan mengatakan “besok jak langsung ketemu bapak” Terdakwa akan bertemu langsung dengan Saksi JUMDIKARI. Setelah itu Terdakwa meninggalkan Toko Fotocopy Rali. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saksi JUMDIKARI datang ke Toko Fotocopy Rali. Setelah sampai di Toko Fotocopy Rali Saksi NOVI memberitahu Saksi JUMDIKARI kalau Terdakwa datang ingin membuka BON (Utang) Barang Alat Tulis Kantor (ATK) untuk keperluarn proyek pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu dan pada saat itu Saksi memperbolehkan jika Terdakwa membuka BON (Utang) ATK untuk keperluan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 10.30 WIB, Terdakwa datang ke Toko Fotocopy Rali dan menanyakan kepada Saksi Novi dan Saksi Tia apakah Terdakwa boleh membuka Bon ATK untuk keperluan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian Saksi Novi dan Saksi TIA memperbolehkan Terdakwa untuk membuka BON (Utang) ATK karena telah mendapat izin dari Saksi JUMDIKARI. Setelah itu Saksi NOVI dan Saksi TIA meminta nomor handphone dan nama Kantor Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone 082252197176 dan memberikan nama Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah itu Saksi Novi dan Sakti Tia mencatat nomor Handphone Terdakwa serta nama Kantor Terdakwa. Kemudian Saksi Novi dan Sakti Tia memberikan barang - barang yang akan dihutangkan diberikan kepada Terdakwa, Yaitu :
  1. Pertama

Pada hari selasa tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Dengan barang barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.125.000;
  3. Tinta e-print Epson 003 Warna, Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
  4. Tinta e-print Epson 664 Warna, Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
  5. Kertas Kafer (sampul jilid) sebanyak 3 (tiga) Rim, dengan harga satuan Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  6. Staples tembak Kangaro Ts-610/Z sebanyak 1 (Satu) Buah, dengan harga satuan Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  7. Materai 10.000 sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  1. Kedua

Pada hari Selasa tanggal 19 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas A4 75 gsm sebanyak 1 (Satu) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  2. Tinta e-print Epson 664/003 Hitam sebanyak 4 (Empat) Buah, dengan harga satuan Rp130.000, (serratus tiga puluh ribu rupiah) dan Jumlah Total harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  1. Ketiga

Pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 8 (delapan) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 4 (empat) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tinta e-print Epson 003 Warna, Hitam sebanyak 6 (enam) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
  4. Tinta e-print Epson 664 Hitam sebanyak 3 (tiga) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah); 
  5. Materai 10.000 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  1. Keempat

Pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 1 (satu) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 4 (empat) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Kelima

Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 4 (empat) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 2 (dua) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Tinta e-print Epson 003 Warna, Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
  4. Materai 10.000 sebanyak 46 (empat puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  5. Staples tembak T-8 Kangaro Ts-610/Z sebanyak 2 (dua) Buah, dengan harga satuan Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  1. Keenam

Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

          1. Kertas A4 75 gsm sebanyak 9 (sembilan) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.375.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
          2. Materai 10.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Ketujuh

terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut:

  1. Kertas A4 75 gsm sebanyak 2 (dua) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Staples tembak HS-6 Besar sebanyak 1 (satu) Buah, dengan harga satuan Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  3. Materai 10.000 sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Kedelapan

terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 14.00 WIB, dengan barang – barang sebagai berikut :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 10 (sepuluh) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 10 (sepuluh) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Staples besar combo CHCD 2324 sebanyak 1 (satu) Buah, dengan harga satuan Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  1. Kesembilan

terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira jam 16.30 WIB, dengan Barang – barang, sebagai berikut:

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 3 (tiga) Box, dengan harga satuan Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp1.125.000 (satu juta serratus dua puluh lima ribu rupiah).
  1. Kesepuluh

terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 10.30 WIB, dengan Barang – barang sebagai berikut :

  1. Tinta e-print Epson 003/664 Hitam sebanyak 8 (delapan) Buah, dengan harga satuan Rp130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah)dan Jumlah Total harga Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
  2. Materai 10.000 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar, dengan harga satuan Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Kertas F4 75 gsm sebanyak 1 (satu) Rim, dengan harga satuan Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
  4. Kertas A4 75 gsm sebanyak 1 (satu) Rim, dengan harga satuan Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  1. Kesebelas

terjadi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 09.30 WIB, dengan barang - barang sebagai beriktu :

  1. Kertas F4 75 gsm sebanyak 8 (delapan) Box, dengan harga satuan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kertas A4 75 gsm sebanyak 8 (delapan) Box, dengan harga satuan Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  1. Keduabelas

terjadi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 16.00 WIB, dengan barang - Barang sebagai berikut :

  1. Staples besar combo CHDS 2324 sebanyak 2 (dua) Buah, dengan harga satuan Rp 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan Jumlah Total harga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
  1. Ketigabelas

terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2025 sekira jam 10.30 WIB, dengan barang - Barang sebagai berikut :

  1. Materai 10.000 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, dengan harga satuan Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah), dan Jumlah Total harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan total Harga barang Rp 52.460.000,- (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

  • Bahwa adapun barang bukti dalam perkara ini, yaitu :
  1. 2 (dua) lembar Nota Bon atau Hutang Sdr. SYAIFUL MUHARAM Als APONG dari Toko Fotocopy Rali.
  2. 5 (lima) lembar Nota Bon atau Hutang Sdr. SYAIFUL MUHARAM Als APONG dari Toko Ekadyla.
  • Bahwa Terdakwa mengambil ATK di Toko EkaDyla dan Toko Fotokopi Rali dengan cara membuka BON untuk keperluan proyek di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) namun setelah barang diterima, Terdakwa menggunakan barang – barang ATK tersebut bukan untuk proyek Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) melainkan terdakwa jual kepada Sdr. DANIAR (DPS) dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi EKAWATI selaku pemilik Toko EkaDyla mengalami kerugian sebesar Rp. 15.892.000,- (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan Saksi JUMDIKARI selaku pemiilik Toko Fotcopy Rali mengalami kerugian sebesar  Rp 52.460.000,- (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), dan dengan total kerugian Rp. 68.352.000 (Enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak sebagian atau seluruhnya terhadap barang-barang yang yang diambil untuk proyek di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

----- Perbuatan Terdakwa SYAIFUL MUHARAM Als APONG Bin BUJANG SYAFE’I (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya