INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Pts | IRFAN | MUHARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Pts | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum kepada penggugat 3. Menghukum tergugat untuk membayarkan hutang sebesar Rp. 30.000.000 sesuai dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian. 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |