Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2023/PN Pts 1.MARIO MARCO, S. H.
2.Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
RISKI FIRMANSYAH Alias KIKI Bin RANI WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2023/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/O.1.16/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S. H.
2Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI FIRMANSYAH Alias KIKI Bin RANI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RISKI FIRMANSYAH ALIS KIKI BIN RANI WIJAYA yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat Di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk Desa Miau Merah Kec. Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas berawal saksi Adi Wiranda, saksi Stepanus Pebri, AS, saksi Hiskia Edi Darmawan melakukan monitoring terhadap orang yang melakukan pengangkutan barang-barang yang ilegal di wilayah kecamatan Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu beberapa saat kemudian terlihat sebuah Truk berwana kuning dengan ditutupi terpal melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kab. Sintang menuju Kab. Kapuas Hulu setelah itu saksi Adi Wiranda beserta rekan-rekan menghentikan truk yang awalnya diduga membawa barang illegal berupa BBM jenis solar di sebuah jembatan di Dsn. Jelemuk, Desa Miau Merah, Kec. Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan interogasi lisan terhadap supir Truk yaitu terdakwa Riski Firmansyah dan dari keterangan terdakwa bahwa Truk tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang dibawa dari Kab. Sintang menuju Kec. Semitau, Kab. Kapuas Hulu dengan isi muatan 31 drum plastik berwana biru. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan dokumen atau surat-surat dari Instansi yang berwenang yang dimiliki dalam melakukan penggangkutan BBM jenis Solar dan terdakwa menjawab dalam melakukan penggangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak memiliki dokumen atau surat-surat dari Instansi yang berwenang dan terdakwa juga menyampaikan bahwa BBM jenis Solar yang dimuat didalam 31 drum plastik berwana biru tersebut adalah milik salah satu anggota TNI yang bertugas di Koramil Kec. Selimbau Kab. Kapuas Hulu yaitu Sdr. SUYITNO berdasarkan keterangan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan terdakwa dan BBM jenis Solar didalam drum plastic warna biru beserta 1 (satu) unit truk ragasa bak kayu warna kuning dengan nomor Polisi : KB 9189 F beserta kunci ke Polres Kapuas Hulu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa BBM jenis solar yang dilakukan penyitaan telah diuji berdasarkan surat dari PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Pontianak berupa hasil uji sampel dengan jenis sampel minyak jenis solar sesuai test Report No.022/PK/PNK/PND943000/2023 tertanggal, 23 Oktober 2023.
  • Bahwa dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh satreskrim polres Kapuas hulu didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit truk ragasa bak kayu warna kuning dengan nomor Polisi : KB 9189 F beserta kunci berisikan BBM Jenis solar yang dimuat didalam 31 drum plastik berwana biru dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 6.200 L (enam ribu dua ratus liter).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM Jenis solar yang dimuat didalam 31 (tiga puluh satu) drum plastik dengan menggunakan 1 (satu) unit truk ragasa bak kayu warna kuning dengan nomor Polisi: KB 9189 F tidak ada dilengkapi dengan surat/dokumen pengangkutan yang sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM Jenis solar tersebut di upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saudara SUYITNO per sekali angkut.
  • Bahwa BBM jenis solar tersebut didapat dari wilayah Kec. Dedai Kab. Sintang yang di beli dari orang di APMS (Agen premium dan minyak solar) namun terdakwa tidak mengenal orang tersebut karena tidak menggunakan seragam APMS atau SPBU, posisi awal solar tersebut sudah ada di dalam drum kemudian dimasukkan/dipindahkan ke drum di dalam truk menggunakan mesin robin dan tidak menggunakan nosel dari APMS/SPBU. Terdakwa mengakui hanya mengambil/mengangkut BBM jenis solar tersebut sedangkan untuk yang mengatur siapa yang menyalin BBM ke Drum adalah saudara SUYITNO, terdakwa juga tidak mengetahui siapa-siapa saja yang bekerja untuk menyalin solar ke dalam drum yang terdakwa angkut menggunakan truk ragasa bak kayu warna kuning dengan nomor Polisi: KB 9189 F, terdakwa mengetahui bahwa semua BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke rumah sdr. SUYITNO di kec. Semitau dan dijual didaerah tersebut dengan harga sekitar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter sehingga saudara SUYITNO mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan ket ahli IRWAN ADINANTA Bin MUKHLIS HADI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pada Kantor BPH Migas mengatakan Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan.

Untuk tahun anggaran 2023-2027, Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasan dan Penyediaan BBM Bersubsidi dari Pemerintah/Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT AKR Corp. Tbk. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027 beserta lembaga penyalur (SPBU, SPBN dll) yang terikat perjanjian kerjasama dengan kedua Badan Usaha tersebut. Mekanisme pendistribusiannya dapat dilakukan melalui penyalur yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. atau langsung melalui Terminal (Depot) BBM PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Dalam hal ini maka perbuatan terdakwa RISKI FIRMANSYAH Alias KIKI mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut dan saudara SUYITNO membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut bertujuan untuk menjual kembali kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Semitau Kab. Kapuas Hulu dengan memperoleh keuntungan akan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu karena harganya tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah merupakan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah. Ahli juga menerangkan seseorang atau Badan Usaha dilarang melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu (subsidi) berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk diangkut dan/atau dijual kembali (niaga) atau dialihkan kepada konsumen lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 117 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mengambil keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi, Pengangkutan dan Penjualan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya