Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2023/PN Pts 1.SIMON GINTING, S.H.
2.MARIO MARCO, S. H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
ELVIDIUS ALDO S Als ALDO Anak dari STEPANUS UJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2023/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 1042 / O. 1. 16 / Eoh.2 / 12 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1SIMON GINTING, S.H.
2MARIO MARCO, S. H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIDIUS ALDO S Als ALDO Anak dari STEPANUS UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ELVIDIUS ALDO S Als ALDO Anak dari STEPANUS UJANG, antara hari jumat tanggal 01 September 2023 s.d. hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur Dusun Nanga Balang Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa yang merupakan buruh harian lepas  PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) dengan gaji kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per-bualannya bersama-sama dengan dengan Operator alat berat PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yaitu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR als JAI dan Sdr. WAGITO menggelapkan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) dari dalam tangki alat berat milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR als JAI dan Sdr. WAGITO.
    Berawal saat saudara ANDREAS Alias AKUN pada hari selasa tanggal 05 September 2023 mendapatkan informasi melalui Whatsaap dari sdr. IDEN dan menyuruh untuk saudara ANDREAS Alias AKUN datang ke rumah sdr. MULYADI, Dan sesampainya saudara ANDREAS Alias AKUN kemudian sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS apabila terdapat 1 (satu) unit mobil Hilux warna hitam membawa barang dan jatuh didepan rumah sdr. MULYADI dan setelah dilakukan pengecekan oleh sdr. MULYADI barang yang terjatuh berupa karung berisikan minyak solar dengan jumlah yang terjatuh adalah 4 (empat) karung, dimana untuk 1 (satu) karung pecah, sedangkan 3 (tiga) karung masih utuh dipindahkan ke jerigen oleh sdr. MULYADI, dan sdr. MULYADI juga menjelaskan kepada sdr. ANDREAS tidak berapa lama dari kejadian karung-karung yang berisikan minyak solar tersebut terjatuh ada datang terdakwa dan rekan-rekannya ke rumah sdr. MULYADI untuk menanyakan barang yang berisikan minyak solar yang terjatuh tersebut, dan terdakwa  menyuruh sdr. MULYADI untuk mengambil barang yang berisikan minyak solar tersebut dan agar membakar karung goni dan plastik tempat sebelumnya menyimpan minyak solar tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saudara ANDREAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu.
    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan dengan Operator alat berat PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yaitu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR dan Sdr. WAGITO mengambil BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) dari dalam tangki alat berat milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR dan Sdr. WAGITO dengan cara yaitu terdakwa  membantu Sdr. WAGITO melakukan penggelapan terhadap BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) pada tangki Dumptruck warna hijau merk Hino yang dioperasikan oleh Sdr. WAGITO. Pertama-tama Sdr. WAGITO mengambil kantong plastik sebanyak 2 (dua) lembar bersama 1 (satu) karung yang berukuran 50 Kg (lima puluh Kilogram) dan kemudian diberikan kepada terdakwa  untuk dikemas sebagai tempat menampung BBM Jenis Solar. Kemudian Sdr. WAGITO mengambil selang yang sudah tersedia didalam kabin dumptruck merk Hino yang dioperasikan Sdr. WAGITO. Setelah mengambil selang tersebut, Sdr. WAGITO kemudian membuka tutup tangki dumptruck dengan cara memutar tutup tangki tersebut kearah kiri dengan kedua tangan Sdr. WAGITO. Setelah tutup tangki dumptruck tersebut terbuka, Sdr. WAGITO kemudian memasukan salah satu ujung selang kedalam tangki Dumptruck, dan memberikan ujung yang lain untuk terdakwa  hisap dan arahkan kedam plastik yang telah dilapisi karung goni. Setelah itu terdakwa  pun menghisap selang tersebut, sehingga BBM Jenis Solar mengalir melalui selang dari tangki kedalam plastik yang dilapisi karung goni yang sebelumnya telah terdakwa  persiapkan. Setelah plastik dalam goni tersebut cukup penuh, Sdr. WAGITO kemudian mencabut selang minyak dari dalam tangki dumptruck tersebut, dan diikuti oleh terdakwa  yang mengeluarkan ujung selang dari dalam plastik yang telah dilapisi karung goni yang menjadi tempat penampungan BBM Jenis Solar. Kemudian terdakwa  mengikat plastik tersebut dengan cara menyimpulkan plastik yang telah berisikan BBM Jenis Solar tersebut. Setelah plastik yang telah berisikan BBM Jenis Solar tersebut telah terikat dengan bentuk tersimpul, terdakwa  kemudian mengikat karung goni yang melapisi plastik tersebut dengan menggunakan tali yang terdakwa  peroleh dari Sdr. WAGITO. Setelah selesai mengemas BBM Jenis solar, menutup tangki dan menyimpan selang, terdakwa  bersama Sdr. WAGITO kemudian mengangkat karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar kedalam bucket (keranjang) exavator yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM yang pada saat itu Sdr. BAIM sedang mengoperasikan alat berat di dekat dumptruck yang dioperasikan oleh Sdr. WAGITO dengan jarak kurang lebih 3 M (tiga meter). Setelah terdakwa dan Sdr.WAGITO memasukan mengangkat karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar kedalam bucket (keranjang) exavator yang dioperasikan Sdr. BAIM, selanjutnya Sdr. BAIM menyembunyikan karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut dengan cara menelungkupkan Bucket exavator ke tanah, sehingga karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut tersembunyi dan tidak terlihat dari luar. Selanjutnya terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. WAGITO pulang ke Camp Multi yang terletak di Dsn. Nanga Balang Ds. Beringin Jaya Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu tempat tinggal/istirahat buruh yang bekerja untuk PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) dan pada saat itu terdakwa  dan Sdr. BAIM menggunakan sepeda motor masing-masing, sedangkan Sdr. WAGITO menggunakan dumptruck yang ia operasikan. Dan kemudian sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa  membantu Sdr. PUJIONO melakukan penggelapan terhadap BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) pada tangki Dumptruck warna Orange merk Mitsubishi Fuso yang di operasikan oleh Sdr. PUJIONO. Pertama-tama Sdr. PUJIONO mengambil kantong plastik sebanyak 2 (dua) lembar dan kemudian diberikan kepada terdakwa  untuk dikemas sebagai tempat menampung BBM Jenis Solar. Kemudian Sdr. PUJIONO mengambil selang yang memang sudah tersedia didalam kabin dumptruck yang dioperasikan Sdr. PUJIONO. Setelah mengambil selang tersebut, Sdr. PUJIONO kemudian membuka tutup tangki dumptruck dengan cara memutar tutup tangki tersebut kearah kiri dengan kedua tangan Sdr. PUJIONO. Setelah tutup tangki terbuka, Sdr. PUJIONO kemudian memasukan salah satu ujung selang kedalam tangki Dumptruck, dan memberikan ujung yang lain untuk terdakwa  hisap dan arahkan kedalam plastik. Setelah itu terdakwa  pun menghisap selang tersebut, sehingga BBM Jenis Solar mengalir didalam selang tersebut dari tangki menuju kedalam plastik yang sebelumnya telah terdakwa  persiapkan.  Pada saat itu plastik untuk menyimpan BBM Jenis Solar tersebut tidak dilapisi dengan karung goni. Setelah dirasa cukup penuh, Sdr. PUJIONO kemudian mencabut selang minyak dari dalam tangki dumptruck tersebut, dan diikuti oleh terdakwa  yang mengeluarkan ujung selang dari dalam plastik yang menjadi tempat penampungan BBM Jenis Solar. Kemudian terdakwa  mengikat plastik tersebut dengan cara menyimpulkan plastik yang telah berisikan BBM Jenis Solar tersebut. Setelah selesai mengemas BBM Jenis solar, menutup tangki dan menyimpan selang, terdakwa  bersama Sdr. PUJIONO kemudian mengangkat karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut ke dalam kabin dumptruck yang dioperasikan oleh Sdr. PUJIONO. Setelah itu Sdr. PUJIONO pun mandi di tempat mandi yang tidak jauh dari tempat dumptruck yang dioperasikan oleh Sdr. PUJIONO terparkir, sedangkan terdakwa  menunggu di sepeda motor milik terdakwa . Setelah Sdr. PUJIONO selesai mandi, terdakwa  kemudian bersama Sdr. PUJIONO ke Camp Multi yang terletak di Dsn. Nanga Balang Ds. Beringin Jaya Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu tempat buruh PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) dan pada saat itu Terdakwa  menggunakan sepeda motor milik terdakwa , sedangkan Sdr. PUJIONO menggunakan dumptruck yang ia operasikan.  
    Bahwa selanjutnya  Pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa  membantu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, dan Sdr. DAENG melakukan penggelapan terhadap BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) pada alat berat yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, dan Sdr. DAENG. Pertama-tama terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK mengambil BBM Jenis solar dari alat berat yang dioperasikan oleh Sdr. BLACK. Terdakwa  pada saat itu membuka tangki alat berat jenis Buldozer yang dioperasikan oleh Sdr. BLACK dengan menggunakan kedua tangan terdakwa . Setelah itu terdakwa  mengambil selang yang telah tersedia pada alat berat jenis Exavator yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM. Setelah itu terdakwa  kemudian memasukan salah satu ujung selang kedalam tangki Exavator tersebut dan memberikan ujung selang yang lain kepada Sdr. BAIM, dan pada saat itu Sdr. BAIM sudah mempersiapkan kantong plastik yang kemudian dilapisi karung goni terlebih dahulu. Kemudian Sdr. BAIM menyedot selang yang membuat BBM Jenis Solar mengalir melalui selang dan masuk kedalam kantong plastik yang tersebut dan setelah penuh kemudian Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK menyimpan karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis solar ke tanah. Dan hal tersebut dilakukan secara beberapa kali dan dengan posisi yang bergantian oleh terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK.  Selanjutnya, terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK kemudian mengambil BBM Jenis Solar pada alat berat jenis Exavator yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM dengan cara yang sama yang sebelumnya terdakwa lakukan terhadap alat berat lainnya. Selanjutnya terdakwa  langsung pergi menuju ke tempat Sdr. DAENG.  Sesampainya  terdakwa  kemudian bersama Sdr. DAENG pergi ke atas tebing dengan menggunakan alat berat jenis exavator yang dioperasikan oleh Sdr. DAENG. Setelah sampai di atas tebing, terdakwa  kemudian turun dari alat berat yang dioperasikan oleh Sdr. DAENG untuk mengemas plastik yang dilapisi karung goni yang sebelumnya disiapkan oleh Sdr. DAENG. Setelah itu  Sdr. DAENG pun mematikan alat beratnya. Kemudian Sdr. DAENG membuka tangki alat beratnya dengan menggunakan kedua tangannya dan memasukan selang yang kedalam tangki alat berat tersebut. Setelah itu Sdr. DAENG turun dari tangki dan membawa ujung selang lainnya ke dekat terdakwa  dan kemudian menghisap selang tersebut, sehingga BBM Jenis Solar tersebut mengalir dari dalam selang dan kemudian diarahkan kedalam karung goni yang berisikan plastik. Dari alat berat jenis exavator yang di operasikan oleh Sdr. DAENG, didapat 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar. Setelah itu terdakwa  dan Sdr. DAENG memasukan ke 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar kedalam Buncket Exavator yang dioperasikan oleh Sdr. DAENG. Setelah itu terdakwa  dan Sdr. DAENG naik ke atas exafator dan kemudian membawa ke 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar turun dari tebing. Setelah berada dibawah, terdakwa  kemudian pergi meninggalkan Sdr. DAENG untuk melanjutkan pekerjaan terdakwa  sebagai pengawas harian, sedangkan Sdr. DAENG pergi untuk menyembunyikan ke 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut. Pada saat terdakwa tiba dilokasi Sdr. JAI bekerja melihat Sdr. JAI sedang duduk beristirahat dan menghampirinya lalu berbincang untuk mengambil minyak solar dari alat berat yang operasikan oleh Sdr.JAI . Setelah itu terdakwa dan Sdr. JAI mulai mengambil BBM Jenis Solar dari dalam tangki exavator yang dioperasikan oleh Sdr. JAI. Pertama-tama Sdr. JAI sebelumnya sudah menyiapkan kantong plastik ukurang 50 Kg (lima puluh kilogram) yang Sdr. JAI lapis dua. Kemudian kantong plastik tersebut Sdr. JAI masukan kedalam karung goni berukuran 50 Kg (lima puluh kilogram). Sdr. JAI menyiapkan kantong plastik tersebut sebanyak dua paket. Setelah plastik tersebut siap digunakan, Sdr. JAI kemudian membuka tangki alat berat yang Sdr. JAI operasikan, sedangkan terdakwa  membuka dan memegang plastik yang menjadi tempat BBM Jenis Solar tersebut akan disimpan agar plasik tersebut tetap terbuka dan tidak tumbang. Setelah tangki alat berat yang Sdr. JAI operasikan tersebut terbuka, Sdr. JAY kemudian memasukan selang minyak kedalam lobang tangki alat berat tersebut. Pada saat itu Sdr. JAI mengambil BBM jenis solar dari tangki alat berat jenis exavator yang Sdr. JAI operasikan dengan menggunakan selang yang tersedia pada alat berat tersebut. Setelah itu Sdr. JAI menyedot BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan mulutnya sehingga menyebabkan BBM jenis solar tersebut mengalir melalui selang. Setelah BBM jenis Solar tersebut mengalir melalui selang, Sdr. JAI kemudian mengarahkan selang tersebut kedalam kantong plastik yang sebelumya Sdr. JAI sediakan untuk menampung BBM Jenis Solar tersebut dan dipegang oleh terdakwa . Setelah plastik pertama penuh, Sdr. JAI kemudian mengikat plastik tersebut dengan menyimpul plastik tersebut. Setelah plastik tersebut tersimpul, terdakwa  kemudian mengikat karung goni yang menutupi plastik tersebut dengan dibantu oleh Sdr. JAI, dengan tali. Selanjutnya terdakwa  bersama Sdr. JAI kemudian menyimpan plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar. Setelah itu terdakwa  bersama Sdr. JAI mengisi BBM Jenis Solar pada plastik yang kedua, Setelah penuh, terdakwa  bersama Sdr. JAI kemudian menyimpan disamping plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar. Selanjutnya terdakwa  bersama Sdr. JAI menunggu Sdr. PUJIONO yang membawa dumtruck Mitsubishi Fuso berwarna orange yang bertugas mengangkut BBM Jenis solar yang telah dikemas tersebut yang sebelumnya  sudah disepakati telebih dahulu. Sepuluh menit kemudian setibanya Sdr. PUJIONO dan langsung memuatkan solar tersebut kedalam bak dumtruck Mitsubishi Fuso yang dikendarai oleh Sdr. PUJIONO dimana solar yang lain sudah dimuat sebelumnya dalam dam truck tersebut, selanjutnya Sdr.JAI disuruh mengendarai dam truck tersebut dengan muatan BBM minyak solar untuk mencari pembeli . Kemudian sekira pukul 18.05 Wib, terdakwa  menemui Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, dan Sdr. PUJIONO yang pada saat itu sedang berkumpul di jembatan dua Ds. Cempaka Baru Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Tidak lama kemudian Terdakwa  bersama Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, dan Sdr. PUJIONO pindah tempat ke wilayah AMP lama yang tidak jauh dari jembatan dua Ds. Cempaka Baru Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu, karena wilayah AMP situasinya sepi dan aman untuk menunggu. Karena Sdr. JAI yang sebelumnya disuruh oleh Sdr. BAIM untuk mencari pembeli BBM Jenis Solar sudah agak lama belum kembali, Selanjutnya Sdr. BAIM menyuruh terdakwa  untuk mencari Sdr. JAI di wilayah Dsn. Lunsara Ds. Suka Maju Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu, lalu terdakwa pergi namun tidak berhasil bertemu, lalu Terdakwa  kembali lagi menuju ke AMP lama namu dalam perjalanan terdakwa  berpas-pasan dengan mobil pickup merk Toyota Hilux berwarna hitam yang sudah bermuatan karung goni yang berisikan BBM jenis Solar. Pada saat itu terdakwa  langsung menduga bahwa Sdr. JAI sudah mendapatkan pembeli dan mengangkut karung goni yang berisikan BBM jenis Solar dengan menggunakan mobil Pickup tersebut. Setelah terdakwa  tiba di AMP lama, kemudian  terdakwa  bersama Sdr. DAENG, Sdr. BLACK dan Sdr. BAIM pergi kerah areal tempat Sdr.JAI bekerja dan bertemu disana. Setelah terdakwa  bersama Sdr. DAENG, Sdr. BLACK dan Sdr. BAIM tiba di tempat Sdr. JAI, kemudian Sdr. JAI menceritakan bahwa tadi karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar ada yang tercecer. Mendengar hal tersebut, terdakwa  bersama Sdr. BLACK kemudian mencari BBM Jenis solar yang tercecer dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa . Setelah mencari, terdakwa  kemudian bersama Sdr. BLACK mengetahui bahwa karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut tercecer didepan rumah Sdr. MUL. Pada saat terdakwa  dan Sdr. BLACK tiba di rumah Sdr. MUL, terdakwa  kemudian bertanya kepada Sdr. MUL apakah ada melihat barang terdakwa  jatuh, dan Sdr. MUL mengatakan ada, 1 (satu) kantong dalam keadaan pecah, dan yang tiga kantong yang sebelumnya dilapisi karung goni masih dalam keadaan utuh, namun telah disalin oleh Sdr. MUL ke wadah lain. Mendengar hal tersebut, terdakwa  kemudian bekata kepada Sdr. MUL untuk mengambil saja BBM Jenis Solar tersebut dan menyuruh untuk membakar kantong dan karung goninya. Kemudian dari hasil penjualan BBM Jenis Solar tersebut terdakwa  diberikan oleh Sdr. DAENG uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), diberikan oleh Sdr. BAIM sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan diberikan Sdr. BLACK sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa  diberikan oleh Sdr. JAI uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Total terdakwa  mendapatkan uang dari hasil melakukan penggelapan BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) adalah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang merupakan buruh harian lepas  PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) dengan gaji kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per-bualannya bersama-sama dengan dengan Operator alat berat PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yaitu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR als JAI dan Sdr. WAGITO menggelapkan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) dari dalam tangki alat berat milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi serta tidak ada izin dari Direktur PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) mengakibatkan kerugian kepada di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang diwakili oleh saudara ANDREAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023 senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Bahwa terdakwa tidak ada hak atas BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) tersebut.

 Perbuatan terdakwa ELVIDIUS ALDO S Als ALDO Anak dari STEPANUS UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ELVIDIUS ALDO S Als ALDO Anak dari STEPANUS UJANG, antara hari jumat tanggal 01 September 2023 s.d. hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur Dusun Nanga Balang Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa bersama-sama dengan dengan Operator alat berat PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yaitu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR als JAI dan Sdr. WAGITO menggelapkan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) dari dalam tangki alat berat milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR als JAI dan Sdr. WAGITO.
    Berawal saat saudara ANDREAS Alias AKUN pada hari selasa tanggal 05 September 2023 mendapatkan informasi melalui Whatsaap dari sdr. IDEN dan menyuruh untuk saudara ANDREAS Alias AKUN datang ke rumah sdr. MULYADI, Dan sesampainya saudara ANDREAS Alias AKUN kemudian sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS apabila terdapat 1 (satu) unit mobil Hilux warna hitam membawa barang dan jatuh didepan rumah sdr. MULYADI dan setelah dilakukan pengecekan oleh sdr. MULYADI barang yang terjatuh berupa karung berisikan minyak solar dengan jumlah yang terjatuh adalah 4 (empat) karung, dimana untuk 1 (satu) karung pecah, sedangkan 3 (tiga) karung masih utuh dipindahkan ke jerigen oleh sdr. MULYADI, dan sdr. MULYADI juga menjelaskan kepada sdr. ANDREAS tidak berapa lama dari kejadian karung-karung yang berisikan minyak solar tersebut terjatuh ada datang terdakwa dan rekan-rekannya ke rumah sdr. MULYADI untuk menanyakan barang yang berisikan minyak solar yang terjatuh tersebut, dan terdakwa  menyuruh sdr. MULYADI untuk mengambil barang yang berisikan minyak solar tersebut dan agar membakar karung goni dan plastik tempat sebelumnya menyimpan minyak solar tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saudara ANDREAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu.
    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan dengan Operator alat berat PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yaitu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR dan Sdr. WAGITO mengambil BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) dari dalam tangki alat berat milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR dan Sdr. WAGITO dengan cara yaitu terdakwa  membantu Sdr. WAGITO melakukan penggelapan terhadap BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) pada tangki Dumptruck warna hijau merk Hino yang dioperasikan oleh Sdr. WAGITO. Pertama-tama Sdr. WAGITO mengambil kantong plastik sebanyak 2 (dua) lembar bersama 1 (satu) karung yang berukuran 50 Kg (lima puluh Kilogram) dan kemudian diberikan kepada terdakwa  untuk dikemas sebagai tempat menampung BBM Jenis Solar. Kemudian Sdr. WAGITO mengambil selang yang sudah tersedia didalam kabin dumptruck merk Hino yang dioperasikan Sdr. WAGITO. Setelah mengambil selang tersebut, Sdr. WAGITO kemudian membuka tutup tangki dumptruck dengan cara memutar tutup tangki tersebut kearah kiri dengan kedua tangan Sdr. WAGITO. Setelah tutup tangki dumptruck tersebut terbuka, Sdr. WAGITO kemudian memasukan salah satu ujung selang kedalam tangki Dumptruck, dan memberikan ujung yang lain untuk terdakwa  hisap dan arahkan kedam plastik yang telah dilapisi karung goni. Setelah itu terdakwa  pun menghisap selang tersebut, sehingga BBM Jenis Solar mengalir melalui selang dari tangki kedalam plastik yang dilapisi karung goni yang sebelumnya telah terdakwa  persiapkan. Setelah plastik dalam goni tersebut cukup penuh, Sdr. WAGITO kemudian mencabut selang minyak dari dalam tangki dumptruck tersebut, dan diikuti oleh terdakwa  yang mengeluarkan ujung selang dari dalam plastik yang telah dilapisi karung goni yang menjadi tempat penampungan BBM Jenis Solar. Kemudian terdakwa  mengikat plastik tersebut dengan cara menyimpulkan plastik yang telah berisikan BBM Jenis Solar tersebut. Setelah plastik yang telah berisikan BBM Jenis Solar tersebut telah terikat dengan bentuk tersimpul, terdakwa  kemudian mengikat karung goni yang melapisi plastik tersebut dengan menggunakan tali yang terdakwa  peroleh dari Sdr. WAGITO. Setelah selesai mengemas BBM Jenis solar, menutup tangki dan menyimpan selang, terdakwa  bersama Sdr. WAGITO kemudian mengangkat karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar kedalam bucket (keranjang) exavator yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM yang pada saat itu Sdr. BAIM sedang mengoperasikan alat berat di dekat dumptruck yang dioperasikan oleh Sdr. WAGITO dengan jarak kurang lebih 3 M (tiga meter). Setelah terdakwa dan Sdr.WAGITO memasukan mengangkat karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar kedalam bucket (keranjang) exavator yang dioperasikan Sdr. BAIM, selanjutnya Sdr. BAIM menyembunyikan karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut dengan cara menelungkupkan Bucket exavator ke tanah, sehingga karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut tersembunyi dan tidak terlihat dari luar. Selanjutnya terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. WAGITO pulang ke Camp Multi yang terletak di Dsn. Nanga Balang Ds. Beringin Jaya Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu tempat tinggal/istirahat buruh yang bekerja untuk PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) dan pada saat itu terdakwa  dan Sdr. BAIM menggunakan sepeda motor masing-masing, sedangkan Sdr. WAGITO menggunakan dumptruck yang ia operasikan. Dan kemudian sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa  membantu Sdr. PUJIONO melakukan penggelapan terhadap BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) pada tangki Dumptruck warna Orange merk Mitsubishi Fuso yang di operasikan oleh Sdr. PUJIONO. Pertama-tama Sdr. PUJIONO mengambil kantong plastik sebanyak 2 (dua) lembar dan kemudian diberikan kepada terdakwa  untuk dikemas sebagai tempat menampung BBM Jenis Solar. Kemudian Sdr. PUJIONO mengambil selang yang memang sudah tersedia didalam kabin dumptruck yang dioperasikan Sdr. PUJIONO. Setelah mengambil selang tersebut, Sdr. PUJIONO kemudian membuka tutup tangki dumptruck dengan cara memutar tutup tangki tersebut kearah kiri dengan kedua tangan Sdr. PUJIONO. Setelah tutup tangki terbuka, Sdr. PUJIONO kemudian memasukan salah satu ujung selang kedalam tangki Dumptruck, dan memberikan ujung yang lain untuk terdakwa  hisap dan arahkan kedalam plastik. Setelah itu terdakwa  pun menghisap selang tersebut, sehingga BBM Jenis Solar mengalir didalam selang tersebut dari tangki menuju kedalam plastik yang sebelumnya telah terdakwa  persiapkan.  Pada saat itu plastik untuk menyimpan BBM Jenis Solar tersebut tidak dilapisi dengan karung goni. Setelah dirasa cukup penuh, Sdr. PUJIONO kemudian mencabut selang minyak dari dalam tangki dumptruck tersebut, dan diikuti oleh terdakwa  yang mengeluarkan ujung selang dari dalam plastik yang menjadi tempat penampungan BBM Jenis Solar. Kemudian terdakwa  mengikat plastik tersebut dengan cara menyimpulkan plastik yang telah berisikan BBM Jenis Solar tersebut. Setelah selesai mengemas BBM Jenis solar, menutup tangki dan menyimpan selang, terdakwa  bersama Sdr. PUJIONO kemudian mengangkat karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut ke dalam kabin dumptruck yang dioperasikan oleh Sdr. PUJIONO. Setelah itu Sdr. PUJIONO pun mandi di tempat mandi yang tidak jauh dari tempat dumptruck yang dioperasikan oleh Sdr. PUJIONO terparkir, sedangkan terdakwa  menunggu di sepeda motor milik terdakwa . Setelah Sdr. PUJIONO selesai mandi, terdakwa  kemudian bersama Sdr. PUJIONO ke Camp Multi yang terletak di Dsn. Nanga Balang Ds. Beringin Jaya Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu tempat buruh PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) dan pada saat itu Terdakwa  menggunakan sepeda motor milik terdakwa , sedangkan Sdr. PUJIONO menggunakan dumptruck yang ia operasikan.
    Bahwa selanjutnya  Pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa  membantu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, dan Sdr. DAENG melakukan penggelapan terhadap BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) pada alat berat yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, dan Sdr. DAENG. Pertama-tama terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK mengambil BBM Jenis solar dari alat berat yang dioperasikan oleh Sdr. BLACK. Terdakwa  pada saat itu membuka tangki alat berat jenis Buldozer yang dioperasikan oleh Sdr. BLACK dengan menggunakan kedua tangan terdakwa . Setelah itu terdakwa  mengambil selang yang telah tersedia pada alat berat jenis Exavator yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM. Setelah itu terdakwa  kemudian memasukan salah satu ujung selang kedalam tangki Exavator tersebut dan memberikan ujung selang yang lain kepada Sdr. BAIM, dan pada saat itu Sdr. BAIM sudah mempersiapkan kantong plastik yang kemudian dilapisi karung goni terlebih dahulu. Kemudian Sdr. BAIM menyedot selang yang membuat BBM Jenis Solar mengalir melalui selang dan masuk kedalam kantong plastik yang tersebut dan setelah penuh kemudian Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK menyimpan karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis solar ke tanah. Dan hal tersebut dilakukan secara beberapa kali dan dengan posisi yang bergantian oleh terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK.  Selanjutnya, terdakwa  bersama Sdr. BAIM dan Sdr. BLACK kemudian mengambil BBM Jenis Solar pada alat berat jenis Exavator yang dioperasikan oleh Sdr. BAIM dengan cara yang sama yang sebelumnya terdakwa lakukan terhadap alat berat lainnya. Selanjutnya terdakwa  langsung pergi menuju ke tempat Sdr. DAENG.  Sesampainya  terdakwa  kemudian bersama Sdr. DAENG pergi ke atas tebing dengan menggunakan alat berat jenis exavator yang dioperasikan oleh Sdr. DAENG. Setelah sampai di atas tebing, terdakwa  kemudian turun dari alat berat yang dioperasikan oleh Sdr. DAENG untuk mengemas plastik yang dilapisi karung goni yang sebelumnya disiapkan oleh Sdr. DAENG. Setelah itu  Sdr. DAENG pun mematikan alat beratnya. Kemudian Sdr. DAENG membuka tangki alat beratnya dengan menggunakan kedua tangannya dan memasukan selang yang kedalam tangki alat berat tersebut. Setelah itu Sdr. DAENG turun dari tangki dan membawa ujung selang lainnya ke dekat terdakwa  dan kemudian menghisap selang tersebut, sehingga BBM Jenis Solar tersebut mengalir dari dalam selang dan kemudian diarahkan kedalam karung goni yang berisikan plastik. Dari alat berat jenis exavator yang di operasikan oleh Sdr. DAENG, didapat 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar. Setelah itu terdakwa  dan Sdr. DAENG memasukan ke 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar kedalam Buncket Exavator yang dioperasikan oleh Sdr. DAENG. Setelah itu terdakwa  dan Sdr. DAENG naik ke atas exafator dan kemudian membawa ke 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar turun dari tebing. Setelah berada dibawah, terdakwa  kemudian pergi meninggalkan Sdr. DAENG untuk melanjutkan pekerjaan terdakwa  sebagai pengawas harian, sedangkan Sdr. DAENG pergi untuk menyembunyikan ke 4 (empat) karung goni yang berisikan kantong plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut. Pada saat terdakwa tiba dilokasi Sdr. JAI bekerja melihat Sdr. JAI sedang duduk beristirahat dan menghampirinya lalu berbincang untuk mengambil minyak solar dari alat berat yang operasikan oleh Sdr.JAI . Setelah itu terdakwa dan Sdr. JAI mulai mengambil BBM Jenis Solar dari dalam tangki exavator yang dioperasikan oleh Sdr. JAI. Pertama-tama Sdr. JAI sebelumnya sudah menyiapkan kantong plastik ukurang 50 Kg (lima puluh kilogram) yang Sdr. JAI lapis dua. Kemudian kantong plastik tersebut Sdr. JAI masukan kedalam karung goni berukuran 50 Kg (lima puluh kilogram). Sdr. JAI menyiapkan kantong plastik tersebut sebanyak dua paket. Setelah plastik tersebut siap digunakan, Sdr. JAI kemudian membuka tangki alat berat yang Sdr. JAI operasikan, sedangkan terdakwa  membuka dan memegang plastik yang menjadi tempat BBM Jenis Solar tersebut akan disimpan agar plasik tersebut tetap terbuka dan tidak tumbang. Setelah tangki alat berat yang Sdr. JAI operasikan tersebut terbuka, Sdr. JAY kemudian memasukan selang minyak kedalam lobang tangki alat berat tersebut. Pada saat itu Sdr. JAI mengambil BBM jenis solar dari tangki alat berat jenis exavator yang Sdr. JAI operasikan dengan menggunakan selang yang tersedia pada alat berat tersebut. Setelah itu Sdr. JAI menyedot BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan mulutnya sehingga menyebabkan BBM jenis solar tersebut mengalir melalui selang. Setelah BBM jenis Solar tersebut mengalir melalui selang, Sdr. JAI kemudian mengarahkan selang tersebut kedalam kantong plastik yang sebelumya Sdr. JAI sediakan untuk menampung BBM Jenis Solar tersebut dan dipegang oleh terdakwa . Setelah plastik pertama penuh, Sdr. JAI kemudian mengikat plastik tersebut dengan menyimpul plastik tersebut. Setelah plastik tersebut tersimpul, terdakwa  kemudian mengikat karung goni yang menutupi plastik tersebut dengan dibantu oleh Sdr. JAI, dengan tali. Selanjutnya terdakwa  bersama Sdr. JAI kemudian menyimpan plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar. Setelah itu terdakwa  bersama Sdr. JAI mengisi BBM Jenis Solar pada plastik yang kedua, Setelah penuh, terdakwa  bersama Sdr. JAI kemudian menyimpan disamping plastik pertama yang telah terisi BBM Jenis Solar. Selanjutnya terdakwa  bersama Sdr. JAI menunggu Sdr. PUJIONO yang membawa dumtruck Mitsubishi Fuso berwarna orange yang bertugas mengangkut BBM Jenis solar yang telah dikemas tersebut yang sebelumnya  sudah disepakati telebih dahulu. Sepuluh menit kemudian setibanya Sdr. PUJIONO dan langsung memuatkan solar tersebut kedalam bak dumtruck Mitsubishi Fuso yang dikendarai oleh Sdr. PUJIONO dimana solar yang lain sudah dimuat sebelumnya dalam dam truck tersebut, selanjutnya Sdr.JAI disuruh mengendarai dam truck tersebut dengan muatan BBM minyak solar untuk mencari pembeli . Kemudian sekira pukul 18.05 Wib, terdakwa  menemui Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, dan Sdr. PUJIONO yang pada saat itu sedang berkumpul di jembatan dua Ds. Cempaka Baru Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Tidak lama kemudian Terdakwa  bersama Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, dan Sdr. PUJIONO pindah tempat ke wilayah AMP lama yang tidak jauh dari jembatan dua Ds. Cempaka Baru Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu, karena wilayah AMP situasinya sepi dan aman untuk menunggu. Karena Sdr. JAI yang sebelumnya disuruh oleh Sdr. BAIM untuk mencari pembeli BBM Jenis Solar sudah agak lama belum kembali, Selanjutnya Sdr. BAIM menyuruh terdakwa  untuk mencari Sdr. JAI di wilayah Dsn. Lunsara Ds. Suka Maju Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu, lalu terdakwa pergi namun tidak berhasil bertemu, lalu Terdakwa  kembali lagi menuju ke AMP lama namu dalam perjalanan terdakwa  berpas-pasan dengan mobil pickup merk Toyota Hilux berwarna hitam yang sudah bermuatan karung goni yang berisikan BBM jenis Solar. Pada saat itu terdakwa  langsung menduga bahwa Sdr. JAI sudah mendapatkan pembeli dan mengangkut karung goni yang berisikan BBM jenis Solar dengan menggunakan mobil Pickup tersebut. Setelah terdakwa  tiba di AMP lama, kemudian  terdakwa  bersama Sdr. DAENG, Sdr. BLACK dan Sdr. BAIM pergi kerah areal tempat Sdr.JAI bekerja dan bertemu disana. Setelah terdakwa  bersama Sdr. DAENG, Sdr. BLACK dan Sdr. BAIM tiba di tempat Sdr. JAI, kemudian Sdr. JAI menceritakan bahwa tadi karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar ada yang tercecer. Mendengar hal tersebut, terdakwa  bersama Sdr. BLACK kemudian mencari BBM Jenis solar yang tercecer dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa . Setelah mencari, terdakwa  kemudian bersama Sdr. BLACK mengetahui bahwa karung goni yang berisikan plastik yang berisikan BBM Jenis Solar tersebut tercecer didepan rumah Sdr. MUL. Pada saat terdakwa  dan Sdr. BLACK tiba di rumah Sdr. MUL, terdakwa  kemudian bertanya kepada Sdr. MUL apakah ada melihat barang terdakwa  jatuh, dan Sdr. MUL mengatakan ada, 1 (satu) kantong dalam keadaan pecah, dan yang tiga kantong yang sebelumnya dilapisi karung goni masih dalam keadaan utuh, namun telah disalin oleh Sdr. MUL ke wadah lain. Mendengar hal tersebut, terdakwa  kemudian bekata kepada Sdr. MUL untuk mengambil saja BBM Jenis Solar tersebut dan menyuruh untuk membakar kantong dan karung goninya. Kemudian dari hasil penjualan BBM Jenis Solar tersebut terdakwa  diberikan oleh Sdr. DAENG uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), diberikan oleh Sdr. BAIM sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan diberikan Sdr. BLACK sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa  diberikan oleh Sdr. JAI uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Total terdakwa  mendapatkan uang dari hasil melakukan penggelapan BBM Jenis Solar milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) adalah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Operator alat berat PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yaitu Sdr. BAIM, Sdr. BLACK, Sdr. DAENG, Sdr. PUJIONO, Sdr.MUHAMMAD HAMIZAR als JAI dan Sdr. WAGITO menggelapkan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) dari dalam tangki alat berat milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi serta tidak ada izin dari Direktur PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) mengakibatkan kerugian kepada di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang diwakili oleh saudara ANDREAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023 senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Bahwa terdakwa tidak ada hak atas BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1405 L (seribu empat ratus lima liter) senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) tersebut.

             Perbuatan terdakwa ELVIDIUS ALDO S Als ALDO Anak dari STEPANUS UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya