Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Pts 1.FAJAR YULIYANTO, S.H
2.ARIN JULIYANTO, S.H.
3.Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
1.DAVID MULYADI Alias DAVID BIN MAUN
2.ROMI ALMUTAAL Alias ROMI Bin DAVID MULYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.1.16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR YULIYANTO, S.H
2ARIN JULIYANTO, S.H.
3Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID MULYADI Alias DAVID BIN MAUN[Penahanan]
2ROMI ALMUTAAL Alias ROMI Bin DAVID MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DAVID MULYADI Alias DAVID bersama-sama Terdakwa II ROMI ALMUTAAL Alias ROMI Bin DAVID MULYADI yang selanjutnya disebut dengan para terdakwa, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di tepi Jalan Kompleks Perkebunan Blok E11 Divisi I Dusun Jentu Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, pada saat saudara RISKI, saudara STEVANUS ERA dan saudara ARIS YUDA sedang memuat buah sawit ke dalam bak Dump Truk, dimana saat itu terdapat dua dump truk yang dikendarai oleh saudara SELTIPANUS AGUNG dan saudara RISKI dengan posisi kendaraan Dump Truk sedang terparkir dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang dua unit sepeda motor yang pertama dikendarai oleh saudara BUDIT berboncengan dengan terdakwa I, dan motor kedua dikendarai oleh terdakwa II dengan berboncengan bersama saudara MUHAR, kemudian kedua sepeda motor tersebut berhenti di depan kendaraan Dump Truk yang sedang terparkirkan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan saudara BUDIT dan saudara MUHAR mendatangi saudara RISKI, saudara STEVANUS ERA dan saudara ARIS YUDA yang pada saat itu dalam posisi berdiri di depan Dump truk, dimana pada saat itu para terdakwa menghampiri dalam keadaan marah-marah dengan mengancungkan pisau parang yang diarahkan kepada saudara STEVANUS ERA KRISTIADI dan dengan mengeluarkan kata-kata “siapakah yang menyuruh kalian memuat buah disini” dengan terdakwa I berjalan mengelilingi dua unit dump truk yang sedang terparkir tersebut dan terdakwa I mengayunkan pisau parang kearah jendela pintu sebelah kiri dump truk yang dikendarai oleh saudara SELTIPANUS AGUNG sehingga mengakibatkan kaca pecah berhamburan dan karet list dari pintu tersayat karena tebasan pisau parang yang dilakukan oleh terdakwa I, kemudian terdakwa II yang awalnya berada diantara dump truk yang terparkir langsung berlari menuju kesebelah kiri depan dengan mengibaskan pisau parang yang dipegang oleh terdakwa II ke arah kaca jendela dump truk yang dikendarai oleh saudara RISKI sehingga kaca dump truk pecah berhamburan.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan saudara RISKI, saudara JENDRI, saudara STEVANUS ERA dan saudara ARIS YUDA merasa ketakutan dikarenakan para terdakwa masing-masing membawa pisau parang untuk menakut-nakuti serta merusak 2 (dua) unit mobil Dump truk yang merupakan kendaraan operasional milik PT. AMS (Anugerah Makmur Sejati) sehingga mengalami kerusakan berupa 2 (dua) buah jendela dump truk yang pecah mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa I DAVID MULYADI Alias DAVID bersama-sama Terdakwa II ROMI ALMUTAAL Alias ROMI Bin DAVID MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I DAVID MULYADI Alias DAVID bersama-sama Terdakwa II ROMI ALMUTAAL Alias ROMI Bin DAVID MULYADI yang selanjutnya disebut dengan para terdakwa, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.45 WIB dan sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di tepi Jalan Kompleks Perkebunan Blok E11 Divisi I Dusun Jentu Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu dan Kantor Besar Sejiram Estate Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. AMS (Anugerah Makmur Sejati) Dusun Jentu Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •   Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, pada saat saudara RISKI, saudara STEVANUS ERA dan saudara ARIS YUDA sedang memuat buah sawit ke dalam bak Dump Truk, dimana saat itu terdapat dua dump truk yang dikendarai oleh saudara SELTIPANUS AGUNG dan saudara RISKI dengan posisi kendaraan Dump Truk sedang terparkir dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang dua unit sepeda motor yang pertama dikendarai oleh saudara BUDIT berboncengan dengan terdakwa I, dan motor kedua dikendarai oleh terdakwa II dengan berboncengan Bersama saudara MUHAR, kemudian kedua sepeda motor tersebut berhenti di depan kendaraan Dump Truk yang sedang terparkirkan tersebut.
  •   Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan saudara BUDIT dan saudara MUHAR mendatangi saudara RISKI, saudara STEVANUS ERA dan saudara ARIS YUDA yang pada saat itu dalam posisi berdiri di depan Dump truk, dimana pada saat itu para terdakwa menghampiri dalam keadaan marah-marah dengan mengancungkan pisau parang yang diarahkan kepada saudara STEVANUS ERA KRISTIADI dan dengan mengeluarkan kata-kata “siapakah yang menyuruh kalian memuat buah disini” dengan terdakwa I berjalan mengelilingi dua unit dump truk yang sedang terparkir tersebut dan terdakwa I mengayunkan pisau parang kearah jendela pintu sebelah kiri dump truk yang dikendarai oleh saudara SELTIPANUS AGUNG sehingga mengakibatkan kaca pecah berhamburan dan karet list dari pintu tersayat karena tebasan pisau parang yang dilakukan oleh terdakwa I, kemudian terdakwa II yang awalnya berada diantara dump truk yang terparkir langsung berlari menuju kesebelah kiri depan dengan mengibaskan pisau parang yang dipegang oleh terdakwa II ke arah kaca jendela dump truk yang dikendarai oleh saudara RISKI sehingga kaca pecah berhamburan, dimana tujuan dari terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mengacungkan dan mengayunkan parang di lokasi tepi Jalan Kompleks Perkebunan Blok E11 Divisi I Dusun Jentu Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu kepada saudara RISKI, saudara SELTIPANUS AGUNG, saudara STEVANUS ERA dan saudara ARIS YUDA agar mereka menghentikan aktivitas memuat buah kelapa sawit ke dalam Bak Dump Truk.
  •   Kemudian setelah dari lokasi di tepi Jalan Kompleks Perkebunan Blok E11 Divisi I para terdakwa menuju ke Kantor Besar Sejiram Estate dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 10 (Sepuluh) menit, pada saat itu di dalam Kantor besar terdapat saudara RIDWAN SIANTURI dan saudari AGUSTINA RINI dimana para terdakwa membuka pintu kantor besar secara kasar dan pada saat diruang tengah kantor para terdakwa masuk kedalam kantor dalam keadaan marah-marah dengan memegang pisau parang dengan posisi berjalan bolak-balik didalam kantor, selanjutnya para terdakwa berteriak menanyakan “dimana Manager, mana Pak Agus”. Kemudian terdakwa II mengibaskan pisau parang yang dipegangnya ke arah salah satu meja kerja yang disandarkan di Sekat diruangan tersebut, yang mengakibatkan bekas sayatan pada bagian atas meja.
  •   Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan saudara RISKI, saudara JENDRI, saudara STEVANUS ERA, saudara ARIS YUDA, saudara RIDWAN SIANTURI dan saudari AGUSTINA RINI merasa ketakutan dikarenakan para terdakwa masing-masing membawa dan mengacungkan pisau parang dengan marah-marah untuk menakut-nakuti serta merusak 2 (dua) unit mobil Dump truk yang merupakan kendaraan operasional milik PT. AMS (Anugerah Makmur Sejati) sehingga mengalami kerusakan berupa 2 (dua) buah jendela dump truk yang pecah mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) serta perbuatan terdakwa II yang mengibaskan parang ke satu meja kerja milik PT. AMS (Anugerah Makmur Sejati), mengakibatkan bekas sayatan pada bagian atas meja tersebut.

Perbuatan Terdakwa I DAVID MULYADI Alias DAVID dan Terdakwa II ROMI ALMUTAAL Alias ROMI Bin DAVID MULYADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya