Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.NADYA SYAFIRA, S.H.
2.ARIN JULIYANTO, S.H.
3.MARIO MARCO, S.H.
4.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
HADI Als BIBI Bin USMAN (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 217/ O. 1. 16 / Enz.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADYA SYAFIRA, S.H.
2ARIN JULIYANTO, S.H.
3MARIO MARCO, S.H.
4SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI Als BIBI Bin USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIKROSFIA SURYADI, S.H.HADI Als BIBI Bin USMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

              Bahwa Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN bersama – sama dengan Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan ZAINAL (dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : B/49-INTD/XII/2023/BNN tanggal 29 Desember 2023), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain di Bulan November tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Kapuas Hulu Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea didalamnya berisi Metamfetamina, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : PL37EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023 dengan berat brutto seluruhnya ±15.910,1 gram atau 15,910,1 Kilogram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN dihubungi oleh seseorang yang bernama ZAINAL (DPO) yang meminta Terdakwa untuk menemani Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN mengambil Narkotika jenis Sabu di kebun Sawit yang ada di Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, dimana selain menghubungi Terdakwa, ZAINAL (DPO) pada hari yang sama juga menghubungi Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dengan maksud meminta Saksi ATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN tersebut untuk datang ke kostan ZAINAL (DPO) yang terletak di Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya sesampainya Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dikostan tersebut, ZAINAL (DPO) kemudian mengatakan bahwa ada Narkotika jenis Sabu yang mau diambil didaerah perkebunan Sawit Desa Sebindang, dan setelah menyampaikan hal tersebut, ZAINAL (DPO) kemudian mengajak Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN untuk pergi menuju kebun Sawit yang ada di Desa Sebindang dengan maksud akan menunjukan letak posisi disimpannya barang berupa Narkotika jenis Sabu dimaksud. Kemudian pada saat  di dalam kebun Sawit di Desa Sebindang, ZAINAL (DPO) kemudian menunjukan 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang diletakan didalam semak – semak dan berkata kepada Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN “ nanti malam barang ini kamu ambil lebih lanjutnya saya akan menghubungi kamu “, dan setelah itu kemudian keduanya pulang kerumah masing – masing.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB ZAINAL (DPO) kembali menghubungi Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan memintanya untuk segera mengambil Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu yang disembunyikan disemak – semak kebun Sawit di Desa Sebindang, tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN yang terletak di Jalan Panglima Belayong Gang Panglima Belayong RT. 003 RW. 006 Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dengan maksud hendak menjemput Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan mengantarkannya ke perkebunan Sawit di Desa Sebindang, namun keduanya mampir terlebih dahulu dikostan tempat tinggal ZAINAL (DPO). Kemudian sesampainya di kostan yang dihuni ZAINAL (DPO), Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa kemudian menerima uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.00.- (satu juta rupiah) dari ZAINAL (DPO) sebagai upah mengambil Narkotika jenis Sabu didalam kebun Sawit yang ada di Desa Sebindang. Uang tersebut kemudian oleh Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dibagi dua dengan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN sehingga masing – masing mendapatkan sebesar Rp. 500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN menerima upah dari ZAINAL (DPO), keduanya bergegas pergi menuju perkebunan Sawit di Desa Sebindang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT Nomor Polisi KB. 2264 FI, dan setelah sampai dilokasi, Terdakwa bertugas menunggu di atas motor sementara Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN bertugas masuk kedalam perkebunan Sawit dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu, keduanya kemudian pergi menuju jembatan Desa Sebindang atas arahan dan perintah ZAINAL (DPO), dimana diatas jembatan tersebut telah menunggu seseorang yang terdakwa tidak kenal yang menunggu didalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna hitam.
  • Bahwa kemudian atas perintah ZAINAL (DPO), Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan terdakwa kemudian naik ke kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna hitam tersebut dimana posisi terdakwa berada di depan samping supir sedangkan Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN berada dikursi tengah dan disampingnya diletakan 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu dan kemudian mobil tersebut berjalan menuju ke arah Kota Putussibau.
  • Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB ketika kendaraan jenis Toyota Innova warna hitam tersebut sedang berhenti ditepi jalan, Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan terdakwa disergap dan diamankan oleh anggota Opspamtas Wirlat RI – MLY Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad yang sedang melakukan patroli, dan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Opspamtas tersebut ditemukan barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu dan uang tunai dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000.00.- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2023 Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan terdakwa diserahkan oleh Satgas Opspamtas Wirlat RI – MLY Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : PL37EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023, terhadap sampel dari barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea, hasilnya positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea, yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik BNN Republik Indonesia tanggal 28 November 2023 diperoleh berat brutto seluruhnya 15.910,1 gram.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak dan mempunyai kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas.

----- Perbuatan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.                     ------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

              Bahwa Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN bersama – sama dengan Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan ZAINAL (dalam pencarian berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : B/49-INTD/XII/2023/BNN tanggal 29 Desember 2023), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain di Bulan November tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Kapuas Hulu Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa, berupa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea didalamnya berisi Metamfetamina, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : PL37EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023 dengan berat brutto seluruhnya ±15.910,1 gram atau 15,910,1 Kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN dihubungi oleh seseorang yang bernama ZAINAL (DPO) yang meminta Terdakwa untuk menemani Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN mengambil Narkotika jenis Sabu di kebun Sawit yang ada di Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, dimana selain menghubungi Terdakwa, ZAINAL (DPO) pada hari yang sama juga menghubungi Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dengan maksud meminta Saksi ATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN tersebut untuk datang ke kostan ZAINAL (DPO) yang terletak di Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya sesampainya Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dikostan tersebut, ZAINAL (DPO) kemudian mengatakan bahwa ada Narkotika jenis Sabu yang mau diambil didaerah perkebunan Sawit Desa Sebindang, dan setelah menyampaikan hal tersebut, ZAINAL (DPO) kemudian mengajak Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN untuk pergi menuju kebun Sawit yang ada di Desa Sebindang dengan maksud akan menunjukan letak posisi disimpannya barang berupa Narkotika jenis Sabu dimaksud. Kemudian pada saat  di dalam kebun Sawit di Desa Sebindang, ZAINAL (DPO) kemudian menunjukan 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang diletakan didalam semak – semak dan berkata kepada Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN “ nanti malam barang ini kamu ambil lebih lanjutnya saya akan menghubungi kamu “, dan setelah itu kemudian keduanya pulang kerumah masing – masing.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB ZAINAL (DPO) kembali menghubungi Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan memintanya untuk segera mengambil Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu yang disembunyikan disemak – semak kebun Sawit di Desa Sebindang, tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN yang terletak di Jalan Panglima Belayong Gang Panglima Belayong RT. 003 RW. 006 Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dengan maksud hendak menjemput Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan mengantarkannya ke perkebunan Sawit di Desa Sebindang, namun keduanya mampir terlebih dahulu dikostan tempat tinggal ZAINAL (DPO). Kemudian sesampainya di kostan yang dihuni ZAINAL (DPO), Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa kemudian menerima uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.00.- (satu juta rupiah) dari ZAINAL (DPO) sebagai upah mengambil Narkotika jenis Sabu didalam kebun Sawit yang ada di Desa Sebindang. Uang tersebut kemudian oleh Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dibagi dua dengan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN sehingga masing – masing mendapatkan sebesar Rp. 500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN menerima upah dari ZAINAL (DPO), keduanya bergegas pergi menuju perkebunan Sawit di Desa Sebindang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT Nomor Polisi KB. 2264 FI, dan setelah sampai dilokasi, Terdakwa bertugas menunggu di atas motor sementara Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN bertugas masuk kedalam perkebunan Sawit dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu, keduanya kemudian pergi menuju jembatan Desa Sebindang atas arahan dan perintah ZAINAL (DPO), dimana diatas jembatan tersebut telah menunggu seseorang yang terdakwa tidak kenal yang menunggu didalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna hitam.
  • Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB ketika kendaraan jenis Toyota Innova warna hitam tersebut sedang berhenti ditepi jalan, Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN disergap dan diamankan oleh anggota Opspamtas Wirlat RI – MLY Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad yang sedang melakukan patroli, dan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Opspamtas tersebut ditemukan barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam abu – abu bertuliskan Wenhao yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang berisi Narkotika jenis Sabu dan uang tunai dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000.00.- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2023 Saksi SATRIA MAKUMBARA PURBA alias TIA Bin SUDIRMAN dan terdakwa diserahkan oleh Satgas Opspamtas Wirlat RI – MLY Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : PL37EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023, terhadap sampel dari barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea, hasilnya positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea, yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik BNN Republik Indonesia tanggal 28 November 2023 diperoleh berat brutto seluruhnya 15.910,1 gram.
  • Bahwa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 15.910,1 gram disimpan dan berada dalam penguasaan terdakwa dan Saksi SATRIA MAKUMBARA PUTRA alias TIA Bin SUDIRMAN dan sejak diambil dari dalam lokasi perkebunan Sawit di Desa Sebindang sampai dengan diamankan oleh anggota Opspamtas Wirlat RI – MLY Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad di Jalan Raya Kapuas Hulu Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu tanpa pernah dipindahtangankan kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak dan mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas.

------ Perbuatan Terdakwa HADI alias BIBI Bin (Alm) USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya