Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di rumah orang tua terdakwa beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terdakwa beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang diproleh terdakwa dari Sdr. ANDRI.
- Bahwa terdakwa sedang berada dikamar dilantai 2 (dua) dirumah orang tua terdakwa menginstal Handphone dihampiri oleh Ayah terdakwa dan mengatakan ada Petugas Kepolisian yang mencari terdakwa. Lalu terdakwa turun ke lantai 1(satu) untuk menemui Petugas Kepolisian yang datang bersama Sdr. ABANG MI’RAJ. Selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, apakah Narkotika jenis shabu yang ada padamu masih ada ? karena dalam keadaan takut terdakwa menjawab tidak ada. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket klip di dalam sebuah kotak Rokok Plus + yang terletak diatas meja, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, “apakah masih ada lagi?” dan terdakwa menjawab “tidak ada lagi”. Kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang baru terdakwa kenal bernama Sdr. ANDRI yang berada di Pontianak.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDRI dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 terdakwa berkomunikasi dengan Sdr.ANDRI melalui telepon WhatssApp untuk melakukan pemesanan dan pembayaran narkotika tersebut. Kemudian terdakwa melalui Agen Bri link ditempat Sdr. ABANG INTAN di Kecamatan Bunut mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Dana Sdr. ANDRI, dengan rincian Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk beli narkotika jenis shabu dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos kirim. Setelah itu terdakwa melalui telepon whastssApp bertanya kepada Sdr. ANDRI, kapan kirimnya ? dan Sdr. ANDRI menjawab akan dikirim hari ini juga. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mengambil narkotika yang Sdr.ANDRI kirimkan melalui Bus Sentosa yang dipaketkan didalam sebuah kardus bekas Indomie dan terdakwa mengambilnya sendiri di Kec. Boyan Tanjung di tempat penitipan barang Bus Sentosa, yang sebelumnya terdakwa dengan Sdr. ANDRI telah berkomunikasi melalui Handphone untuk proses pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah orang tua terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu ke Sdr. ANDRI dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak mengetahui berapa berat dari Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr. ANDRi tersebut, terdakwa hanya menyuruh Sdr. ANDRI untuk mengirim Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 2 (dua) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa kemudian ditimbang di Pegadaian Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau No.25.STP/11129/IX/2023 tanggal 23 September 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan Muhammad Nur dengan hasil : dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di uji ke BBPOM Pontianak dan sisa berat Brutto sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan uji BPOM yaitu Laporan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1694 (LP-23.107.11.16.05.0821.K) tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu barang bukti shabu yang disita dari terdakwa DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN adalah sebagai berikutdengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam menjual atau membeli atau menerima narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di rumah orang tua terdakwa beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terdakwa beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang diproleh terdakwa dari Sdr. ANDRI.
- Bahwa terdakwa sedang berada dikamar dilantai 2 (dua) dirumah orang tua terdakwa menginstal Handphone dihampiri oleh Ayah terdakwa dan mengatakan ada Petugas Kepolisian yang mencari terdakwa. Lalu terdakwa turun ke lantai 1(satu) untuk menemui Petugas Kepolisian yang datang bersama Sdr. ABANG MI’RAJ. Selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, apakah Narkotika jenis shabu yang ada padamu masih ada ? karena dalam keadaan takut terdakwa menjawab tidak ada. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket klip di dalam sebuah kotak Rokok Plus + yang terletak diatas meja, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, “apakah masih ada lagi?” dan terdakwa menjawab “tidak ada lagi”. Kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang baru terdakwa kenal bernama Sdr. ANDRI yang berada di Pontianak.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mengambil narkotika yang Sdr.ANDRI kirimkan melalui Bus Sentosa yang dipaketkan didalam sebuah kardus bekas Indomie dan terdakwa mengambilnya sendiri di Kec. Boyan Tanjung di tempat penitipan barang Bus Sentosa, yang sebelumnya terdakwa dengan Sdr. ANDRI telah berkomunikasi melalui Handphone untuk proses pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah orang tua terdakwa.
- Bahwa 2 (dua) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa kemudian ditimbang di Pegadaian Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau No.25.STP/11129/IX/2023 tanggal 23 September 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan Muhammad Nur dengan hasil : dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di uji ke BBPOM Pontianak dan sisa berat Brutto sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan uji BPOM yaitu Laporan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1694 (LP-23.107.11.16.05.0821.K) tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu barang bukti shabu yang disita dari terdakwa DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN adalah sebagai berikutdengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di rumah orang tua terdakwa beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terdakwa beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang diproleh terdakwa dari Sdr. ANDRI.
- Bahwa terdakwa sedang berada dikamar dilantai 2 (dua) dirumah orang tua terdakwa menginstal Handphone dihampiri oleh Ayah terdakwa dan mengatakan ada Petugas Kepolisian yang mencari terdakwa. Lalu terdakwa turun ke lantai 1(satu) untuk menemui Petugas Kepolisian yang datang bersama Sdr. ABANG MI’RAJ. Selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, apakah Narkotika jenis shabu yang ada padamu masih ada ? karena dalam keadaan takut terdakwa menjawab tidak ada. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket klip di dalam sebuah kotak Rokok Plus + yang terletak diatas meja, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, “apakah masih ada lagi?” dan terdakwa menjawab “tidak ada lagi”. Kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang baru terdakwa kenal bernama Sdr. ANDRI yang berada di Pontianak.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mengambil narkotika yang Sdr.ANDRI kirimkan melalui Bus Sentosa yang dipaketkan didalam sebuah kardus bekas Indomie dan terdakwa mengambilnya sendiri di Kec. Boyan Tanjung di tempat penitipan barang Bus Sentosa, yang sebelumnya terdakwa dengan Sdr. ANDRI telah berkomunikasi melalui Handphone untuk proses pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah orang tua terdakwa di Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu, Sesampainya pada hari yang sama sekira pukul 09.00 wib terdakwa langsung menuju kamar terdakwa dilantai 2 (dua) dan langsung membuka kotak kardus indomie yang dikirim Sdr.SNDRI tersebut yang isinya ada narkotika jenis shabu yang masih dilakban, lalu terdakwa membuka lakban tersebut dan terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa menyiapkan pipet, kaca, korek api, jarum, botol cap lasegar, setelah itu terdakwa merakit bong, cara terdakwa merakit bong yaitu terdakwa siapkan gunting untuk dipakai melobangi tutup botol tersebut, tutup botol tersebut terdakwa buat menjadi 2 (dua) lobang kemudian masing -masing lobang terdakwa masukin sedotan/pipet, setelah sedotan/pipet tersebut sudah terpasang disetiap lobang, kemudian terdakwa memasukin kaca yang berbentuk bulat panjang seukuran sedotan/pipet ke salah satu sedotan/pipet tersebut setelah itu terdakwa masukan Narkotika jenis shabu kedalam kaca, kemudian kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api dan kemudian sedotan/pipet yang tidak dimasukin kaca tersebut terdakwa masukan kemulut kemudian terdakwa hisap dan cara hisapnya beda sama rokok, hisap menggunakan napas tenggorokan, namun Narkotika jenis shabu tersebut tidak seluruhnya habis digunakan terdakwa dan ada sisa dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram terdakwa simpan didalam sebuah kotak Rokok Plus + yang diletakkan diatas meja.
- Bahwa terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut tidak untuk di jual lagi, melainkan akan terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa terdakwa menerangkan Pertama kali menggunakan Narkotika jenis shabu pada tahun 2021.
- Bahwa terdakwa mengakui sebelum dilakukan penangkapan bahwa terdakwa ada menggunakan narkotika jenis shabu tersebut .
- Bahwa terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu, yaitu selera untuk makan, penglihatan terdakwa lebih terang dan tidak ada rasa ngantuk.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan uji BPOM yaitu Laporan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1694 (LP-23.107.11.16.05.0821.K) tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu barang bukti shabu yang disita dari terdakwa DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN adalah sebagai berikutdengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Hasil Urinalisis dari Rumah Sakit dr. Achmad Diponegoro terkait pemeriksaan urin terhadap terdakwa DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN tertanggal 23 September 2023 yang ditandatangani Petugas Pemeriksa Rizka Pebriyanti.A.Md.AK dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|