Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2023/PN Pts 1.SIMON GINTING, S.H.
2.MARIO MARCO, S. H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2023/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1038 /O. 1. 16/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SIMON GINTING, S.H.
2MARIO MARCO, S. H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa  DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di rumah orang tua terdakwa  beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terdakwa  beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang diproleh terdakwa  dari Sdr. ANDRI.
  • Bahwa terdakwa sedang berada dikamar dilantai 2 (dua) dirumah orang tua terdakwa menginstal Handphone dihampiri oleh Ayah terdakwa  dan mengatakan ada Petugas Kepolisian yang mencari terdakwa. Lalu terdakwa   turun ke lantai 1(satu) untuk menemui Petugas Kepolisian yang datang bersama Sdr. ABANG MI’RAJ. Selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, apakah Narkotika jenis shabu yang ada padamu masih ada ? karena dalam keadaan takut terdakwa menjawab tidak ada. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket klip di dalam sebuah kotak Rokok Plus + yang terletak diatas meja, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, “apakah masih ada lagi?” dan terdakwa menjawab “tidak ada lagi”. Kemudian terdakwa   diamankan oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang baru terdakwa kenal bernama Sdr. ANDRI yang berada di Pontianak.
  • Bahwa terdakwa  membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDRI dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 terdakwa berkomunikasi dengan Sdr.ANDRI melalui telepon WhatssApp untuk melakukan pemesanan dan pembayaran narkotika tersebut. Kemudian terdakwa melalui Agen Bri link ditempat Sdr. ABANG INTAN di Kecamatan Bunut mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun  Dana Sdr. ANDRI, dengan rincian Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk beli narkotika jenis shabu dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos kirim. Setelah itu terdakwa melalui telepon whastssApp  bertanya kepada Sdr. ANDRI, kapan kirimnya ? dan Sdr. ANDRI menjawab akan dikirim hari ini juga. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa  mengambil narkotika yang Sdr.ANDRI kirimkan melalui Bus Sentosa yang dipaketkan didalam sebuah kardus bekas Indomie dan terdakwa   mengambilnya sendiri di Kec. Boyan Tanjung di tempat penitipan barang Bus Sentosa, yang sebelumnya terdakwa dengan Sdr. ANDRI telah berkomunikasi melalui Handphone untuk proses pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa terdakwa   membeli Narkotika jenis shabu ke Sdr. ANDRI dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa   tidak mengetahui berapa berat dari Narkotika jenis shabu yang terdakwa   beli dari Sdr. ANDRi tersebut, terdakwa hanya menyuruh Sdr. ANDRI untuk mengirim Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa  gunakan sendiri seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  kemudian ditimbang di Pegadaian  Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau No.25.STP/11129/IX/2023  tanggal 23 September 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan  Muhammad Nur dengan hasil  : dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di uji ke BBPOM Pontianak dan sisa berat Brutto sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram  dilakukan uji  BPOM yaitu Laporan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1694 (LP-23.107.11.16.05.0821.K) tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu barang bukti shabu yang disita dari terdakwa  DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN adalah sebagai berikutdengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam menjual atau membeli atau menerima narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa  tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa  DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di rumah orang tua terdakwa  beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa  pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terdakwa  beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang diproleh terdakwa  dari Sdr. ANDRI.
  • Bahwa terdakwa sedang berada dikamar dilantai 2 (dua) dirumah orang tua terdakwa menginstal Handphone dihampiri oleh Ayah terdakwa  dan mengatakan ada Petugas Kepolisian yang mencari terdakwa. Lalu terdakwa   turun ke lantai 1(satu) untuk menemui Petugas Kepolisian yang datang bersama Sdr. ABANG MI’RAJ. Selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, apakah Narkotika jenis shabu yang ada padamu masih ada ? karena dalam keadaan takut terdakwa menjawab tidak ada. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket klip di dalam sebuah kotak Rokok Plus + yang terletak diatas meja, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, “apakah masih ada lagi?” dan terdakwa menjawab “tidak ada lagi”. Kemudian terdakwa   diamankan oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang baru terdakwa   kenal bernama Sdr. ANDRI yang berada di Pontianak.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa  mengambil narkotika yang Sdr.ANDRI kirimkan melalui Bus Sentosa yang dipaketkan didalam sebuah kardus bekas Indomie dan terdakwa   mengambilnya sendiri di Kec. Boyan Tanjung di tempat penitipan barang Bus Sentosa, yang sebelumnya terdakwa dengan Sdr. ANDRI telah berkomunikasi melalui Handphone untuk proses pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa 2 (dua) Klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  kemudian ditimbang di Pegadaian  Putussibau dengan hasil yaitu Surat Keterangan Penimbangan PT. Pegadaian Putussibau No.25.STP/11129/IX/2023  tanggal 23 September 2023 petugas penimbang Ade Candra dan diketahui oleh Pimpinan  Muhammad Nur dengan hasil  : dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang di sisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di uji ke BBPOM Pontianak dan sisa berat Brutto sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram  dilakukan uji  BPOM yaitu Laporan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1694 (LP-23.107.11.16.05.0821.K) tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu barang bukti shabu yang disita dari terdakwa  DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN adalah sebagai berikutdengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

 Bahwa Terdakwa  DEDY YANTO Als DEDY Bin GUSTIAN pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di rumah orang tua terdakwa  beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmenyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa  pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua terdakwa  beralamat di Dusun Baiturrahman, Rt.004/Rw.002, Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kapuas Hulu karena tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang diproleh terdakwa  dari Sdr. ANDRI.
  • Bahwa terdakwa sedang berada dikamar dilantai 2 (dua) dirumah orang tua terdakwa menginstal Handphone dihampiri oleh Ayah terdakwa  dan mengatakan ada Petugas Kepolisian yang mencari terdakwa. Lalu terdakwa   turun ke lantai 1(satu) untuk menemui Petugas Kepolisian yang datang bersama Sdr. ABANG MI’RAJ. Selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, apakah Narkotika jenis shabu yang ada padamu masih ada ? karena dalam keadaan takut terdakwa menjawab tidak ada. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan dikamar terdakwa dan menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket klip di dalam sebuah kotak Rokok Plus + yang terletak diatas meja, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa, “apakah masih ada lagi?” dan terdakwa menjawab “tidak ada lagi”. Kemudian terdakwa   diamankan oleh Petugas Kepolisian ke Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang baru terdakwa kenal bernama Sdr. ANDRI yang berada di Pontianak.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa  mengambil narkotika yang Sdr.ANDRI kirimkan melalui Bus Sentosa yang dipaketkan didalam sebuah kardus bekas Indomie dan terdakwa   mengambilnya sendiri di Kec. Boyan Tanjung di tempat penitipan barang Bus Sentosa, yang sebelumnya terdakwa dengan Sdr. ANDRI telah berkomunikasi melalui Handphone untuk proses pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah orang tua terdakwa di Desa Bunut Tengah, Kec. Bunut Hilir, Kab. Kapuas Hulu, Sesampainya pada hari yang sama sekira pukul 09.00 wib  terdakwa langsung menuju kamar terdakwa dilantai 2 (dua) dan langsung membuka kotak kardus indomie yang dikirim Sdr.SNDRI tersebut yang isinya ada narkotika jenis shabu yang masih dilakban, lalu terdakwa membuka lakban tersebut dan terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa   menyiapkan pipet, kaca, korek api, jarum, botol cap lasegar, setelah itu terdakwa   merakit bong, cara terdakwa   merakit bong yaitu terdakwa   siapkan gunting untuk dipakai melobangi tutup botol tersebut, tutup botol tersebut terdakwa   buat menjadi 2 (dua) lobang kemudian masing -masing lobang terdakwa   masukin sedotan/pipet, setelah sedotan/pipet tersebut sudah terpasang disetiap lobang, kemudian terdakwa   memasukin kaca yang berbentuk bulat panjang seukuran sedotan/pipet ke salah satu sedotan/pipet tersebut setelah itu terdakwa   masukan Narkotika jenis shabu kedalam kaca, kemudian kaca tersebut terdakwa   bakar menggunakan korek api dan kemudian sedotan/pipet yang tidak dimasukin kaca tersebut terdakwa   masukan kemulut kemudian terdakwa   hisap dan cara hisapnya beda sama rokok, hisap menggunakan napas tenggorokan, namun Narkotika jenis shabu tersebut tidak seluruhnya habis digunakan terdakwa dan ada sisa dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram terdakwa simpan didalam sebuah kotak Rokok Plus + yang diletakkan diatas meja.
  • Bahwa terdakwa  mengakui Narkotika jenis shabu tersebut tidak untuk di jual lagi, melainkan akan terdakwa   gunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa  menerangkan Pertama kali menggunakan Narkotika jenis shabu pada tahun 2021.
  • Bahwa terdakwa  mengakui sebelum dilakukan penangkapan bahwa terdakwa  ada menggunakan narkotika jenis shabu tersebut .
  • Bahwa terdakwa  rasakan setelah  mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu, yaitu  selera untuk makan, penglihatan terdakwa   lebih terang dan tidak ada rasa ngantuk.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa  yang telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram  dilakukan uji  BPOM yaitu Laporan hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Pontianak nomor : R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1694 (LP-23.107.11.16.05.0821.K) tanggal 26 September 2023 bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap satu barang bukti shabu yang disita dari terdakwa  DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN adalah sebagai berikutdengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Hasil Urinalisis dari Rumah Sakit dr. Achmad Diponegoro terkait pemeriksaan urin terhadap terdakwa  DEDY YANTO Alias DEDY Bin GUSTIAN tertanggal 23 September 2023 yang ditandatangani Petugas Pemeriksa Rizka Pebriyanti.A.Md.AK dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya