Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2023/PN Pts 1.ARIN JULIYANTO, S.H.
2.FAJAR YULIYANTO, S.H
3.MARIO MARCO, S. H.
LENTERA KURNIAWAN Als BLACK Bin JONI RUSLI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2023/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B –1043/ O. 1. 16 / Eoh.2 / 12 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H.
2FAJAR YULIYANTO, S.H
3MARIO MARCO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENTERA KURNIAWAN Als BLACK Bin JONI RUSLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa LENTERA KURNIAWAN Alias BLACK Bin JONI RUSLI (Alm) yang selanjutnya disebut terdakwa, pada Hari Sabtu, tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur Dusun Nanga Balang Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang bekerja sebagai operator Alat berat jenis Bulldozer pada PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang berstatus pekerja harian dengan terdakwa menerima upah berdasarkan jam kerja Alat Berat yang terdakwa operasikan, dimana jumlah jam kerja dikalikan Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk upah perjamnya. Berawal saat saudara ANDREAS Alias AKUN pada hari selasa tanggal 05 September 2023 mendapatkan informasi melalui Whatsaap dari sdr. IDEN dan menyuruh untuk saudara ANDREAS Alias AKUN menuju ke rumah sdr. MULYADI, setelah sdr. ANDREAS Alias AKUN tiba di rumah sdr. MULYADI kemudian sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS apabila terdapa 1 (satu) unit mobil Hilux warna hitam membawa barang dan jatuh didepan rumah sdr. MULYADI dan setelah dilakukan pengecekan oleh sdr. MULYADI barang yang terjatuh berupa karung berisikan minyak solar dengan jumlah yang terjatuh adalah 4 (empat) karung, dimana untuk 1 (satu) karung pecah, sedangkan 3 (tiga) karung masih utuh dipindahkan ke jerigen oleh sdr. MULYADI, dan sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS tidak berapa lama dari kejadian karung-karung yang berisikan minyak solar tersebut terjatuh datang saudara ALDO dan rekannya ke rumah sdr. MULYADI untuk menanyakan apakah ada barang yang terjatuh, dan menyuruh sdr. MULYADI untuk mengambil barang tersebut untuk sdr. MULYADI dan berpesan kepada sdr. MULYADI agar membakar karung goni dan plastik tempat sebelumnya menyimpan minyak solar. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saudara ANDREAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu.
  • Bahwa terdakwa mengambil minyak solar milik PT. LKP dengan cara terdakwa mengambil dari dalam tangki alat berat Buldoser yang terdakwa kendarai sebanyak 4,5 karung pada saat itu terdakwa dibantu oleh Saudara ELVIDIUS ALDO dalam mengemas minyak solar tersebut ke dalam kantong plastik, setelah itu terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang telah terdakwa ambil tersebut di sekitaran tempat kerja, setelah itu mengambil dan menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kemudian terdakwa melanjutkan pekerjaan terdakwa sampai dengan sore hari, kemudian sekira pukul 17.00 Wib, mobil dump truck yang kendarai oleh Saudara PUJIONO menjemput minyak solar yang telah terdakwa ambil dan menyatukan dengan Bahan Bakar Minyak Jenis solar yang telah diambil oleh teman-teman terdakwa dengan total keseluruhan sebanyak 18 karung, kemudian terdakwa Bersama 5 (lima) orang lainnya membawa minyak solar tersebut, selanjutnya Saudara HAMIJAR menjemput Saudara SABRI yang akan membeli minyak solar tersebut, setelah itu datang Saudara SABRI membawa mobil pick up bersama dengan saudara HAMIJAR, kemudian pada saat itu terdakwa bersama rekan lainnya memindahkan sebanyak 18 Karung minyak solar kedalam mobil pick up yang dikendarai oleh saudara SABRI dan kemudian Saudara SABRI Bersama Saudara HAMIJAR membawa minyak solar tersebut ke rumah Saudara SABRI, terdakwa bersama rekan lainya kemudian menyusul menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa terhadap BBM Jenis solar yang telah diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO dari mesin Bulldozer yang dioperasikan oleh terdakwa kemudian dikumpulkan menjadi satu dengan BBM Jenis solar yang telah diambil oleh saudara ELVIDIUS ALDO, saudara HAMIJAR dan 6 (enam) orang lainnya dengan keseluruhan BBM Jenis solar sebanyak sekitar 1362 Liter, namun karena ada yang terjatuh sebanyak 4 (empat) karung pada saat diangkut untuk di jual kepada saudara SABRI, sehingga yang terjual kepada saudara SABRI sebanyak 1100 (Seribu seratus) liter dengan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh saudara SABRI sebesar Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan BBM Jenis solar tersebut kemudian dibagi-bagi kepada saudara ELVIDIUS ALDO, saudara HAMIJAR dan 6 (enam) orang lainnya dan dimana bagian yang diperoleh oleh terdakwa yakni Rp. 2.100.000,- (Dua Juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO yang mengambil BBM Jenis solar dari mesin Bulldozer yang di operasionalkan oleh terdakwa padahal diketahui merupakan tugas dari terdakwa yang bekerja di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi serta tidak ada izin dari Direktur PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) mengakibatkan kerugian kepada di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang diwakili oleh saudara ANDREAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023 senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa LENTERA KURNIAWAN Alias BLACK Bin JONI RUSLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa LENTERA KURNIAWAN Alias BLACK Bin JONI RUSLI (Alm) yang selanjutnya disebut terdakwa, pada Hari Sabtu, tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur Dusun Nanga Balang Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang bekerja sebagai operator Alat berat jenis Bulldozer pada PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang berstatus pekerja harian dengan terdakwa menerima upah berdasarkan jam kerja Alat Berat yang terdakwa operasikan, dimana jumlah jam kerja dikalikan Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk upah perjamnya. Berawal saat saudara ANDREAS Alias AKUN pada hari selasa tanggal 05 September 2023 mendapatkan informasi melalui Whatsaap dari sdr. IDEN dan menyuruh untuk saudara ANDREAS Alias AKUN menuju ke rumah sdr. MULYADI, setelah sdr. ANDREAS Alias AKUN tiba di rumah sdr. MULYADI kemudian sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS apabila terdapa 1 (satu) unit mobil Hilux warna hitam membawa barang dan jatuh didepan rumah sdr. MULYADI dan setelah dilakukan pengecekan oleh sdr. MULYADI barang yang terjatuh berupa karung berisikan minyak solar dengan jumlah yang terjatuh adalah 4 (empat) karung, dimana untuk 1 (satu) karung pecah, sedangkan 3 (tiga) karung masih utuh dipindahkan ke jerigen oleh sdr. MULYADI, dan sdr. MULYADI menjelaskan kepada sdr. ANDREAS tidak berapa lama dari kejadian karung-karung yang berisikan minyak solar tersebut terjatuh datang saudara ALDO dan rekannya ke rumah sdr. MULYADI untuk menanyakan apakah ada barang yang terjatuh, dan menyuruh sdr. MULYADI untuk mengambil barang tersebut untuk sdr. MULYADI dan berpesan kepada sdr. MULYADI agar membakar karung goni dan plastik tempat sebelumnya menyimpan minyak solar. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saudara ANDREAS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu.
  • Bahwa terdakwa mengambil minyak solar milik PT. LKP dengan cara terdakwa mengambil dari dalam tangki alat berat Buldoser yang terdakwa kendarai sebanyak 4,5 karung pada saat itu terdakwa dibantu oleh Saudara ELVIDIUS ALDO dalam mengemas minyak solar tersebut ke dalam kantong plastik, setelah itu terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang telah terdakwa ambil tersebut di sekitaran tempat kerja, setelah itu mengambil dan menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kemudian terdakwa melanjutkan pekerjaan terdakwa sampai dengan sore hari, kemudian sekira pukul 17.00 Wib, mobil dump truck yang kendarai oleh Saudara PUJIONO menjemput minyak solar yang telah terdakwa ambil dan menyatukan dengan Bahan Bakar Minyak Jenis solar yang telah diambil oleh teman-teman terdakwa dengan total keseluruhan sebanyak 18 karung, kemudian terdakwa Bersama 5 (lima) orang lainnya membawa minyak solar tersebut, selanjutnya Saudara HAMIJAR menjemput Saudara SABRI yang akan membeli minyak solar tersebut, setelah itu datang Saudara SABRI membawa mobil pick up bersama dengan saudara HAMIJAR, kemudian pada saat itu terdakwa bersama rekan lainnya memindahkan sebanyak 18 Karung minyak solar kedalam mobil pick up yang dikendarai oleh saudara SABRI dan kemudian Saudara SABRI Bersama Saudara HAMIJAR membawa minyak solar tersebut ke rumah Saudara SABRI, terdakwa bersama rekan lainya kemudian menyusul menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa terhadap BBM Jenis solar yang telah diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO dari mesin Bulldozer yang dioperasikan oleh terdakwa kemudian dikumpulkan menjadi satu dengan BBM Jenis solar yang telah diambil oleh saudara ELVIDIUS ALDO, saudara HAMIJAR dan 6 (enam) orang lainnya dengan keseluruhan BBM Jenis solar sebanyak sekitar 1362 Liter, namun karena ada yang terjatuh sebanyak 4 (empat) karung pada saat diangkut untuk di jual kepada saudara SABRI, sehingga yang terjual kepada saudara SABRI sebanyak 1100 (Seribu seratus) liter dengan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh saudara SABRI sebesar Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan BBM Jenis solar tersebut kemudian dibagi-bagi kepada saudara ELVIDIUS ALDO, saudara HAMIJAR dan 6 (enam) orang lainnya dan dimana bagian yang diperoleh oleh terdakwa yakni Rp. 2.100.000,- (Dua Juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara ELVIDIUS ALDO yang mengambil BBM Jenis solar dari mesin Bulldozer yang di operasionalkan oleh terdakwa serta tidak ada izin dari Direktur PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) mengakibatkan kerugian kepada di PT. Lintas Kapuas Persada (LKP) yang diwakili oleh saudara ANDREAS berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023 senilai Rp.27.250.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

             Perbuatan terdakwa LENTERA KURNIAWAN Alias BLACK Bin JONI RUSLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya