Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2018/PN Pts PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk 1.RONI PETRUS
2.SUSANA PERAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2018/PN Pts
Tanggal Surat Jumat, 27 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONI PETRUS
2SUSANA PERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.311.494,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.70.331.494,-(Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu empat Ratus Sembilan Puluh Empat rupiah);. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 242/Gudang Hulu an. Haji Usman dan  Surat Keterangan Tanah No.71/MNS/PEMDES-2011 atas nama Roni Petrus yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No. 242/Gudang Hulu an. Haji Usman dan Surat Keterangan Tanah No.71/MNS/PEMDES-2011 atas nama Roni Petrus tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak