Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat yang telah mendirikan tiang listrik diatas tanah milik Penggugat tanpa memberikan ganti rugi dan kompensasi, serta membebankan biaya pemindahan dan pergeseran tiang listrik kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan telah menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat, secara seketika, kontan dan sekaligus, sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Imateril kepada Penggugat, secara seketika, kontan dan sekaligus, sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk segera melakukan pergeseran dan pemindahan Tiang Listrik milik Tergugat yang berdiri diatas tanah milik Penggugat, tanpa membebankan biaya apapun kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|