| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa EMANUEL BADUL Als BADUL Anak Dari SANDAK (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu dengan membawa senjata api rakitan jenis Patah untuk memeriksa Bianang Bawi (jeratan babi). Sesampainya di lokasi, kemudian Terdakwa mengisi amunisi senjata api jenis Patah tersebut akan tetapi Terdakwa lalai dengan tidak melakukan pengamanan terhadap besi penarik pelatuk senjata (triger) tersebut baik dengan mengikat besi penarik pelatuk senjata ataupun cara lain agar besi pelatuk senjata (triger) tersebut tidak aktif. Selanjutnya setelah Terdakwa memeriksa jerat yang telah dipasang dan mencari rotan, Terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumah, namun amunisi di dalam senjata api rakitan jenis Patah tersebut belum Terdakwa keluarkan. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI dan terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian. Pada saat itu Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI mendorong dan menekan tubuh Terdakwa hingga terjatuh ke genangan air, namun badan bagian belakang Terdakwa tidak langsung menyentuh tanah karena pada saat itu Terdakwa membawa agak (alat berupa tas dari anyaman rotan untuk membawa barang), setelah itu Terdakwa berusaha melepaskan diri sambil berkata “ada’ awain dinen, ataloak ku leu (jangan begitu, tidak mampu Terdakwa melawan kamu)”. Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa berhasil melepaskan diri lalu Terdakwa berusaha menjauh ke arah batang pohon sawit, akan tetapi pada saat itu Terdakwa lalai dan tidak berhati-hati pada saat membawa senjata api rakitan yang masih berisi amunisi dan berusaha menjauh dari Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI sehingga pada saat akan keluar dari genangan air tersebut, Terdakwa sempat terjatuh atau tergelincir ke arah depan menyebabkan senjata api rakitan jenis Patah milik Terdakwa yang semula Terdakwa selempangkan di depan badan Terdakwa menjadi terlepas dan terjatuh ke tanah. Setelah itu Terdakwa berusaha merangkak menjauh tetapi tidak lama kemudian Terdakwa berhasil tertangkap lagi oleh Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI, yang tidak lama kemudian pegangan Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI terlepas dari baju Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian berhasil pergi menjauh dari Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI akan tetapi Terdakwa lalai dan tidak berhati-hati dengan meninggalkan senjata api rakitan jenis Patah milik Terdakwa yang tergeletak di tanah dalam keadaan masih berisi amunisi dan aktif sehingga dapat digunakan orang lain atau menimbulkan bahaya bagi orang lain tanpa kehendak dari Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI mengambil senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut dan mengayunkannya ke arah batang pohon kelapa sawit hingga senjata api tersebut terbentur keras dan patah menjadi dua bagian. Akibat benturan tersebut senjata api rakitan milik Terdakwa meledak atau meletus dan mengenai paha bagian kiri Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI hingga korban berteriak meminta tolong dan terduduk sambil memegang paha bagian kiri yang terluka. Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak berani mendekat dan menolong Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI karena Terdakwa ketakutan melihat Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI terluka dan Terdakwa melihat senjata api rakitan milik Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI berada di dekat Sdr. ANTONIUS ITONI Als TONI dan masih bisa digunakan untuk menembak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa lalai dan tidak berhati-hati dalam membawa, mengamakan, dan meninggalkan senjata api rakitan jenis Patah milik Terdakwa dalam keadaan berisi amunisi dan masih aktif sehingga dapat digunakan oleh orang lain dan meledak tanpa kehendak dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 400.7.22.1/03/DKKB/PKM-BTR/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Puskesmas Batang Lupar di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu yang ditandatangani oleh dr. I Kadek Dwija Arya Nugraha selaku dokter pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Antonius Itoni dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Dari temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa jenazah adalah seorang Laki-laki, umur kurang lebih lima puluh lima tahun kesan gizi baik. Berdasarkan pemeriksaan luar diatas:
- Luka tembak keluar pada paha kiri.
- Penyebab kematian adalah pendarahan hebat akibat luka tembak keluar pada paha kiri yang menyebabkan syok hipovolemik (kekurangan darah) sehingga menyebabkan mati lemas.
- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.12.3.1/001/Ds. Lbn/2026-Pem tanggal 02 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar dan ditandatangani oleh Hendrikus selaku Kepala Desa Labian menerangkan Sdr. Antonius Itoni telah meninggal pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025, pukul 17.30 WIB bertempat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Achmad Diponegoro, Putussibau.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EMANUEL BADUL Als BADUL Anak Dari SANDAK (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu dengan membawa senjata api rakitan jenis Patah yang berisi amunisi untuk memeriksa Bianang Bawi (jeratan babi) milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian kepada Terdakwa terkait kepemilikan senjata api tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis patah tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis patah tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ENSEGAM. Setelah Terdakwa menerima senjata api rakitan jenis patah tersebut kemudian Terdakwa memiliki dan Terdakwa pergunakan untuk berburu hewan seperti babi di hutan.
- Bahwa Terdakwa mengetahui cara menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis patah tersebut beserta penggunaan amunisinya.
- Bahwa Terdakwa mengetahui senjata api rakitan tersebut bisa membahayakan nyawa manusia dan Terdakwa juga bukan merupakan anggota prajurit TNI atau anggota Polri atau bagian dari lembaga negara atau bukan juga sebagai anggota organisasi atau yang tergabung dalam cabang olahraga yang dapat menguasai/memiliki, mempergunakan atau menyimpan senjata api.
- Bahwa menurut ahli Sdr. Sugiyarto yang telah melakukan uji coba keaktivan senjata api rakitan jenis Bomen/Patah tersebut, ahli mengeluarkan selongsong amunisi jenis patah pada laras Panjang senjata api rakitan tersebut, amunisi tersebut sudah tidak memiliki proyektil lagi yang patut diduga karena sebelumnya telah mengalami ledakan. Jenis amunisi sebagai barang bukti adalah jenis Shotgun 12 Gauge sebanyak 2 (Dua) butir merk Clever Mirage dan Rio Ammo yang keduanya masih aktif dan dapat digunakan. Kemudian senjata api rakitan jenis Bomen/Patah tersebut sudah dalam keadaan tidak layak pakai (komponen rusak), namun apabila komponen yang rusak diperbaiki maka senjata api rakitan tersebut dapat dipergunakan kembali dan sangat berbahaya bagi nyawa manusia dan hewan. Selanjutnya senjata api rakitan jenis Bomen/Patah dan amunisinya tersebut tidak dapat dikeluarkan izin oleh pejabat yang berwenang, karena meskipun senjata api rakitan jenis Bomen/Patah merupakan Senjata Api, namun tidak tergolong ke dalam Senjata Api Organik Polri/TNI atau Senjata Api Non Organik Polri/TNI atau Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
- Bahwa perbuatan Terdakwa EMANUEL BADUL Als BADUL Anak Dari SANDAK (Alm), tanpa hak, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, mempergunakan, senjata api, amunisi tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |