| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di UPT Nanga Suruk RT 003/RW 001, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa berada di Pontianak, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI menyampaikan agar Terdakwa mengambil dan membawa titipan paket dan meminta kepada Terdakwa untuk mentransfer sejumlah uang yang mana Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI meminta agar Terdakwa mengirim uang tersebut ke nomor Go Pay teman Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI, sekira pukul 22.00 WIB kemudian Terdakwa mentransfer Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor Go Pay tersebut melalui agen BRILINK di Desa Kapur kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI bahwa Terdakwa telah mentransfer uang tersebut. Setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Sdr. ARYAN menyuruh Terdakwa untuk menunggu temannya yang akan mengantar paket di depan MOMOYO di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya dan Terdakwa menyanggupinya. Terdakwa kemudian berhasil menerima paketan berupa 1 (satu) kotak kue brownis dibungkus menggunakan kantong kresek yang berisi narkotika beserta upah membawa paket sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh teman Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI tersebut, kemudian setelah menerima paket tersebut Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI melalui panggilan WhatsApp mengatakan “udah berangkat kah?” dan Terdakwa menjawab “udah, paket ini isinya narkotika jenis sabu kah?” dan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI menjawab “iya, diam-diam jak nantik ada aku ngasi untuk nuan narkotika jenis sabunya.” Selain itu Terdakwa juga telah mengkonfirmasi kepada Sdr. INDRA Als WAIN (DPO) bahwa benar Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI telah memesan narkotika kepada Sdr. INDRA Als WAIN (DPO).
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket berisi narkotika tersebut Terdakwa menuju Kapuas Hulu dengan membawa penumpang, pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa kemudian menitipkan paket berisi narkotika tersebut di bengkel yang terletak di Simpang Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu lalu memberitahukannya kepada Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI.
- Bahwa kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu berhasil mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan narkotika. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang berada di UPT Nanga Suruk RT 003/RW 001, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu yang disaksikan oleh Saksi AGUS dan Saksi AHMAD SYAHRI lalu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna hitam dan petugas kepolisian bertanya “ini jaket siapa? dan narkotika ini punya siapa?” dan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI menjawab “itu punya anak saya Sdr. RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM”. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI dan Terdakwa ke Polres Kapuas Hulu, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna hitam milik Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang dijanjikan akan diberikan oleh Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI kepada Terdakwa, tetapi Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI belum sempat memberitahukan kepada Terdakwa karena petugas kepolisian telah terlebih dahulu mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 10.STP/11129/11/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUJONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 313/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa adapun barang bukti pada perkara ini sebagai berikut:
- 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus klip kosong;
- 1 (satu) buah botol XYLITOL;
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1819.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di UPT Nanga Suruk RT 003/RW 001, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 20.00 WIB petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI yang setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang berada di UPT Nanga Suruk RT 003/RW 001, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu yang disaksikan oleh Saksi AGUS dan Saksi AHMAD SYAHRI lalu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna hitam dan petugas kepolisian bertanya “ini jaket siapa? dan narkotika ini punya siapa?” dan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI menjawab “itu punya anak saya Sdr. RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM”. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI dan Terdakwa ke Polres Kapuas Hulu, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna hitam milik Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang dijanjikan akan diberikan oleh Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI kepada Terdakwa tetapi Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI belum sempat memberitahukan kepada Terdakwa karena petugas kepolisian telah terlebih dahulu mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 10.STP/11129/11/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUJONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 313/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa adapun barang bukti pada perkara ini sebagai berikut:
- 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus klip kosong;
- 1 (satu) buah botol XYLITOL;
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1819.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di UPT Nanga Suruk RT 003/RW 001, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 20.00 WIB petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI yang setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang berada di UPT Nanga Suruk RT 003/RW 001, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna hitam dan petugas kepolisian bertanya “ini jaket siapa? dan narkotika ini punya siapa?” dan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI menjawab “itu punya anak saya Sdr. RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM”. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI dan Terdakwa ke Polres Kapuas Hulu, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna hitam milik Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang akan diberikan oleh Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI kepada Terdakwa tetapi Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI belum sempat memberitahukan kepada Terdakwa karena petugas kepolisian telah terlebih dahulu mengamankan Sdr. ARYAN Als BANG YAN Bin JONI.
- Bahwa Terdakwa pertama kali menggunakan narkotika sekira pada tahun 2019 dan terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah sekira pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB di daerah sungai raya dalam, Kabupaten Kubu Raya di kontrakan teman Terdakwa yang bernama Sdr. BUYUNG (DPO)
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah untuk doping bekerja yang mana pada saat menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa merasa nyaman dan bersemangat.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 10.STP/11129/11/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUJONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram, disisikan untuk diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 313/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa telah dilakukan pengujian tes urine terhadap Terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba (Drugs Test Result) tanggal 10 April 2026 atas nama Terdakwa RIKI ANDIKA Als RIKI Bin SAIM dengan nomor registrasi laboratorium: 03/NKB-LAB/2026 adalah Positif Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang maupun resep dokter untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- |